MUSI BANYUASIN, Rilis Publik — Aktivitas PT SMS di Desa Sungai Dua, Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Musi Banyuasin, menjadi sorotan publik setelah beredar video yang memperlihatkan kegiatan perusahaan, termasuk pembangunan watershed boundary atau yang oleh masyarakat disebut sebagai parit gajah.
Namun, bagi aktivis sekaligus pemerhati lingkungan dan Sungai Keruh-Jirak Jaya, Muhammad Yamin, persoalan tersebut tidak semestinya hanya dilihat dari aktivitas pembangunan yang terekam dalam video.
Ia justru meminta perhatian lebih serius diarahkan pada kondisi Danau Kongar, yang menurut informasi dan keluhan masyarakat setempat disebut mengalami penyusutan atau semakin surut.
Yamin menilai kondisi tersebut perlu segera diverifikasi karena Danau Kongar memiliki arti penting bagi masyarakat sekitar, terutama berkaitan dengan keberadaan sumber air dan keseimbangan ekosistem.
“Yang lebih urgent bukan hanya persoalan aktivitas yang terlihat dalam video. Yang harus diperhatikan adalah kelestarian Danau Kongar. Masyarakat sudah lama mengeluhkan air danau yang semakin surut. Danau ini berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat,” ujar Yamin.
Aktivis Minta Persoalan Dilihat dari Sisi Ekosistem
Menurut Yamin, keberadaan watershed boundary maupun aktivitas perusahaan lainnya di sekitar kawasan tidak boleh hanya dinilai dari aspek teknis pekerjaan.
Ia meminta adanya perhatian terhadap kemungkinan perubahan tata air, daerah tangkapan air, pola aliran permukaan dan kondisi ekosistem di sekitar sumber air.
Namun demikian, Yamin menegaskan bahwa dugaan keterkaitan antara aktivitas perusahaan dengan kondisi Danau Kongar harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan kajian teknis, bukan berdasarkan asumsi semata.
“Kalau memang ada kegiatan yang berpotensi bersinggungan dengan sistem tata air, tentu harus dilakukan secara hati-hati. Jangan sampai kepentingan investasi berjalan, tetapi sumber air masyarakat justru menjadi persoalan,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar persoalan tersebut tidak dibiarkan berkembang menjadi konflik antara masyarakat dengan perusahaan.
“Kalau ada persoalan yang bisa dibenahi, sebaiknya dibenahi sejak awal sebelum menjadi viral dan berkembang menjadi persoalan yang lebih besar,” ujar Yamin.
Pemerintah Diminta Turun Melakukan Verifikasi
Sebagai aktivis dan pemerhati lingkungan, Yamin meminta pemerintah daerah melalui instansi teknis terkait melakukan pemeriksaan langsung terhadap kondisi Danau Kongar.
Menurutnya, pemeriksaan tidak cukup hanya melihat kondisi fisik danau, tetapi perlu mencakup kondisi muka air, debit, daerah tangkapan air, pola aliran serta aktivitas di sekitar kawasan.
Selain itu, ia mendorong pemerintah memeriksa kesesuaian kegiatan perusahaan dengan dokumen lingkungan, persetujuan lingkungan dan ketentuan terkait pengelolaan sumber daya air.
“Pemerintah harus turun melihat kondisi sebenarnya. Kalau masyarakat mengeluhkan danau semakin surut, tentu harus ada data dan pemeriksaan untuk mengetahui penyebabnya,” tegasnya.
Dengan demikian, kata dia, publik tidak terjebak pada klaim sepihak, baik dari masyarakat maupun perusahaan.
Bukan Menuduh, Tetapi Meminta Kepastian
Yamin menekankan bahwa sorotan yang disampaikannya bukan tuduhan bahwa PT SMS telah menyebabkan Danau Kongar surut.
Menurutnya, hubungan sebab-akibat harus dibuktikan secara ilmiah melalui data dan pemeriksaan instansi berwenang.
