Kasus TPPO di Bojonegoro Harus Diawasi Hingga Tuntas

- Editor

Minggu, 9 Februari 2025 - 18:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bojonegoro (Rillis Publik) – Polres Bojonegoro berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan tersangka Hafid (52), warga Desa Pilanggede, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro. Tersangka tersebut diduga telah memperdaya dua korban, yaitu Achmad Fariz Manzia (30) dan Angga Mitra Nanda Abdila (32), keduanya warga Kecamatan Sumberejo, dengan janji palsu untuk bekerja di Malaysia.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Bojonegoro Akbp Mario Prahatinto, S.H., S.I.K., M.Si, dalam sesi konferensi pers yang di gelar Polres Bojonegoro pada Selasa (31/12/2024).

Kasus ini telah diproses oleh Polres Bojonegoro, dan berkas-berkasnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro pada Jumat, 7 Februari 2025. Dengan pelimpahan ini, diharapkan kasus ini dapat segera diproses hingga tuntas dan pelaku dapat dihukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pihak kepolisian dan kejaksaan diharapkan dapat mengawasi kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan bagi korban dan keluarganya.

Menurut keterangan korban, tersangka Hafid telah memberikan janji manis tentang pekerjaan yang menguntungkan di Malaysia. Namun, setelah tiba di Malaysia tidak sesuai yang dijanjikan.

“Saya menyadari bahwa apa yang dijanjikan oleh tersangka tidak sesuai dengan kenyataan, kemudian kita melaporkan kejadian tersebut ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Malaysia.” Terang salah satu korban.

Telusur pewarta, salah satu keluarga korban mencoba mendapatkan informasi perkembangan atas penanganan tersangka, ia merasa kecewa atas kabar yang didapatkan, bahwasanya pihak keluarga tersangka sedang berupaya melobi Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Bojonegoro agar nantinya dapat memperingan hukumannya.

Selain itu, dalam upaya melobi, pihak keluarga tersangka menggandeng Jurnalis setempat untuk mendampingi,mengarahkan,juga meminta agar informasi tersebut tidak tersiarkan dalam berita yang di rencanakan akan dilakukan pertemuan 25 Februari 2025 setelah proses persidangan.

Sementara itu, pihak keluarga tersangka saat dihubungi pewarta melalui WhatsApp belum dapat memberikan klarifikasi secara jelas.

[Red]

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Tangis Nadiem Makarim Pecah di Pelukan Istri dan Para Ojol Usai Dituntut 18 Tahun dan Denda 5.6 T
Kemendikdasmen: Tidak Ada PHK Massal Guru Non-ASN Tahun 2027
LPG 3 Kg Tembus Rp55 Ribu: Menelusuri Jejak Mafia Gas di Singkut VII
Presiden Prabowo Kecam Pengusaha Serakah dan Pejabat Korup di Peringatan Hari Buruh 2026: “Bukan Negara Ini yang Saya Perjuangkan”
Prabowo: Saya Ingin Hidup Seribu Tahun Lagi, Mau Lihat RI Jaya dan Makmur
Rupiah Anjlok Rp17.300 per Dolar, Cetak Rekor Terlemah Sepanjang Sejarah
Daftar Mata Uang Terlemah di Dunia, Rupiah Nomor Berapa?
Tingkatkan Mutu MBG, BGN Setop Sementara 1.780 SPPG Belum Penuhi Standar Higiene

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:36 WIB

Tangis Nadiem Makarim Pecah di Pelukan Istri dan Para Ojol Usai Dituntut 18 Tahun dan Denda 5.6 T

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:14 WIB

Kemendikdasmen: Tidak Ada PHK Massal Guru Non-ASN Tahun 2027

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:27 WIB

LPG 3 Kg Tembus Rp55 Ribu: Menelusuri Jejak Mafia Gas di Singkut VII

Jumat, 1 Mei 2026 - 12:39 WIB

Presiden Prabowo Kecam Pengusaha Serakah dan Pejabat Korup di Peringatan Hari Buruh 2026: “Bukan Negara Ini yang Saya Perjuangkan”

Kamis, 30 April 2026 - 09:23 WIB

Prabowo: Saya Ingin Hidup Seribu Tahun Lagi, Mau Lihat RI Jaya dan Makmur

Berita Terbaru