MUARADUA, Rilis Publik – Sumari (38), warga Kota Batu, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, Kabupaten Ogan Komering Ulu – OKU Selatan, kembali mendatangi Polres OKU Selatan pada Rabu 2 September 2026. Kedatangannya untuk mendesak tindak lanjut laporan yang sudah berjalan hampir 2 tahun.
Sumari datang didampingi Faisol, selaku Ketua Komite Wartawan Indonesia Perjuangan KWIP DPD Provinsi Sumatera Selatan.
Menurut Sumari, setahun lalu pihaknya sempat diajak bertemu oleh kuasa hukum pihak terlapor berinisial M. Dalam pertemuan tersebut disepakati adanya perdamaian dengan opsi pihak terlapor bersedia membayar utang secara kekeluargaan.
“Saat itu melalui pengacaranya, pihak terlapor berjanji akan membayar utang dan menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Kami setuju demi kebaikan bersama,” ujar Sumari.
Namun, janji tersebut tidak pernah ditepati. Berulang kali pihak terlapor melalui pengacaranya meminta waktu dengan alasan akan mengurus pinjaman.
Kekecewaan Sumari memuncak ketika beberapa waktu lalu pihak pengacara berinisial M menyampaikan keputusan akhir.
“Maaf, pihak kami tidak bisa membayarkan hutang yang dijanjikan karena kami tidak mendapatkan pinjaman,” kata Sumari menirukan ucapan pengacara tersebut.
“Ini sudah jelas-jelas mempermainkan dan mengulur-ngulur waktu. Janjinya hanya angin surga,” tegasnya.
Faisol selaku pendamping dari KWIP Sumsel mengatakan pihaknya akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas.
“Kami rencana hari ini, Rabu 2 September 2026, resmi datang ke Polres OKU Selatan untuk meminta agar perkara ini segera ditindaklanjuti dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Faisol.
Ia juga menegaskan jika di Polres tidak ada kepastian, pihaknya siap membawa kasus ini ke Polda Sumatera Selatan.
“Kami berharap aparat hukum segera memanggil pihak terlapor dan pengacaranya. Jangan sampai masyarakat kecil dipermainkan hukum,” pungkas Faisol.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres OKU Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan tersebut. Tim KWIP











