Ungkap Kasus Narkotika, Dua Pelaku dengan Puluhan Paket Sabu di Amanakan Sat Narkoba Polres Lampung Utara

Selasa, 21 April 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Utara, Rilis Publik — Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pria berhasil diamankan di sebuah rumah di Dusun Tanjung Asri, Desa Kembang Tanjung, Kecamatan Abung Selatan, pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

 

Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial TH (50) dan SG (38), yang diketahui merupakan warga setempat dan berprofesi sebagai buruh harian lepas.

 

Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan, melalui Kasi Humas IPTU Herawati, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi tanggal 20 April 2026.

 

“Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil mengamankan dua orang diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dengan jumlah lebih dari 5 gram,” ujar IPTU Herawati. Selasa (21/4/26).

 

Dalam penindakan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 28 paket sabu siap edar, timbangan digital, alat bantu penggunaan sabu, serta dua unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.

 

“Barang bukti yang ditemukan mengindikasikan adanya aktivitas peredaran narkotika. Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 th 2009, Tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009,Tentang Narkotika,dan atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf a UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU No.1 Tahun 2026, Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009,Tentang Narkotika.

 

Polres Lampung Utara menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum setempat serta mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar. (*)

Berita Terkait

Viral di Media Sosial, Pimpinan Yayasan Puri Andan Jejama Langsung Temui Balita Penderita Bibir Sumbing di Sukamaju
Wakil Bupati Romli Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 Republik Indonesia
Ribuan Karyawan PT BSA Akan Menggelar Aksi, Tuntut Kepastian Hukum Pelaku Pembakaran
Sinergi Pemcam dan Masyarakat Sendangagung Sukseskan HUTRI ke-81 dengan Meriah
Pemkab Pesawaran Perkuat Literasi Keuangan Masyarakat
Kapolres Lampung Utara Hadiri Rapat Paripurna Istimewa DPRD, Situasi Berlangsung Aman dan Kondusif
IMF Soroti Dugaan Penghalangan Kerja Wartawan di Lampung Utara, Minta Polisi Tegakkan UU Pers
Mendapat Perlakuan Penghalangan Kerja Wartawan, Sekjen KWIP Laporkan Pelaku Ke Polisi Lampura

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 23:20

Viral di Media Sosial, Pimpinan Yayasan Puri Andan Jejama Langsung Temui Balita Penderita Bibir Sumbing di Sukamaju

Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:24

Wakil Bupati Romli Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 Republik Indonesia

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:40

Ribuan Karyawan PT BSA Akan Menggelar Aksi, Tuntut Kepastian Hukum Pelaku Pembakaran

Senin, 17 Agustus 2026 - 16:29

Sinergi Pemcam dan Masyarakat Sendangagung Sukseskan HUTRI ke-81 dengan Meriah

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:03

Pemkab Pesawaran Perkuat Literasi Keuangan Masyarakat

Berita Terbaru