BANDAR LAMPUNG, Rilis Publik — Polemik yang menyeret nama dua anggota DPRD Kota Bandar Lampung dalam isu dugaan perselingkuhan memasuki babak baru. Setelah beberapa hari menjadi sorotan di media sosial dan pemberitaan daring, salah satu pihak yang disebut, SN, kader PDI Perjuangan sekaligus anggota DPRD Kota Bandar Lampung, memberikan bantahan tegas.
Dalam konferensi pers yang digelar di Media Center DPRD Kota Bandar Lampung, Jumat (21/8/2026), Sri Ningsih didampingi tim kuasa hukumnya, Hanafi, Ridho, Juansyah dan rekan, menyatakan bahwa kabar dirinya digerebek di sebuah hotel mewah di kawasan Mal Boemi Kedaton (MBK) tidak pernah terjadi.
Kuasa hukum Sri Ningsih menilai informasi yang beredar telah menimbulkan kerugian terhadap nama baik kliennya. Mereka meminta masyarakat tidak langsung mempercayai informasi yang beredar di media sosial sebelum terdapat bukti dan klarifikasi dari pihak yang bersangkutan.
“Peristiwa penggerebekan sebagaimana diberitakan media online maupun beredar di media sosial itu tidak pernah ada,” ujar Hanafi dalam konferensi pers.
Menurut pihak kuasa hukum, SN pada 18 Agustus 2026 justru berada di rumah dalam kondisi sakit dan menjalani perawatan medis.
Kondisi kesehatan Sri Ningsih disebut mulai menurun sejak 16 Agustus 2026. Ia sempat menjalani pemeriksaan di RS Immanuel dan mendapatkan surat keterangan sakit. Selanjutnya, perawatan dilanjutkan di rumah melalui layanan home care.
“Pada 16, 17 hingga 18 Agustus, klien kami dalam kondisi sakit dan menjalani perawatan. Kami memiliki bukti medis terkait hal tersebut,” kata Hanafi.
Pihak kuasa hukum juga menyatakan siap menunjukkan bukti medis, saksi maupun rekaman CCTV yang menurut mereka dapat digunakan untuk menjelaskan keberadaan Sri Ningsih pada waktu yang dipersoalkan.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Bandar Lampung, Yuhadi.
Kehadiran Badan Kehormatan menjadi perhatian tersendiri mengingat isu yang berkembang tidak hanya menyangkut persoalan pribadi, tetapi telah menyeret nama lembaga legislatif Kota Bandar Lampung.
Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua Umum Integrity Media Forum (IMF), Indra Segalo Galo, menilai polemik tersebut perlu disikapi secara profesional dan berimbang.
Menurut IMF, setiap informasi mengenai dugaan pelanggaran etik maupun persoalan pribadi anggota DPRD harus terlebih dahulu diuji berdasarkan fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Jangan sampai media sosial berubah menjadi ruang penghakiman. Kalau ada dugaan pelanggaran etik, tentu ada mekanisme yang harus ditempuh.
Tetapi kalau pihak yang dituduh sudah memberikan bantahan dan menyatakan memiliki bukti, maka semua pihak juga harus menghormati proses klarifikasi,” ujar Indra.
IMF juga meminta Badan Kehormatan DPRD Kota Bandar Lampung menjalankan fungsi pengawasan secara objektif apabila memang terdapat laporan atau informasi yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik anggota DPRD.
“Yang paling penting sekarang adalah memastikan mana fakta, mana informasi yang belum terverifikasi, dan mana yang hanya berkembang di media sosial. Jangan sampai reputasi seseorang maupun institusi DPRD menjadi korban informasi yang belum terbukti,” tegasnya.
Kuasa Hukum Siapkan Langkah Hukum
Di sisi lain, tim kuasa hukum SN menyatakan tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang dinilai menyebarkan informasi yang merugikan dan mencemarkan nama baik kliennya.
Langkah tersebut disebut sebagai upaya memberikan perlindungan hukum sekaligus meminta pihak yang menyebarkan tuduhan untuk mempertanggungjawabkan informasi yang disampaikan.
IMF berpandangan, apabila terdapat laporan hukum nantinya, proses tersebut harus diberikan ruang untuk berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Siapa pun yang benar dan siapa pun yang salah harus diuji melalui bukti. Jangan membuat kesimpulan sebelum proses klarifikasi maupun pemeriksaan selesai,” kata Indra.
Dengan munculnya bantahan resmi dari SN, polemik yang sebelumnya berkembang luas di media sosial kini memasuki tahap yang berbeda. Perhatian publik selanjutnya tertuju pada Badan Kehormatan DPRD Kota Bandar Lampung, apakah akan melakukan penelusuran atas isu tersebut dan bagaimana memastikan marwah lembaga legislatif tetap terjaga.
IMF menegaskan, pemberitaan mengenai isu ini harus tetap berpegang pada prinsip keberimbangan, verifikasi, serta asas praduga tak bersalah sampai terdapat fakta dan keputusan yang berkekuatan hukum.











