Lampung Utara, Rilis Publik — Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan tiga orang pria di wilayah Kecamatan Abung Selatan, Senin (20/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial HWS (38), S (52), dan MAB (25). Mereka diamankan di sebuah rumah yang berada di Dusun Tanjung Asri, Desa Kembang Tanjung, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara.
Dari lokasi penangkapan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah alat hisap (bong), sedotan plastik bening, pipa kaca (pirex), jarum, serta korek api gas yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si melalui Kasi Humas IPTU Herawati membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
“Benar, anggota Satresnarkoba Polres Lampung Utara telah mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Saat ini para terduga pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Utara untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” ujar IPTU Herawati. Rabu (22/4).
Lebih lanjut disampaikan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Lampung Utara dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” tambahnya.
Saat ini, ketiga terduga pelaku masih menjalani proses penyidikan oleh Satresnarkoba Polres Lampung Utara dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(*)









