MUARA ENIM, Rilis Publik– Bhabinkamtibmas Polsek Rambang Polres Muara Enim melaksanakan kegiatan sosialisasi dan himbauan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Desa Sugihan, Kecamatan Rambang, Kabupaten Muara Enim, Sabtu (29/8/2026).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya dan dampak kerugian akibat Karhutla, serta mencegah terjadinya titik api di wilayah tersebut.
Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Rambang IPTU Zulkarnain Afianata, S.T., M.Si., M.H. mengatakan bahwa pencegahan Karhutla harus dimulai dari kesadaran warga sendiri, dan kehadiran Bhabinkamtibmas di tengah masyarakat menjadi jembatan penting untuk menyampaikan pesan tersebut secara langsung.
“Kami menyadari bahwa musim kemarau membuat lahan semakin kering dan rentan terbakar. Satu percikan api kecil dapat berkembang menjadi kebakaran besar yang merugikan lingkungan, kesehatan, maupun harta benda masyarakat,” ucap Kapolsek IPTU Zulkarnain.
Kapolsek menghimbau seluruh warga Desa Sugihan untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar, tidak membuang puntung rokok sembarangan, serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila melihat asap atau titik api.
“Setiap orang wajib ikut menjaga lingkungan agar tetap aman dari ancaman kebakaran,” tegas Kapolsek Rambang IPTU Zulkarnain.
Lebih lanjut, Kapolsek juga mengingatkan bahwa pembakaran lahan dapat dikenakan sanksi hukum yang berat, mulai dari pidana penjara hingga denda materi tanpa toleransi, baik bagi perorangan maupun korporasi.
Kapolsek berharap, pesan yang disampaikan Bhabinkamtibmas dapat diterima dan dilaksanakan oleh seluruh lapisan masyarakat, sehingga Desa Sugihan dan wilayah Kecamatan Rambang secara keseluruhan terhindar dari bencana Karhutla di musim kemarau ini.
Kegiatan berlangsung dengan hangat dan komunikatif, diterima baik oleh warga Desa Sugihan.











