Rilispublik, TTS – Penyaluran bantuan sosial beras di Desa Skinu, Kecamatan Toianas, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur, pada Selasa (8/9/2026), menyisakan sejumlah pertanyaan serius di tengah masyarakat.
Bukan semata soal beras yang dibagikan, tetapi soal siapa yang menerima, berapa jumlah yang diterima, apa dasar penetapannya, dan ke mana aliran seluruh bantuan setelah masuk ke desa.
Pantauan awak media di lapangan menemukan sejumlah fakta yang memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut. Di tengah masih adanya warga lansia dan kelompok masyarakat yang mengaku membutuhkan bantuan, distribusi beras justru memunculkan sorotan setelah terdapat perangkat wilayah dan anggota keluarganya yang disebut memperoleh bagian.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik: apakah seluruh penerima benar-benar telah sesuai dengan data dan kriteria penerima bantuan, atau masih terdapat persoalan dalam proses verifikasi dan distribusinya?
Salah satu fakta yang menjadi perhatian adalah adanya seorang Ketua RT yang disebut membawa sedikitnya sembilan karung beras.
Informasi yang diperoleh di lapangan menyebutkan, jumlah tersebut diduga berkaitan dengan pencantuman nama dua anaknya yang masih lajang dan belum memiliki tanggungan keluarga sendiri.
Namun, fakta tersebut tetap membutuhkan verifikasi terhadap daftar resmi penerima, dokumen penyaluran, serta dasar penetapan jumlah bantuan. Tanpa pemeriksaan dokumen, tidak tepat jika langsung menyimpulkan telah terjadi pelanggaran.
Yang menjadi pertanyaan warga adalah bagaimana mekanisme verifikasi penerima dilakukan dan apakah setiap nama dalam daftar benar-benar memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan.
Sorotan berikutnya mengarah kepada sejumlah perangkat desa.
Berdasarkan pantauan di lokasi, terdapat perangkat desa yang disebut membawa masing-masing sekitar tiga karung beras. Kepala Desa Skinu juga disebut terlihat memperoleh bagian.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai status penerimaan bantuan oleh aparatur desa, serta apakah nama-nama tersebut memang tercantum sebagai penerima resmi berdasarkan data yang digunakan dalam program bantuan.
Pemerintah desa perlu memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak muncul asumsi liar di tengah masyarakat.
Sebab, bantuan pangan merupakan program yang ditujukan kepada masyarakat yang menjadi sasaran program. Untuk periode Juli-September 2026, Badan Pangan Nasional menyatakan bantuan pangan disalurkan berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) versi 3 Tahun 2026.
Karena itu, data penerima dan dokumen penyaluran menjadi titik penting yang perlu diuji, bukan sekadar berdasarkan siapa yang terlihat membawa beras di lokasi.
Sorotan semakin menguat ketika awak media meminta penjelasan mengenai data dan kriteria penerima bantuan di wilayah Dusun C.
Kepala Dusun C, Anita Pobas, ketika ditanya mengenai kriteria dan data penerima, memberikan jawaban singkat.
“Lupa.”
Jawaban tersebut tentu belum menjawab substansi pertanyaan mengenai berapa jumlah penerima, siapa penerimanya, berapa alokasi setiap penerima, dan apa dasar penetapannya.
Sementara itu, Kepala Dusun D, Mateos Nipu, juga belum memberikan penjelasan mengenai rincian distribusi bantuan di wilayahnya.
Sikap tersebut menjadi alasan bagi masyarakat untuk meminta agar data distribusi dibuka dan diverifikasi, sehingga persoalan tidak berhenti pada perdebatan antara warga dan perangkat desa.
Persoalan paling mencolok muncul ketika distribusi bantuan dihitung berdasarkan data yang diperoleh awak media di lapangan.
Dari informasi yang dihimpun, terdapat sekitar 168 Kepala Keluarga (KK) di Dusun A dan Dusun B.
Apabila menggunakan asumsi setiap KK memperoleh tiga karung, maka:
168 KK × 3 karung = 504 karung.
Sementara total bantuan yang disebut masuk ke Desa Skinu mencapai 1.233 karung.
Dengan perhitungan tersebut, terdapat:
1.233 – 504 = 729 karung.
Angka 729 karung inilah yang menjadi titik penting untuk diklarifikasi.
