KEJATI SUMSEL, Rilis Publik – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melaksanakan penyitaan pada hari Selasa, 28 April 2026. Kegiatan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, yang ditujukan terhadap sejumlah aset milik PT. KMM. Penyitaan dilaksanakan di lokasi batching plant milik perusahaan tersebut yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang.
Tindakan ini dilakukan sehubungan dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pendistribusian semen di wilayah Provinsi Sumatera Selatan yang dilakukan oleh PT. KMM selama kurun waktu tahun 2018 hingga 2022.
Adapun rincian aset yang disita sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Penyitaan tertanggal 28 April 2026, yaitu:
1. 8 (delapan) unit kendaraan roda empat jenis truk mixer
2. 5 (lima) unit kendaraan roda empat jenis truk pengangkut muatan
3. 1 (satu) unit alat berat ekskavator
Kegiatan penyitaan berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif. Selanjutnya, tim penyidik mengajukan permohonan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus pada tanggal 29 April 2026.
(Red)









