PRORAM Bedah Rumah semestinya menjadi jalan keluar bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan hunian layak. Namun, ketika di lapangan muncul dugaan bahwa rumah yang mendapatkan bantuan tercatat atas nama orang tua, sementara rumah tersebut justru ditempati anak yang masih produktif, publik tentu berhak mengajukan pertanyaan kritis, tepat sasaran atau sekadar tepat administrasi?
Pertanyaan itu bukan tuduhan. Tetapi ketika uang negara atau uang daerah digunakan untuk membantu masyarakat, setiap rupiah semestinya dapat dipertanggungjawabkan, termasuk mengenai siapa penerimanya, bagaimana kondisinya, dan siapa yang sebenarnya menempati rumah yang dibedah.
Permen Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 6 Tahun 2026 tentang Bedah Rumah telah memberikan sejumlah kriteria bagi calon penerima. Untuk peningkatan kualitas rumah, Pasal 5 ayat (1) huruf a menyebut calon penerima harus merupakan warga negara Indonesia yang memiliki atau menempati satu-satunya rumah dengan kondisi tidak layak huni.
Ketentuan tersebut semestinya tidak dibaca hanya sebagai formalitas administrasi.
Sebab ada kata “menempati” yang menjadi bagian penting dari persyaratan. Maka, ketika ditemukan kondisi di mana nama penerima dan penghuni faktual menimbulkan pertanyaan, sudah semestinya dilakukan pemeriksaan secara objektif,siapa yang tinggal di sana, siapa yang menguasai rumah, bagaimana kondisi ekonomi keluarga, dan apakah keadaan faktualnya sesuai dengan data ketika penerima ditetapkan.
Lebih menarik lagi, Pasal 13 mengatur mengenai verifikasi faktual di lokasi yang diusulkan.
Artinya, negara sebenarnya telah menyediakan mekanisme untuk memastikan bahwa data administratif tidak berjalan sendirian. Ada kewajiban untuk melihat kenyataan di lapangan.
Lantas muncul pertanyaan yang lebih tajam:
Apakah verifikasi benar-benar dilakukan secara faktual, atau hanya berhenti pada kelengkapan dokumen?
Jika memang verifikasi telah dilakukan, publik tentu layak mendapatkan penjelasan bagaimana kesimpulannya. Sebab persoalan Bedah Rumah bukan hanya soal rumah yang direnovasi, tetapi menyangkut ketepatan sasaran penerima manfaat.
Jangan sampai program yang semestinya menjadi napas bagi keluarga kurang mampu justru berubah menjadi sekadar perlombaan memenuhi daftar penerima.
Nama ada. Proposal ada. Berkas lengkap. Rumah dibangun. Lalu selesai.
Tidak sesederhana itu.
Program bantuan publik harus menjawab pertanyaan paling mendasar,apakah bantuan benar-benar jatuh kepada orang yang membutuhkan?
Memang, keberadaan anak yang masih bekerja atau produktif dalam sebuah keluarga tidak otomatis menggugurkan hak orang tua sebagai penerima. Keluarga bukanlah kumpulan individu yang berdiri sendiri. Kondisi ekonomi harus dilihat secara utuh berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Namun, apabila terdapat dugaan bahwa penerima yang tercatat tidak menempati rumah tersebut, sementara rumah justru dihuni oleh anggota keluarga lain, maka kondisi itu patut diverifikasi kembali.
Bukan untuk mencari kesalahan.
Tetapi untuk memastikan tidak ada masyarakat lain yang lebih membutuhkan justru kehilangan kesempatan karena kuota bantuan diberikan kepada sasaran yang dipertanyakan.
Di sinilah pemerintah desa, pemerintah daerah, maupun pihak yang melakukan verifikasi memiliki pekerjaan rumah.
Jangan hanya bertanya: “Siapa nama penerimanya?”
Pertanyaan yang lebih penting adalah:
“Siapa yang benar-benar tinggal di rumah itu?”
Kemudian:
“Apakah penerima memenuhi seluruh kriteria?”
Dan yang paling penting:
“Apakah hasil verifikasi faktual benar-benar menggambarkan kondisi sebenarnya?”
Jika semua jawabannya jelas dan dapat dibuktikan, tentu tidak ada alasan untuk khawatir terhadap kritik publik.
Sebaliknya, jika terdapat ketidaksesuaian antara data administrasi dengan kondisi faktual, pemerintah semestinya tidak alergi terhadap evaluasi.
Sebab kritik terhadap bantuan pemerintah bukan berarti menolak program Bedah Rumah.
Justru kritik adalah bagian dari pengawasan agar program yang baik tidak kehilangan kepercayaan masyarakat karena persoalan ketepatan sasaran.
Jangan sampai masyarakat miskin hanya menjadi nama dalam statistik, sementara yang menikmati manfaat justru mereka yang kondisinya masih perlu dipertanyakan.
Bedah Rumah semestinya membedah rumah yang tidak layak. Bukan membedah rasa keadilan masyarakat.
Karena pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya bangunan.
Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik terhadap bagaimana negara menggunakan uang untuk membantu rakyatnya.
A. Ghuzali
Mahasiswa Progam Studi Hukum Universitas Bojonegoro Dan Pengiat Sosial.











