Polemik aktivitas pengerukan tanah di Desa Sumberejo, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, semestinya tidak berkembang menjadi perdebatan tanpa ujung mengenai istilah galian C.
Persoalan utamanya sederhana,apa sebenarnya kegiatan yang berlangsung, material apa yang dikeluarkan, untuk apa dimanfaatkan, bagaimana pengangkutannya, dan apa dasar administrasi serta ketentuan yang berlaku?
Status kepemilikan tanah merupakan satu persoalan. Sementara aktivitas yang dilakukan di atas tanah tersebut merupakan persoalan lain yang perlu dilihat berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, informasi mengenai tanah yang telah bersertifikat tentu penting, tetapi belum dengan sendirinya menjawab seluruh aspek mengenai kegiatan pengerukan. Begitu pula kondisi lokasi yang berada di kawasan perbukitan tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menentukan status suatu aktivitas.
Di sinilah verifikasi pemerintah menjadi penting.
Hearing pada Selasa, 11 Agustus 2026, diharapkan menjadi ruang untuk mempertemukan data, dokumen, keterangan para pihak, dan hasil pemeriksaan lapangan.
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro bersama instansi yang memiliki kewenangan diharapkan mampu memberikan penjelasan yang objektif, apabila kegiatan sesuai ketentuan, sampaikan dasar dan ruang lingkupnya,apabila terdapat aspek yang masih harus dipenuhi, jelaskan mekanisme penyelesaiannya dan apabila berdasarkan pemeriksaan ditemukan ketidaksesuaian, tindak lanjuti sesuai kewenangan dan prosedur hukum.
Masyarakat tidak membutuhkan kesimpulan yang tergesa-gesa. Masyarakat membutuhkan kepastian.
Hal lain yang juga patut mendapat perhatian adalah aspek penerimaan daerah.
Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap kegiatan yang menurut ketentuan merupakan objek pajak daerah dapat terdata, terukur, dan memenuhi kewajiban perpajakannya. Dengan demikian, terdapat kepastian bahwa hak daerah tidak terabaikan dan tidak muncul risiko kehilangan potensi penerimaan akibat lemahnya pendataan atau pengawasan.
Namun perlu ditegaskan, pajak bukan instrumen untuk menentukan legal atau ilegalnya suatu kegiatan. Legalitas kegiatan dan kewajiban perpajakan merupakan dua aspek yang harus diperiksa berdasarkan dasar hukum masing-masing.
Karena itu, jangan pula menjadikan pembayaran pajak sebagai satu-satunya ukuran bahwa suatu kegiatan telah memenuhi seluruh ketentuan.
Sumberejo membutuhkan pendekatan yang lebih jernih ,bukan mencari siapa yang harus disalahkan, tetapi memastikan apa yang benar berdasarkan fakta dan aturan.
Hearing 11 Agustus 2026 karenanya jangan berhenti pada pertukaran pendapat. Publik menunggu hasil verifikasi dan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jika sesuai aturan, katakan sesuai aturan.
Jika masih memerlukan pemenuhan persyaratan, jelaskan persyaratannya.
Jika terdapat ketidaksesuaian, jelaskan langkah penanganannya.
Transparansi tidak berarti menghakimi. Verifikasi tidak berarti menuduh. Dan kritik terhadap tata kelola bukanlah tuduhan terhadap pribadi.
Pada akhirnya, kepastian hukum harus memberikan perlindungan kepada semua pihak,pemilik lahan, masyarakat, pelaku kegiatan, pemerintah, sekaligus kepentingan penerimaan daerah.
Sebab yang paling berbahaya bukanlah pertanyaan publik, melainkan ruang abu-abu yang terlalu lama dibiarkan tanpa penjelasan.
Sumberejo tidak membutuhkan polemik yang semakin panjang.
Sumberejo membutuhkan kepastian, keadilan, dan keputusan berdasarkan fakta.
Oleh: A. Ghuzali
Mahasiswa Program Studi Hukum Universitas Bojonegoro.











