Kemenag-PJPH Sinergi Perluas Layanan Halal

Kamis, 27 Agustus 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, Rilis Publik – Kantor Kementerian Agama Kota Bandar Lampung membuka kolaborasi dengan Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (PJPH) Provinsi Lampung melalui penguatan Gerai Halal di Mal Pelayanan Publik (MPP). Hal itu dibahas dalam rapat konsolidasi di Kantor Kemenag Kota Bandar Lampung, Rabu (26/8/2026).

Kepala Kemenag Kota Bandar Lampung, Erwinto, mengatakan kolaborasi tersebut penting untuk memperkuat pelayanan jaminan produk halal kepada masyarakat.

“Gerai Kemenag dan Gerai Halal di MPP merupakan salah satu upaya mendekatkan layanan kepada masyarakat. Kemenag memiliki jaringan hingga tingkat kecamatan, sedangkan Balai PJPH berperan dalam penyelenggaraan jaminan produk halal. Sinergi ini diharapkan memperluas edukasi dan meningkatkan kualitas layanan, terlebih banyak Pendamping Proses Produk Halal berasal dari penyuluh agama yang merupakan ASN Kemenag,” kata Erwinto saat menerima Kepala Balai PJPH Provinsi Lampung, Saluddin, beserta jajaran.

Menurut Erwinto, Gerai Halal di MPP memudahkan pelaku usaha memperoleh informasi dan pendampingan sertifikasi. Kemenag Kota Bandar Lampung siap mendukung sesuai tugas dan kewenangannya.

Ia menilai penyuluh agama dapat berperan lebih luas dalam ekosistem halal melalui edukasi dan pendampingan kepada pelaku usaha di wilayah binaan.

“Penyuluh memiliki jaringan yang dekat dengan masyarakat sehingga dapat membantu memperluas edukasi dan pemahaman tentang proses sertifikasi halal,” ujarnya.

Kepala Balai PJPH Provinsi Lampung, Saluddin, mengatakan meningkatnya kesadaran pelaku usaha terhadap sertifikasi halal membuka peluang bagi penyuluh menjadi Pendamping Proses Produk Halal (P3H).

“Ini kesempatan bagi penyuluh untuk menjadi P3H karena kebutuhan pendampingan terus meningkat,” kata Saluddin.

Ia menjelaskan, meski BPJPH tidak lagi berada di bawah Kementerian Agama, koordinasi pelayanan halal tetap berjalan. Keterbatasan SDM BPJPH membuat kerja sama lintas kementerian tetap diperlukan.

Saluddin juga mengingatkan pelaku usaha segera memenuhi kewajiban sertifikasi halal sebelum batas waktu 18 Oktober 2026. Produk yang belum memenuhi ketentuan setelah masa penahapan berakhir wajib mencantumkan keterangan tidak halal sesuai regulasi.

Berita Terkait

Tiga Kebakaran Lahan Terjadi di Bandarlampung
DPC PKB Bandarlmpung Selenggarakan Donor Darah di Pondok Pesantren Al Firdaus, Setetes Darah Menjadi Harapan bagi Sesama
DLH Bandar Lampung Luruskan Informasi, Lokasi Tumpukan Material Bukan TPS atau TPA
Konferensi Pers Hari Ini, Sri Ningsih Berikan Klarifikasi atas Polemik yang Menyeret Namanya
IMF Soroti Polemik Dua Anggota DPRD Bandar Lampung, Klarifikasi SN Jadi Babak Baru
BPJS Kesehatan Harus Klarifikasi Data Kepesertaan JKN, RSUDAM Tegaskan Pelayanan Tetap Berjalan
Ribuan Karyawan PT BSA Akan Menggelar Aksi, Tuntut Kepastian Hukum Pelaku Pembakaran
HUT RI ke-81 dan Hari Lahir Ketum GANMN, Dr. Hj . Anita Putri SH . M. Pd, Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba dan Miras

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 17:54

Kemenag-PJPH Sinergi Perluas Layanan Halal

Selasa, 25 Agustus 2026 - 13:45

DPC PKB Bandarlmpung Selenggarakan Donor Darah di Pondok Pesantren Al Firdaus, Setetes Darah Menjadi Harapan bagi Sesama

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:00

DLH Bandar Lampung Luruskan Informasi, Lokasi Tumpukan Material Bukan TPS atau TPA

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:46

Konferensi Pers Hari Ini, Sri Ningsih Berikan Klarifikasi atas Polemik yang Menyeret Namanya

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:47

IMF Soroti Polemik Dua Anggota DPRD Bandar Lampung, Klarifikasi SN Jadi Babak Baru

Berita Terbaru

Bandarlampung

Kemenag-PJPH Sinergi Perluas Layanan Halal

Kamis, 27 Agu 2026 - 17:54