Oleh: A. Ghuzali
Mahasiswa Program Studi Hukum Universitas Bojonegoro
Pernyataan Sekretaris Daerah Kabupaten Bojonegoro dalam rapat Badan Anggaran DPRD, sebagaimana diberitakan oleh sejumlah media massa, yang pada pokoknya menyampaikan bahwa pemerintah daerah tidak dapat memungut pajak atas aktivitas pertambangan yang diduga tidak memenuhi ketentuan perizinan karena dapat dimaknai sebagai bentuk legalisasi terhadap perbuatan yang bertentangan dengan hukum, dapat dipahami sebagai bagian dari upaya menegakkan hukum administrasi. Negara memang berkewajiban memastikan bahwa setiap kegiatan usaha dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun demikian, apabila dikaji dari perspektif hukum administrasi negara dan hukum pajak daerah, persoalan tersebut memerlukan penjelasan yang lebih komprehensif agar tidak menimbulkan multitafsir mengenai hubungan antara kewajiban perpajakan dan legalitas suatu kegiatan usaha.
Perhatian publik terhadap isu ini muncul setelah beredarnya dokumen yang disebut sebagai Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang berkaitan dengan aktivitas di Desa Sumberejo, Kecamatan Trucuk. Apabila dokumen tersebut merupakan dokumen administrasi perpajakan yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, maka keberadaannya layak menjadi bagian dari diskursus publik mengenai bagaimana rezim perpajakan dan rezim perizinan diterapkan dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan.
Secara normatif, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah menetapkan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sebagai salah satu jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Pengaturannya kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam rezim perpajakan, kewajiban membayar pajak pada prinsipnya lahir karena terpenuhinya unsur subjek dan objek pajak sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Sementara itu, rezim perizinan mengatur mengenai boleh atau tidaknya suatu kegiatan usaha dilaksanakan berdasarkan persyaratan administratif, teknis, dan lingkungan yang telah ditetapkan. Kedua rezim tersebut memiliki tujuan yang berbeda, meskipun dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan saling berkaitan dan harus berjalan secara harmonis.
Dalam doktrin hukum pajak dikenal prinsip bahwa pemungutan pajak bukan merupakan bentuk pemberian izin (taxation is not licensing). Dengan demikian, pembayaran maupun pemungutan pajak tidak dapat dimaknai sebagai legitimasi atas suatu kegiatan usaha yang belum memenuhi ketentuan perizinan. Sebaliknya, apabila terdapat dugaan pelanggaran terhadap ketentuan perizinan, pemerintah tetap memiliki kewenangan dan kewajiban untuk melakukan pembinaan, pengawasan, penghentian kegiatan, serta penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perspektif tersebut juga selaras dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mewajibkan setiap keputusan dan tindakan pejabat pemerintahan berpedoman pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), antara lain asas kepastian hukum, kecermatan, keterbukaan, profesionalitas, dan akuntabilitas.
Dalam konteks tersebut, apabila dokumen yang beredar di ruang publik benar merupakan dokumen administrasi perpajakan yang sah, sementara pada saat yang sama berkembang pernyataan bahwa pemerintah daerah tidak dapat memungut pajak atas aktivitas yang dipandang belum memenuhi ketentuan perizinan, maka pemerintah daerah memiliki ruang sekaligus tanggung jawab untuk memberikan penjelasan secara utuh mengenai hubungan antara rezim perpajakan dan rezim perizinan. Penjelasan tersebut penting agar masyarakat memperoleh kepastian hukum serta memahami dasar hukum dari setiap tindakan administrasi yang dilakukan oleh pemerintah.
Transparansi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan. Oleh karena itu, setiap kebijakan maupun tindakan administrasi yang berpotensi menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat perlu dijelaskan secara terbuka berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan dapat tetap terjaga.
Forum DPRD sebagai lembaga yang menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan merupakan ruang konstitusional yang tepat untuk mendalami persoalan tersebut. Melalui forum tersebut dapat dilakukan harmonisasi kebijakan antara Badan Pendapatan Daerah, perangkat daerah yang membidangi perizinan, Satuan Polisi Pamong Praja, serta instansi terkait lainnya sehingga tercipta pemahaman yang seragam mengenai hubungan antara administrasi perpajakan dan penegakan hukum administrasi.
Pada akhirnya, substansi persoalan ini bukanlah untuk membenarkan maupun menyalahkan pihak tertentu. Yang lebih penting adalah memastikan bahwa setiap kebijakan pemerintah dilaksanakan secara konsisten, transparan, dan sesuai dengan prinsip negara hukum. Kepastian hukum tidak hanya diwujudkan melalui keberadaan peraturan perundang-undangan, tetapi juga melalui keselarasan antara norma hukum, kebijakan, dan praktik administrasi pemerintahan.
Apabila di kemudian hari terdapat perkembangan fakta maupun penjelasan resmi dari pemerintah daerah atau instansi yang berwenang, hal tersebut tentu menjadi bagian penting dalam memperkaya diskursus publik dan menyempurnakan pemahaman terhadap persoalan ini. Ruang dialog yang terbuka justru merupakan salah satu ciri penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis, akuntabel, dan menjunjung tinggi prinsip keterbukaan.
Pada akhirnya, negara hukum menuntut konsistensi dalam setiap tindakan pemerintahan. Pemungutan pajak tidak boleh dipahami sebagai bentuk legalisasi terhadap pelanggaran hukum. Sebaliknya, apabila suatu aktivitas dinilai tidak memenuhi ketentuan perizinan, mekanisme penegakan hukum administrasi harus dijalankan secara tegas dan transparan. Di sisi lain, apabila terdapat administrasi perpajakan atas objek yang sama, pemerintah juga berkewajiban memberikan penjelasan yang utuh kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kontradiksi dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan. Kepastian hukum hanya dapat terwujud apabila norma, kebijakan, dan implementasi berjalan secara selaras dalam kerangka good governance.











