Oleh: A. Ghuzali
Warga Kabupaten Bojonegoro
BOJONEGORO//Rilispublik.com
Keputusan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menghentikan sementara aktivitas pengerukan tanah di Dusun Kentong, Desa Sumberejo, Kecamatan Trucuk merupakan informasi yang menurut saya penting untuk dicermati bersama. Berdasarkan keterangan resmi Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, penghentian sementara tersebut dilakukan karena masih diperlukan verifikasi mengenai kesesuaian antara aktivitas di lapangan dengan dokumen perizinan yang ditunjukkan saat pemeriksaan.
Sebagai warga Kabupaten Bojonegoro, saya memandang langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan pemerintah. Verifikasi administrasi merupakan mekanisme yang lazim dilakukan untuk memberikan kepastian hukum, baik bagi pemerintah, masyarakat, maupun pelaku usaha.
Peristiwa ini mengingatkan saya pada dinamika yang pernah terjadi pada tahun 2024, ketika CV LILLAHI SAMAWATI WAL ARDHI (LSWA) mengajukan gugatan terhadap lima media online terkait pemberitaan mengenai aspek perizinan. Sejauh yang saya ketahui, peristiwa tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang telah ditempuh para pihak sesuai mekanisme yang berlaku. Saya tidak bermaksud menilai pokok perkara maupun hasil proses hukum tersebut, melainkan melihatnya sebagai bagian dari dinamika hubungan antara pelaku usaha, media, dan kepentingan publik.
Menurut pandangan saya, isu mengenai perizinan memang memiliki kepentingan publik karena berkaitan dengan kepastian hukum, tata kelola pemerintahan, pemanfaatan ruang, serta kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu, ketika pemerintah menyampaikan hasil pemeriksaan dan melakukan verifikasi administrasi, informasi tersebut layak diketahui masyarakat sebagai bentuk keterbukaan penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, dan lembaga ekonomi. Dalam menjalankan fungsi tersebut, pers berkewajiban bekerja secara profesional dengan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, melakukan verifikasi, menyajikan pemberitaan secara berimbang, serta memberikan kesempatan kepada pihak yang berkepentingan untuk menggunakan hak jawab maupun hak koreksi.
Di sisi lain, pelaku usaha juga memiliki hak untuk memberikan penjelasan, menyampaikan klarifikasi, maupun menempuh upaya hukum apabila merasa hak atau kepentingannya dirugikan. Menurut saya, mekanisme tersebut merupakan bagian dari prinsip negara hukum yang harus dihormati oleh semua pihak.
Karena itu, saya berpandangan bahwa proses verifikasi yang dilakukan pemerintah saat ini tidak semestinya dipahami sebagai penetapan adanya pelanggaran hukum. Verifikasi merupakan proses administrasi untuk memastikan kesesuaian antara kegiatan yang berlangsung dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran tetap menjadi kewenangan instansi yang berwenang sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Sebagai warga Bojonegoro, saya berharap proses tersebut dapat berjalan secara objektif, transparan, dan akuntabel sehingga menghasilkan kepastian hukum bagi seluruh pihak.Apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi, hal itu tentu memberikan kepastian bagi pelaku usaha. Sebaliknya, apabila masih terdapat persyaratan yang perlu dilengkapi, penyelesaiannya juga seyogianya dilakukan sesuai ketentuan hukum tanpa mengabaikan hak-hak setiap pihak.
Pada akhirnya, saya meyakini bahwa kepatuhan terhadap aturan, keterbukaan informasi, dan penghormatan terhadap proses hukum merupakan fondasi penting dalam membangun kepercayaan publik. Pers menjalankan fungsi kontrol sosial berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi, pemerintah menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya, pelaku usaha memperoleh perlindungan hukum, dan masyarakat berhak mendapatkan informasi yang akurat. Menurut saya, keseimbangan itulah yang perlu terus dijaga demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik serta iklim investasi yang sehat di Kabupaten Bojonegoro.











