MUSI BANYUASIN, SUMATERA SELATAN — Rekomendasi hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kabupaten Musi Banyuasin terkait persoalan dugaan pencemaran yang berdampak terhadap persawahan warga Desa Jirak, Kecamatan Jirak Jaya, kembali menuai sorotan tajam.
Persoalan Sumur 160 yang diduga berkaitan dengan pencemaran lahan persawahan warga menjadi salah satu titik perhatian masyarakat. Di tengah tuntutan warga untuk mendapatkan kejelasan dan penyelesaian, muncul pertanyaan besar: sejauh mana rekomendasi resmi DPRD Muba benar-benar dikawal dan ditindaklanjuti?
Sorotan bahkan mengarah kepada pemerintah kecamatan yang dinilai belum menunjukkan langkah konkret dalam mengawal persoalan tersebut. Sumber berinisial P menilai, jika rekomendasi yang lahir dari forum resmi DPRD tidak mendapatkan perhatian serius, hal tersebut berpotensi mencederai marwah lembaga legislatif sekaligus membuat masyarakat mempertanyakan fungsi RDP.
“Dengan tidak dijalankannya rekomendasi RDP DPRD Muba oleh camat, itu bukti bahwa camat mendowngrade marwah DPRD yang dipandang sebelah mata,” tegas P.
Bukan Sekadar Rapat, Ini Menyangkut Aspirasi Rakyat
Menurut P, RDP bukanlah forum untuk sekadar duduk bersama, menyampaikan pendapat, kemudian menghasilkan dokumen yang berakhir di atas meja. RDP merupakan bagian dari mekanisme demokrasi dan pengawasan DPRD terhadap persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat.
“RDP merupakan salah satu bentuk demokrasi yang sedang dijalankan. Namun ketika hasil dari RDP tidak dihormati, maka sebenarnya ada pihak yang sedang tidak menghormati proses demokrasi di negara ini,” ujarnya.
Ia mempertanyakan bagaimana masyarakat dapat percaya terhadap jalur penyampaian aspirasi apabila setelah persoalan dibahas secara resmi melalui DPRD, tindak lanjutnya justru tidak jelas.
“Jangan sampai masyarakat datang mengadu melalui jalur resmi, menghadiri RDP, menyampaikan persoalan, lalu setelah rapat selesai semuanya kembali seperti semula. Kalau begitu, masyarakat akan bertanya, sebenarnya hasil RDP itu untuk apa?” katanya.
Sumur 160 dan Sawah Warga Jangan Dibiarkan Menggantung
Polemik semakin serius karena persoalan yang dibahas menyangkut dugaan dampak lingkungan terhadap lahan masyarakat. Sumur 160 disebut menjadi bagian dari persoalan yang dipertanyakan warga. Masyarakat menginginkan adanya pemeriksaan yang transparan untuk memastikan apakah terdapat hubungan antara aktivitas operasional dengan kondisi lahan persawahan yang mereka keluhkan.
Bagi warga, persoalan tersebut bukan sekadar masalah lingkungan. Jika lahan pertanian benar-benar mengalami dampak, maka terdapat konsekuensi terhadap produktivitas, penghasilan, dan keberlangsungan ekonomi masyarakat. Karena itu, masyarakat membutuhkan kepastian berbasis data, bukan sekadar pernyataan.
Apakah benar terjadi pencemaran? Apa sumbernya? Bagaimana hasil pemeriksaan lapangan? Apa hasil pengujian sampel? Dan siapa yang bertanggung jawab melakukan pemulihan apabila terbukti terjadi dampak? Pertanyaan-pertanyaan tersebut dinilai harus dijawab secara terbuka.
Berita Acara DPRD Sudah Ada, Lalu Apa Tindak Lanjutnya?
Sorotan publik semakin kuat dengan adanya Berita Acara Nomor 134/K.III/DPRD/VII/2026 mengenai pelaksanaan RDP Komisi III DPRD Muba pada 27 Juli 2026. RDP tersebut membahas persoalan dampak lingkungan hidup akibat aktivitas operasional PT Pertamina di Dusun 4, Desa Jirak, Kecamatan Jirak Jaya.
