Diduga Wanprestasi Program MBG, Pemilik RS Mitra Mulia Husada Digugat

- Editor

Kamis, 9 April 2026 - 16:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah, Rilis Publik — Kantor Hukum Gunawan Raka & Partners secara resmi menggugat pemilik Rumah Sakit Mitra Mulia Husada, Lampung Tengah, dr. Uswatun Hasanah, bersama Heri Utomo sebagai tergugat II dan Doni Ferdinan sebagai turut tergugat, ke Pengadilan Negeri Gunungsugih pada 7 April 2026.

Gugatan tersebut diajukan setelah dr. Uswatun Hasanah dinilai tidak kooperatif terhadap dua kali somasi yang telah dilayangkan oleh pihak penggugat. Permasalahan ini berkaitan dengan kerja sama dalam program pemerintah Makan Bergizi Gratis (MBG) di empat titik SPPG di Lampung Tengah.

Menurut pihak penggugat, kerja sama yang berlangsung sejak Oktober 2025 hingga Maret 2026 tersebut tidak disertai pembayaran sesuai perjanjian. Meski telah diberikan dua kali somasi, pihak tergugat disebut tidak memberikan tanggapan, sehingga dinilai tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya.

Kuasa hukum penggugat, Dr. Gunawan Raka, S.H., M.H., yang mewakili kliennya Victorius Beni Wibisono, menjelaskan bahwa gugatan ini merupakan bagian dari proses hukum perdata yang sedang berjalan, terkait adanya percampuran kewajiban antar pihak.

“Pihak mereka juga memiliki kewajiban terhadap klien kami yang memiliki tagihan. Setelah kami lakukan verifikasi, justru ditemukan bahwa mereka seharusnya melakukan pembayaran kepada klien kami, bukan melaporkan ke polisi. Artinya, ada kewajiban yang belum dilaksanakan, dan ini murni kerja sama bisnis,” jelasnya.

Ia menegaskan, perkara ini merupakan bentuk wanprestasi atau ingkar janji dalam hubungan perdata, bukan tindak pidana. Nilai kerugian dalam gugatan tersebut disebut telah melebihi Rp1 miliar.

“Seharusnya mereka melakukan pembayaran bagi hasil kepada kami. Jadi, persoalan ini tidak serta-merta menjadi laporan polisi atau upaya kriminalisasi,” tegasnya.

Dalam petitum gugatan, pihak penggugat meminta majelis hakim untuk:

* Menyatakan para tergugat telah melakukan wanprestasi

* Menghukum para tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp1,65 miliar

* Mengembalikan sertifikat hak milik (SHM)

* Mengembalikan kelebihan pembayaran sebesar Rp85 juta

* Membayar denda keterlambatan sebesar Rp1 juta per hari

* Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad)

Gunawan Raka menambahkan, akan menunggu putusan pengadilan terkait perkara perdata tersebut sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Kami akan menunggu putusan hingga berkekuatan hukum tetap. Setelah itu, barulah kami mempertimbangkan langkah hukum berikutnya terhadap pihak yang terbukti melakukan wanprestasi,” pungkasnya. (*).

Berita Terkait

Pemkab Way Kanan Perkuat Kapasitas Fiskal
Pemkab Lamtim Dorong Perlindungan Warisan Sejarah
Persiapan Ngaben di Kampung Mulya Sari, Hepi Haryanto Hadir di Tengah Umat Hindu
Polres Way Kanan Raih Empat Penghargaan dari KPPN Kotabumi
Itera-PLN Kembangkan Energi Biomassa
Ungkap Peredaran Narkoba, 3 Pelaku Diamankan Polsek Sungkai Jaya
Pemkot Metro Sambut KKDN Unhan RI
Polres Lampung Utara Gelar Sertijab PJU dan Kapolsek Jajaran

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 16:27 WIB

Pemkab Way Kanan Perkuat Kapasitas Fiskal

Senin, 25 Mei 2026 - 16:26 WIB

Pemkab Lamtim Dorong Perlindungan Warisan Sejarah

Minggu, 24 Mei 2026 - 13:17 WIB

Persiapan Ngaben di Kampung Mulya Sari, Hepi Haryanto Hadir di Tengah Umat Hindu

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:28 WIB

Polres Way Kanan Raih Empat Penghargaan dari KPPN Kotabumi

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:26 WIB

Itera-PLN Kembangkan Energi Biomassa

Berita Terbaru

Daerah | Lampung

Pemkab Way Kanan Perkuat Kapasitas Fiskal

Senin, 25 Mei 2026 - 16:27 WIB

Daerah | Lampung

Pemkab Lamtim Dorong Perlindungan Warisan Sejarah

Senin, 25 Mei 2026 - 16:26 WIB