BANDAR LAMPUNG, Rilis Publik — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung memberikan klarifikasi terkait pemberitaan dan informasi yang beredar di media sosial mengenai tumpukan material dan sampah di kawasan Jalan P. Emir Nur, Bandar Lampung.
DLH menegaskan bahwa lokasi yang dimaksud bukan merupakan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) maupun Tempat Pembuangan Akhir (TPA) milik pemerintah.
Kepala DLH Kota Bandar Lampung, Budi, menjelaskan bahwa lokasi tersebut merupakan lahan milik pribadi. Pemilik lahan diketahui sedang berada di luar kota, sementara lokasi tersebut dijaga oleh seorang penunggu bernama Usnawati.
Menurut penjelasan DLH, area tersebut berada di dalam pagar dan digunakan oleh pemilik sebagai tempat untuk menyimpan material.
Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan persepsi yang berkembang setelah muncul narasi di media sosial yang mengaitkan lokasi tersebut dengan dugaan tempat pembuangan sampah ilegal.
DLH Minta Pemberitaan Berimbang
Budi berharap setiap informasi yang berkaitan dengan persoalan lingkungan dapat disampaikan secara berimbang dan berdasarkan hasil konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Menurutnya, konfirmasi menjadi bagian penting dalam pemberitaan agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tidak menimbulkan kesalahpahaman.
“Jika melakukan pemberitaan, setidaknya dilakukan konfirmasi terlebih dahulu,” ujar Budi,
menyampaikan harapannya agar informasi yang beredar tidak berkembang menjadi isu yang keliru.
DLH juga menekankan bahwa keberadaan tumpukan material di lahan privat perlu dilihat sesuai konteks dan status lahannya. Dengan demikian, masyarakat tidak serta-merta menganggap setiap lokasi yang terdapat tumpukan material sebagai TPS atau tempat pembuangan sampah.
Klarifikasi DLH ini sekaligus menjadi penegasan bahwa lokasi di Jalan P. Emir Nur yang ramai diperbincangkan tersebut tidak dapat disebut sebagai TPS atau TPA pemerintah.
DLH mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru mengambil kesimpulan hanya berdasarkan informasi yang beredar di media sosial. Pemerintah juga membuka ruang bagi media maupun masyarakat untuk memperoleh informasi melalui konfirmasi kepada instansi terkait.
Dengan adanya klarifikasi tersebut, DLH berharap pemberitaan mengenai persoalan lingkungan di Kota Bandar Lampung dapat tetap mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, dan konfirmasi, sehingga informasi yang diterima publik benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan.