“Jangan langsung menyimpulkan perusahaan sebagai penyebab. Tetapi jangan juga persoalan masyarakat diabaikan. Yang diperlukan adalah pemeriksaan secara objektif sehingga masyarakat mendapatkan kepastian,” jelasnya.
Ia juga meminta PT SMS membuka ruang komunikasi dengan masyarakat apabila terdapat keresahan terkait kegiatan perusahaan di sekitar wilayah tersebut.
Menurutnya, keterbukaan informasi dapat menjadi salah satu cara mencegah munculnya kesalahpahaman maupun konflik sosial.
UU Sumber Daya Air Jadi Rambu
Sorotan terhadap keberadaan Danau Kongar juga berkaitan dengan prinsip perlindungan sumber daya air sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
Kerangka hukum tersebut mengatur mengenai konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air serta pengendalian daya rusak air.
Karena itu, menurut Yamin, setiap kegiatan yang berpotensi bersinggungan dengan sumber air dan tata kelola kawasan harus memperhatikan keberlanjutan lingkungan serta kepentingan masyarakat.
Selain UU Sumber Daya Air, aspek perlindungan lingkungan juga berada dalam kerangka UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah melalui peraturan perundang-undangan berikutnya.
Namun, Yamin kembali menegaskan bahwa penerapan ketentuan hukum terhadap suatu kegiatan harus didasarkan pada fakta, hasil pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Plasma PT SMS Juga Dipertanyakan
Selain persoalan Danau Kongar, Yamin turut mempertanyakan realisasi kewajiban program plasma PT SMS kepada masyarakat.
Ia meminta agar persoalan tersebut juga dijelaskan secara terbuka oleh perusahaan dan instansi terkait, termasuk mengenai bentuk, luas, penerima serta realisasi kewajiban plasma sesuai ketentuan yang berlaku.
“Hubungan perusahaan dengan masyarakat jangan hanya berbicara mengenai aktivitas operasional. Masyarakat juga harus mendapatkan manfaat ekonomi dan sosial sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Aktivis Imbau Masyarakat Tetap Tempuh Jalur Hukum
Di tengah munculnya berbagai sorotan, Yamin mengimbau masyarakat agar tidak mengambil tindakan yang melanggar hukum.
Ia meminta setiap dugaan persoalan lingkungan disampaikan melalui jalur pengaduan resmi dan melibatkan instansi yang memiliki kewenangan.
“Saya mengimbau masyarakat yang merasa terdampak agar jangan melakukan tindakan anarkis atau melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Sampaikan laporan kepada pihak yang berwenang agar persoalan dapat diselesaikan secara baik-baik,” tegasnya.
Menurut Yamin, penyelesaian melalui dialog, pemeriksaan lapangan dan kajian teknis jauh lebih penting daripada membiarkan persoalan berkembang menjadi konflik.
PT SMS dan Pemerintah Diharapkan Memberikan Penjelasan
Hingga kini, dugaan bahwa aktivitas PT SMS berkaitan dengan kondisi Danau Kongar yang disebut semakin surut belum dapat disimpulkan sebagai hubungan sebab-akibat tanpa adanya data hidrologis, kajian lingkungan dan pemeriksaan resmi dari instansi berwenang.
Karena itu, PT SMS memiliki ruang untuk memberikan penjelasan mengenai kegiatan watershed boundary, kondisi tata air di sekitar wilayah operasional, dokumen lingkungan serta langkah perusahaan dalam menjaga sumber air masyarakat.
Sementara pemerintah daerah diminta melakukan verifikasi secara objektif agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan.
Bagi Muhammad Yamin, inti persoalannya sederhana: investasi tetap dapat berjalan, tetapi keberadaan sumber air dan kepentingan masyarakat tidak boleh dikorbankan.
“Jangan sampai kita baru bertindak setelah persoalannya menjadi besar. Kalau Danau Kongar memang penting bagi masyarakat, mari sama-sama dijaga. Perusahaan silakan menjalankan kegiatan sesuai aturan, masyarakat juga harus mendapatkan kepastian bahwa sumber air mereka tetap aman,” pungkasnya.