Ke mana 729 karung tersebut disalurkan?
Siapa saja penerimanya?
Berapa jumlah penerima di setiap dusun?
Apakah terdapat daftar penerima tambahan?
Apakah ada alokasi untuk wilayah lain?
Dan apakah seluruh beras tersebut telah dipertanggungjawabkan melalui dokumen penyaluran?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak boleh dijawab dengan asumsi. Jawabannya harus ditemukan melalui dokumen resmi dan pemeriksaan lapangan.
Di tengah polemik tersebut, perhatian publik tertuju kepada kelompok masyarakat yang seharusnya menjadi sasaran bantuan.
Sejumlah warga lansia disebut hanya bisa menyaksikan proses pembagian dari luar, sementara sebagian beras terlihat dibawa oleh pihak-pihak yang status penerimanya masih dipertanyakan.
Jika benar terdapat warga yang memenuhi kriteria tetapi tidak menerima bantuan sementara pihak yang tidak memenuhi kriteria justru memperoleh bantuan, persoalan tersebut tentu perlu diperiksa secara serius.
Namun, untuk memastikan hal itu, diperlukan pencocokan antara data penerima resmi dengan kondisi faktual masyarakat di lapangan.
Masyarakat meminta Inspektorat Kabupaten TTS dan aparat terkait melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap penyaluran bantuan beras di Desa Skinu.
Pemeriksaan setidaknya perlu mencakup:
1. Memeriksa dokumen penerimaan bantuan dari pihak penyalur sampai tingkat desa;
2. Mencocokkan jumlah beras yang diterima dengan jumlah yang didistribusikan;
3. Menguji daftar penerima secara by name by address dengan kondisi faktual di setiap dusun;
4. Memeriksa dasar pencantuman nama perangkat desa maupun anggota keluarganya, apabila nama mereka terdapat dalam daftar penerima;
5. Memeriksa berita acara penyaluran dan dokumentasi distribusi;
6. Melakukan uji petik kepada masyarakat penerima untuk memastikan bantuan benar-benar diterima sesuai jumlah yang tercatat;
7. Menelusuri 729 karung yang berdasarkan perhitungan sementara belum terjelaskan dalam data yang diperoleh awak media.
Pemeriksaan tersebut penting agar tidak ada pihak yang langsung dituduh bersalah sebelum fakta dan dokumen diperiksa.
Sebaliknya, apabila setelah audit ditemukan ketidaksesuaian, maka hasil pemeriksaan tersebut dapat menjadi dasar bagi instansi berwenang untuk mengambil langkah sesuai ketentuan hukum.
Persoalan bantuan sosial bukan sekadar persoalan pembagian beras.
Di balik setiap karung terdapat hak masyarakat yang membutuhkan.
Karena itu, transparansi bukan sesuatu yang harus ditakuti. Justru keterbukaan data akan menjadi jalan paling efektif untuk membantah dugaan-dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Jika seluruh distribusi telah dilakukan sesuai aturan, maka dokumen dan data penerima dapat menjadi jawaban paling kuat.
Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, maka masyarakat berhak mengetahui bagaimana persoalan tersebut terjadi dan siapa yang harus bertanggung jawab sesuai kewenangannya.
Badan Pangan Nasional sendiri menyebut penyaluran bantuan pangan 2026 menggunakan basis data DTSEN versi 3. Karena itu, pencocokan data penerima di tingkat desa menjadi bagian penting untuk menjawab polemik yang muncul di Skinu.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dan klarifikasi dari Pemerintah Desa Skinu, Pemerintah Kecamatan Toianas, serta Dinas Sosial Kabupaten TTS mengenai jumlah bantuan yang diterima Desa Skinu, daftar penerima, mekanisme verifikasi, serta pertanggungjawaban distribusinya.
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak mana pun. Seluruh pihak yang disebut memiliki hak memberikan klarifikasi dan informasi pembanding.
Dewan Pers menegaskan bahwa berita yang berpotensi merugikan pihak lain harus melalui verifikasi untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
Kini, pertanyaannya sederhana tetapi penting:
Jika seluruh 1.233 karung beras telah disalurkan sesuai ketentuan, di mana daftar penerimanya dan ke mana seluruh beras tersebut didistribusikan?
Publik menunggu jawabannya.
Editor: Ambrosius Tes
Sumber: Penehas Nayumetan











