MUSI BANYUASIN, Rilis Publik — Penanganan dugaan pencemaran lingkungan yang berdampak terhadap masyarakat kembali memanas. Persoalannya bukan hanya mengenai dugaan dampak terhadap lahan warga, tetapi juga mekanisme penyelesaian yang dinilai perlu dipertanyakan secara terbuka dan diuji berdasarkan aturan hukum yang berlaku.
Kuasa hukum masyarakat, Advokat Antok Astari Cikimit, S.H., M.H., menegaskan bahwa penyelesaian persoalan lingkungan tidak boleh dilakukan secara serampangan ataupun sekadar formalitas.
“Penyelesaian dan tata cara mekanisme penanganan pencemaran tidak sesuai prosedur aturan,” ungkap Antok Astari Cikimit.
Menurutnya, persoalan tersebut harus dilihat dari perspektif hukum lingkungan sekaligus hak konstitusional masyarakat. UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) secara tegas menyatakan bahwa setiap orang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Artinya, ketika masyarakat menduga lingkungan, lahan, atau sumber penghidupannya terdampak pencemaran, negara dan instansi yang berwenang tidak boleh menutup mata. Pengaduan masyarakat harus ditangani melalui mekanisme yang jelas, objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain konstitusi, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur berbagai aspek pengendalian pencemaran, pengawasan, penyelesaian sengketa lingkungan, penyidikan, hingga ketentuan sanksi. UU tersebut juga menekankan pentingnya transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan keadilan dalam perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup.
Di sinilah persoalannya menjadi serius.
Jika mekanisme penanganan dugaan pencemaran tidak dilakukan secara transparan, masyarakat berhak mempertanyakan dasar, tahapan, metode pemeriksaan, hingga hasil yang dijadikan dasar dalam mengambil keputusan.
Jangan sampai warga yang mengadukan persoalan justru dipaksa berhadapan dengan proses birokrasi yang berbelit-belit, sementara dampak yang mereka rasakan di lapangan terus berjalan.
“Hak masyarakat atas lingkungan yang baik dan sehat bukan hadiah dari siapa pun. Itu hak konstitusional,” tegas Antok.
Ia meminta pihak berwenang tidak sekadar melakukan pemeriksaan administratif. Apabila memang terdapat dugaan pencemaran, maka perlu dilakukan pemeriksaan lapangan secara objektif, pengambilan sampel bila diperlukan, pengujian oleh pihak yang kompeten, penelusuran sumber pencemar, serta penilaian terhadap dampak yang dialami masyarakat.
Menurutnya, hasil pemeriksaan juga harus dapat dijelaskan kepada masyarakat sehingga tidak menimbulkan kecurigaan baru.
Kalau memang tidak ada pencemaran, buktikan secara ilmiah. Kalau ditemukan pencemaran, jangan ditutup-tutupi.
Lebih jauh, Antok menilai pemerintah daerah dan instansi terkait harus menunjukkan keberpihakan pada kepastian hukum, bukan sekadar menyelesaikan persoalan di atas meja.
UU 32/2009 sendiri menempatkan perlindungan lingkungan sebagai bagian penting dari kepastian hukum serta perlindungan hak masyarakat atas lingkungan yang baik dan sehat.
Karena itu, ia meminta agar tidak ada pihak yang mencoba menganggap persoalan ini sebagai masalah kecil.
Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya tanah, sawah, kebun atau sumber air. Yang dipertaruhkan adalah hak masyarakat dan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum lingkungan.
Jika dugaan ketidaksesuaian prosedur tersebut benar, maka harus ada evaluasi. Jika ternyata seluruh tahapan sudah sesuai aturan, maka pihak terkait juga harus berani membuka dasar dan hasil proses tersebut kepada publik.
Jangan sampai prosedur hanya menjadi tameng untuk menunda penyelesaian. Jangan pula meja rapat dipenuhi berita acara, sementara masyarakat masih menunggu kepastian di lapangan.
Kini bola berada di tangan instansi terkait. Masyarakat berhak mendapatkan jawaban yang terang: apa yang diperiksa, bagaimana pemeriksaannya, apa hasilnya, dan apa langkah konkret setelah pemeriksaan tersebut.
Pihak perusahaan maupun instansi yang berkaitan dengan persoalan ini tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas pernyataan kuasa hukum.











