Breaking News – Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Dijerat Pasal Berlapis

Selasa, 28 April 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung, Rilis Publik – Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi. Ia langsung ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung.

Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

“Kami telah memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujar Danang kepada wartawan di Lampung, Selasa, 28 April 2026.
Ia menegaskan langkah penahanan merupakan bagian dari proses hukum yang berjalan. “Penahanan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam penegakan hukum yang transparan dan akuntabel,” lanjutnya.

Pantauan di lokasi, penetapan tersangka dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan intensif selama berjam-jam di Gedung Pidana Khusus Kejati Lampung.

Arinal terlihat keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 21.00 WIB dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan terborgol. Ia tidak memberikan pernyataan kepada awak media dan langsung digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke rumah tahanan.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan dana di PT Lampung Energi Berjaya. Nilai kerugian negara dalam kasus tersebut disebut mencapai ratusan miliar rupiah.

Sebelumnya, Arinal diketahui beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Ia akhirnya menjalani pemeriksaan yang berujung pada penetapan tersangka dan penahanan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Arinal Djunaidi terkait penetapan status tersangka tersebut.

 

Berita Terkait

Hotel Horison Lampung Hadirkan “Table Manner Horison Lampung Package” — Perpaduan Edukasi Etika Jamuan dan Pengalaman Fine Dining
Oknum Wartawan Kedapatan Lakukan Praktik ‘Jual Beli Berita’ Dinilai Mencemarkan Nama Baik Profesi Pers
RSUD Abdul Moeloek Hadirkan Teknologi DSA, Perkuat Layanan Stroke dan Pembuluh Darah
Tekan Perceraian, Pemprov Lampung dan Pengadilan Tinggi Agama Jalin Kerja Sama
Ketum GANMN Apresiasi Operasi Antik Krakatau 2026, Dr. Hj. Anita Putri: Perang Narkoba Harus Dimulai dari Sekolah dan Keluarga
IMF Soroti Pengelolaan Parkir PKOR Way Halim, Tarif Dipertanyakan, Karcis Tak Cantumkan Nominal
IMF Soroti Kasus PT PSMI: Uang Rp1 Triliun Disita, Ketua IMF Minta Penegakan Hukum Dibuka Seterang-terangnya
Sukses Kendalikan Inflasi, Pemprov Lampung Raih Peringkat I TPID Kinerja Terbaik Wilayah Sumatera

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 14:24

Oknum Wartawan Kedapatan Lakukan Praktik ‘Jual Beli Berita’ Dinilai Mencemarkan Nama Baik Profesi Pers

Selasa, 29 September 2026 - 18:00

RSUD Abdul Moeloek Hadirkan Teknologi DSA, Perkuat Layanan Stroke dan Pembuluh Darah

Selasa, 29 September 2026 - 15:10

Tekan Perceraian, Pemprov Lampung dan Pengadilan Tinggi Agama Jalin Kerja Sama

Senin, 28 September 2026 - 17:18

Ketum GANMN Apresiasi Operasi Antik Krakatau 2026, Dr. Hj. Anita Putri: Perang Narkoba Harus Dimulai dari Sekolah dan Keluarga

Minggu, 27 September 2026 - 13:26

IMF Soroti Pengelolaan Parkir PKOR Way Halim, Tarif Dipertanyakan, Karcis Tak Cantumkan Nominal

Berita Terbaru