Kemenag-PJPH Sinergi Perluas Layanan Halal

Kamis, 27 Agustus 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, Rilis Publik – Kantor Kementerian Agama Kota Bandar Lampung membuka kolaborasi dengan Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (PJPH) Provinsi Lampung melalui penguatan Gerai Halal di Mal Pelayanan Publik (MPP). Hal itu dibahas dalam rapat konsolidasi di Kantor Kemenag Kota Bandar Lampung, Rabu (26/8/2026).

Kepala Kemenag Kota Bandar Lampung, Erwinto, mengatakan kolaborasi tersebut penting untuk memperkuat pelayanan jaminan produk halal kepada masyarakat.

“Gerai Kemenag dan Gerai Halal di MPP merupakan salah satu upaya mendekatkan layanan kepada masyarakat. Kemenag memiliki jaringan hingga tingkat kecamatan, sedangkan Balai PJPH berperan dalam penyelenggaraan jaminan produk halal. Sinergi ini diharapkan memperluas edukasi dan meningkatkan kualitas layanan, terlebih banyak Pendamping Proses Produk Halal berasal dari penyuluh agama yang merupakan ASN Kemenag,” kata Erwinto saat menerima Kepala Balai PJPH Provinsi Lampung, Saluddin, beserta jajaran.

Menurut Erwinto, Gerai Halal di MPP memudahkan pelaku usaha memperoleh informasi dan pendampingan sertifikasi. Kemenag Kota Bandar Lampung siap mendukung sesuai tugas dan kewenangannya.

Ia menilai penyuluh agama dapat berperan lebih luas dalam ekosistem halal melalui edukasi dan pendampingan kepada pelaku usaha di wilayah binaan.

“Penyuluh memiliki jaringan yang dekat dengan masyarakat sehingga dapat membantu memperluas edukasi dan pemahaman tentang proses sertifikasi halal,” ujarnya.

Kepala Balai PJPH Provinsi Lampung, Saluddin, mengatakan meningkatnya kesadaran pelaku usaha terhadap sertifikasi halal membuka peluang bagi penyuluh menjadi Pendamping Proses Produk Halal (P3H).

“Ini kesempatan bagi penyuluh untuk menjadi P3H karena kebutuhan pendampingan terus meningkat,” kata Saluddin.

Ia menjelaskan, meski BPJPH tidak lagi berada di bawah Kementerian Agama, koordinasi pelayanan halal tetap berjalan. Keterbatasan SDM BPJPH membuat kerja sama lintas kementerian tetap diperlukan.

Saluddin juga mengingatkan pelaku usaha segera memenuhi kewajiban sertifikasi halal sebelum batas waktu 18 Oktober 2026. Produk yang belum memenuhi ketentuan setelah masa penahapan berakhir wajib mencantumkan keterangan tidak halal sesuai regulasi.

Berita Terkait

Ditertibkan Polsek Kemiling! Penjual Tuak di Sumber Rejo Sejahtera Buat Surat Perjanjian, Dua Dirigen Disita
Warga Kemiling Resah, Penjual Tuak di Pinggir Jalan Imam Bonjol Diminta Ditertibkan
Pemprov Lampung Minta Perluas GunakanBahasa Daerah untuk Lestarikan Budaya
Kasus Dugaan Penggelapan 7 Mobil Rental Belum Gelar Perkara, POLDA Lampung Disorot Saksi melibatkan oknum polisi dan anggota DPRD
Pegadaian Galeri 24 Memanjakan Masyarakat dan Para Pecinta Investasi Kilau Kuning di Bandarlampung
Gerak Cepat Camat Tanjung Karang Pusat M. Epprieliatas Kesumayuda SH, Warga Prasejahtera Penghuni Rumah Berdinding Spanduk Ditawari Hunian Layak
Kapolda Lampung Berganti, Irjen Helfi Assegaf Promosi Bintang Tiga di Kementerian RI
Wiwik Anggraini Minta Maaf Atas Kesalahpahaman Peliputan PIP-WK, IMF Apresiasi Komitmen Evaluasi Tim

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 06:13

Ditertibkan Polsek Kemiling! Penjual Tuak di Sumber Rejo Sejahtera Buat Surat Perjanjian, Dua Dirigen Disita

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 06:11

Warga Kemiling Resah, Penjual Tuak di Pinggir Jalan Imam Bonjol Diminta Ditertibkan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:51

Pemprov Lampung Minta Perluas GunakanBahasa Daerah untuk Lestarikan Budaya

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:00

Kasus Dugaan Penggelapan 7 Mobil Rental Belum Gelar Perkara, POLDA Lampung Disorot Saksi melibatkan oknum polisi dan anggota DPRD

Rabu, 14 Oktober 2026 - 08:49

Pegadaian Galeri 24 Memanjakan Masyarakat dan Para Pecinta Investasi Kilau Kuning di Bandarlampung

Berita Terbaru