Forum tersebut melibatkan sejumlah pihak, termasuk Komisi III DPRD Muba, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, Camat Jirak Jaya, PT Pertamina EP Asset 2 Field Pendopo, Kantor Hukum Indafri & Partners, serta perwakilan masyarakat Desa Jirak.
Dalam berita acara tersebut, DPRD Muba memberikan sejumlah rekomendasi, termasuk meminta PT Pertamina menindaklanjuti rekomendasi Dinas Lingkungan Hidup serta menyelesaikan persoalan dampak lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan kerugian materiil maupun immateriil masyarakat terdampak. DPRD juga merekomendasikan agar Dinas Lingkungan Hidup Muba cepat tanggap turun ke lapangan menangani pengaduan masyarakat.
Pertanyaannya sekarang sederhana: setelah rekomendasi itu dibuat, apa yang sudah dilakukan?
Jangan Sampai Marwah DPRD Didowngrade
P menilai, apabila rekomendasi DPRD tidak dikawal secara serius, maka persoalannya bukan lagi sekadar Sumur 160 atau lahan persawahan warga. Lebih jauh, hal itu menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPRD dan mekanisme demokrasi di daerah.
“Jangan sampai marwah DPRD didowngrade. DPRD jangan hanya dianggap penting ketika rapat berlangsung, tetapi setelah rekomendasi keluar justru tidak mendapatkan perhatian,” tegasnya.
Menurutnya, pemerintah kecamatan memiliki posisi strategis dalam membantu mengawal kepentingan masyarakat di wilayahnya. “Kalau memang ada kendala dalam menjalankan atau mengawal rekomendasi, sampaikan secara terbuka. Jangan masyarakat dibiarkan menunggu tanpa kepastian,” ujarnya.
DPRD Muba Jangan Diam
P mendesak Komisi III DPRD Muba tidak membiarkan rekomendasi hasil RDP berhenti sebagai dokumen administrasi. Ia meminta DPRD melakukan evaluasi dan memanggil pihak-pihak terkait untuk meminta penjelasan mengenai perkembangan tindak lanjut rekomendasi tersebut.
“DPRD harus memastikan rekomendasinya dikawal. Ini bukan persoalan siapa yang lebih tinggi atau siapa yang lebih rendah. Ini tentang penghormatan terhadap mekanisme pemerintahan dan aspirasi masyarakat,” katanya.
Menurutnya, apabila rekomendasi belum dijalankan, DPRD berhak meminta penjelasan mengenai kendalanya. Jika sudah dijalankan, masyarakat juga berhak mengetahui apa hasilnya. Transparansi menjadi kunci agar persoalan tidak terus menjadi bola liar di tengah masyarakat.
Jangan Tunggu Konflik Membesar
Persoalan lingkungan yang menyentuh lahan masyarakat tidak semestinya dibiarkan berlarut-larut. Apalagi ketika masyarakat telah menggunakan jalur resmi melalui DPRD dan telah dilaksanakan RDP dengan melibatkan berbagai pihak.
Jangan sampai persoalan yang sebenarnya dapat diselesaikan melalui komunikasi, pemeriksaan teknis, dan mekanisme pemerintahan justru berkembang menjadi konflik kepercayaan antara masyarakat dengan pemerintah maupun perusahaan.
Karena itu, masyarakat meminta seluruh pihak membuka persoalan ini secara terang. Sumur 160 harus diperiksa. Dugaan dampak terhadap persawahan harus dijawab dengan data. Rekomendasi DPRD harus dikawal, dan masyarakat harus diberikan kepastian.
Sebab pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya kondisi sawah warga, melainkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan lembaga DPRD sebagai representasi suara rakyat.
Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi dari Camat Jirak Jaya, Komisi III DPRD Muba, Dinas Lingkungan Hidup Muba, dan PT Pertamina terkait tindak lanjut rekomendasi RDP serta dugaan dampak Sumur 160 masih diperlukan untuk memperoleh pemberitaan yang berimbang.
Catatan Redaksi: Pernyataan mengenai Camat Jirak Jaya merupakan kritik dari narasumber berinisial P dan bukan kesimpulan redaksi. Dugaan pencemaran yang dikaitkan dengan Sumur 160 juga masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan teknis dan data lingkungan yang dapat dipertanggungjawabkan.











