Kasus TPPO di Bojonegoro Harus Diawasi Hingga Tuntas

Minggu, 9 Februari 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bojonegoro (Rillis Publik) – Polres Bojonegoro berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan tersangka Hafid (52), warga Desa Pilanggede, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro. Tersangka tersebut diduga telah memperdaya dua korban, yaitu Achmad Fariz Manzia (30) dan Angga Mitra Nanda Abdila (32), keduanya warga Kecamatan Sumberejo, dengan janji palsu untuk bekerja di Malaysia.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Bojonegoro Akbp Mario Prahatinto, S.H., S.I.K., M.Si, dalam sesi konferensi pers yang di gelar Polres Bojonegoro pada Selasa (31/12/2024).

Kasus ini telah diproses oleh Polres Bojonegoro, dan berkas-berkasnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro pada Jumat, 7 Februari 2025. Dengan pelimpahan ini, diharapkan kasus ini dapat segera diproses hingga tuntas dan pelaku dapat dihukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pihak kepolisian dan kejaksaan diharapkan dapat mengawasi kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan bagi korban dan keluarganya.

Menurut keterangan korban, tersangka Hafid telah memberikan janji manis tentang pekerjaan yang menguntungkan di Malaysia. Namun, setelah tiba di Malaysia tidak sesuai yang dijanjikan.

“Saya menyadari bahwa apa yang dijanjikan oleh tersangka tidak sesuai dengan kenyataan, kemudian kita melaporkan kejadian tersebut ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Malaysia.” Terang salah satu korban.

Telusur pewarta, salah satu keluarga korban mencoba mendapatkan informasi perkembangan atas penanganan tersangka, ia merasa kecewa atas kabar yang didapatkan, bahwasanya pihak keluarga tersangka sedang berupaya melobi Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Bojonegoro agar nantinya dapat memperingan hukumannya.

Selain itu, dalam upaya melobi, pihak keluarga tersangka menggandeng Jurnalis setempat untuk mendampingi,mengarahkan,juga meminta agar informasi tersebut tidak tersiarkan dalam berita yang di rencanakan akan dilakukan pertemuan 25 Februari 2025 setelah proses persidangan.

Sementara itu, pihak keluarga tersangka saat dihubungi pewarta melalui WhatsApp belum dapat memberikan klarifikasi secara jelas.

[Red]

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Sekjen PWDPI Desak APH Segera Bongkar Dugaan Penjualan Obat Golongan G di Jabodetabek
Kepala BGN Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Ini Alasannya
Spanyol Juara Piala Dunia 2026 usai Kalahkan Argentina
IMF Bereaksi Keras Soal Pernyataan Hotman Paris: Wartawan Bukan Profesi Kelas Dua, Pers Pilar Demokrasi
Pemprov Lampung Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Pusat Bangun Tata Kelola Hukum Berkeadilan
KUHP 2023 & KUHAP 2025: Sinergi Baru Berantas Kejahatan Korporasi
Ketum Prabu Satu Nasional, Teungku Muhammad Raju, Desak Presiden RI Perjelas Skema Pengelolaan Blok Andaman untuk Aceh
Aktivitas Tambang Galian C di Patimpeng Diduga Ilegal, Aparat dan Pemda Diminta Jangan Tutup Mata

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 15:02

Sekjen PWDPI Desak APH Segera Bongkar Dugaan Penjualan Obat Golongan G di Jabodetabek

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:41

Kepala BGN Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Ini Alasannya

Senin, 20 Juli 2026 - 07:06

Spanyol Juara Piala Dunia 2026 usai Kalahkan Argentina

Minggu, 19 Juli 2026 - 22:54

IMF Bereaksi Keras Soal Pernyataan Hotman Paris: Wartawan Bukan Profesi Kelas Dua, Pers Pilar Demokrasi

Minggu, 19 Juli 2026 - 09:01

Pemprov Lampung Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Pusat Bangun Tata Kelola Hukum Berkeadilan

Berita Terbaru

Provinsi Lampung

Pemprov Lampung Perkuat Kolaborasi Program Desaku Maju

Minggu, 16 Agu 2026 - 07:21