LAMPUNG SELATAN, Rilis Publik – Ketidakpastian terkait proses penerbitan sertifikat tanah di Kantor Pertanahan (BPN) Lampung Selatan memicu keresahan mendalam bagi warga Dusun Tanjung Rejo, Desa Natar. Meski seluruh kewajiban administrasi telah dipenuhi sejak lama, hingga Kamis (23/04/2026), dokumen hak milik tersebut tak kunjung terbit.
Kekecewaan ini bermula dari pengajuan sertifikat secara kolektif yang dilakukan sejak tahun 2024. Warga mengaku telah melunasi pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) sebagai prosedur resmi negara. Namun, hingga memasuki kuartal kedua tahun 2026, janji legalitas tanah tersebut hanya menjadi isapan jempol.
SPS Terbayar, Prosedur Macet Tanpa Transparansi

Salah satu pemohon, Lusi, mengungkapkan bahwa dirinya telah mengajukan sertifikat sejak Agustus 2024. Seluruh persyaratan teknis telah dipenuhi, termasuk pelunasan SPS dengan nomor berkas 2777/2025 yang diterbitkan pada Maret 2025.
Dokumen SPS tersebut merupakan bukti sah bahwa pemohon telah membayar biaya pelayanan pengukuran dan pemetaan bidang tanah sesuai sistem resmi ATR/BPN. Sayangnya, meski pembayaran telah divalidasi, prosesnya justru jalan di tempat.
“Sampai hari ini tidak ada transparansi. Kami sudah mengikuti aturan, tapi hak kami tidak diberikan,” tegas Lusi.
Keterlambatan Tidak Wajar, Dugaan Maladministrasi Mencuat
Keterlambatan yang mencapai lebih dari satu tahun pasca-pembayaran dinilai sangat tidak wajar jika merujuk pada Standard Operating Procedure (SOP) pertanahan. Hal ini dikuatkan oleh pernyataan Tuti, salah satu pegawai BPN Pesawaran, saat dikonfirmasi via telepon.
“Idealnya, setelah SPS dibayar, dalam waktu satu minggu sudah ada tindak lanjut. Paling lama satu bulan, atau maksimal 90 hari sesuai prosedur. Jika sampai setahun lebih, ini tentu patut dipertanyakan,” jelas Tuti memberikan perbandingan teknis.
Petugas BPN Bungkam dan Menghindar
Mencoba mencari solusi, warga mendatangi Kantor BPN Lampung Selatan guna meminta klarifikasi. Alih-alih mendapatkan penjelasan teknis yang logis, petugas yang menemui warga justru terkesan kebingungan dan bungkam saat dicecar pertanyaan mengenai status berkas.
“Pihak BPN seperti tidak tahu harus menjawab apa. Petugas hanya bilang mau mencari berkas dulu, lalu menghilang. Akhirnya malah petugas keamanan (Satpam) yang muncul meminta nomor telepon kami dengan alasan akan hubungi jika berkas ketemu,” tutur Lusi dengan nada kecewa.
Hingga berita ini dirilis, belum ada kabar maupun iktikad baik dari pihak BPN Lampung Selatan untuk memberikan kejelasan. Sikap tertutup ini memperkuat kecurigaan warga akan adanya praktik maladministrasi atau “permainan” oknum internal yang menghambat pelayanan publik.
Keluhan Warga: Janji Sejak 2023
Persoalan ini nyatanya dirasakan banyak pihak. AWS, warga lainnya, menyebut telah membeli tanah sejak 2023 dan langsung mengurus administrasi.
“Pengajuan sertifikat sudah dari 2024, tapi sampai April 2026 ini tidak ada kabar jelas,” keluh AWS, Rabu (15/04).
Senada dengannya, Hendi dan Susi juga menilai birokrasi di BPN Lampung Selatan sangat lamban dan tidak profesional. Mereka mendesak agar ada pengawasan ketat terhadap kinerja kantor pertanahan tersebut karena keterlambatan ini sudah melampaui batas kewajaran.
“Kami membeli lunas dan membayar biaya sertifikat sesuai aturan. Seharusnya tidak memakan waktu bertahun-tahun seperti ini,” tutup Susi. (Red)









