PALEMBANG, Rilis Publik— Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan membongkar dugaan pemerasan terkait pencairan Dana Program Revitalisasi Satuan Pendidikan APBN Tahun Anggaran 2026 yang menyasar sejumlah sekolah dasar di Kabupaten Banyuasin.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung di salah satu hotel di Kota Palembang, Kamis (17/9/2026), penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Sumsel mengamankan dua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin berinisial RB dan RD.
Selain kedua oknum tersebut, sejumlah pihak yang berada di lokasi turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan, termasuk kepala sekolah, bendahara, operator sekolah serta pihak penyedia. Berdasarkan keterangan penyidik yang diberitakan sejumlah media pada Jumat (18/9/2026), terdapat 21 orang yang diamankan dalam rangkaian penindakan tersebut.
Diduga Minta Fee 1 Persen
Dalam pengungkapan perkara tersebut, penyidik mendalami dugaan permintaan fee sebesar 1 persen dari nilai pagu anggaran revitalisasi sekolah.
Dana revitalisasi yang diterima masing-masing sekolah disebut bervariasi, berkisar antara Rp500 juta hingga Rp2 miliar, tergantung kebutuhan sekolah. Dugaan pungutan tersebut disebut menyasar 21 sekolah dasar di Kabupaten Banyuasin.
Penyidik juga mendalami dugaan bahwa pungutan dilakukan secara bertahap. Sebagian disebut diminta saat pencairan dana tahap awal, sedangkan sisanya setelah pekerjaan pembangunan sekolah dinyatakan selesai.
Modus yang didalami penyidik antara lain menawarkan jasa pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan pengisian aplikasi belanja daring SIPLAH yang semestinya menjadi bagian dari administrasi pihak sekolah.
Uang Puluhan Juta Diamankan
Saat OTT, penyidik menemukan adanya penyerahan uang antara kepala sekolah dengan kedua tersangka.
Dari lokasi, polisi menyita uang tunai sebesar Rp30.990.000 yang ditemukan dalam sebuah tas ransel. Penyidik juga mengamankan sejumlah uang milik kepala sekolah yang disebut belum sempat diserahkan.
Selain uang tunai, barang bukti yang diamankan antara lain dua unit laptop, telepon seluler serta catatan rekapitulasi yang diduga berkaitan dengan daftar sekolah dan setoran. Salah satu laporan menyebut total uang yang diamankan dalam rangkaian OTT mencapai sekitar Rp102,26 juta, namun keseluruhan nilai tersebut masih dalam proses verifikasi penyidik.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya pertemuan antara sejumlah kepala sekolah penerima program revitalisasi dengan oknum staf Dinas Pendidikan Banyuasin di sebuah hotel di Palembang.
Tim Subdit III Tipidkor kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan. Setelah menemukan dugaan adanya transaksi penyerahan uang, penyidik bergerak melakukan penindakan di lokasi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Doni Satrya Sembiring mengatakan proses hukum masih terus dikembangkan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Dua PPPK Dijerat Pasal Pemerasan
RB dan RD kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Keduanya dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diterapkan penyidik.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan.
“Polda Sumsel terus mendorong penegakan hukum secara profesional dan akuntabel terhadap setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan. Setiap perkara akan kami proses berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan dalam penyidikan,” tegas Nandang.
Polda Sumsel memastikan proses penyidikan terus berjalan. Pengembangan perkara menjadi penting untuk mengurai secara utuh mekanisme dugaan pungutan, pihak-pihak yang terlibat, serta aliran uang dalam program revitalisasi satuan pendidikan tersebut.
Perkara ini juga menjadi perhatian karena dana yang menjadi objek penyidikan merupakan anggaran program pendidikan yang diperuntukkan bagi kebutuhan peningkatan dan revitalisasi sarana satuan pendidikan.
Dengan proses hukum yang masih berjalan, seluruh pihak yang diperiksa maupun tersangka tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Rapel)











