BANDAR LAMPUNG, Rilis Publik — Polemik terkait kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menyeret nama RSUD Dr. H. Abdul Moeloek (RSUDAM) Provinsi Lampung mendapat penjelasan.
RSUDAM menegaskan bahwa pelayanan kesehatan kepada pasien tetap diberikan sesuai prosedur yang berlaku.
Sementara itu, persoalan mengenai status kepesertaan JKN dan data peserta yang tercatat dalam sistem merupakan aspek administratif yang perlu diklarifikasi berdasarkan data antara RSUDAM dan BPJS Kesehatan.
Klarifikasi tersebut dinilai penting agar persoalan administrasi kepesertaan tidak serta-merta dipersepsikan sebagai dugaan penyalahgunaan pelayanan.
RSUDAM memastikan pasien yang bersangkutan telah memperoleh pelayanan kesehatan di rumah sakit sesuai prosedur pelayanan yang berlaku.
Dengan demikian, substansi persoalan bukan mengenai apakah pasien mendapatkan pelayanan atau tidak, melainkan bagaimana status kepesertaan JKN tersebut tercatat dan diverifikasi dalam sistem administrasi BPJS Kesehatan.
Apabila terdapat ketidaksesuaian data, diperlukan pencocokan antara dokumen pelayanan rumah sakit dengan data kepesertaan yang tercatat pada BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan Perlu Klarifikasi Data Kepesertaan
Persoalan data kepesertaan JKN menjadi bagian yang perlu mendapatkan klarifikasi secara bersama. Terlebih apabila informasi yang beredar menyebut peserta yang bersangkutan telah meninggal dunia.
Sebelum menyimpulkan adanya penyalahgunaan, perlu dipastikan terlebih dahulu kapan data tersebut diperbarui, bagaimana status kepesertaan tercatat dalam sistem, serta bagaimana proses verifikasi dilakukan pada saat pelayanan diberikan.
Karena itu, klarifikasi bersama antara RSUDAM dan BPJS Kesehatan menjadi langkah yang dinilai paling tepat untuk memastikan duduk persoalan sebenarnya.
RSUDAM juga menyatakan terbuka untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi bersama pihak terkait guna memperoleh gambaran yang utuh mengenai persoalan tersebut.
Langkah ini diperlukan agar masyarakat mendapatkan informasi yang objektif dan tidak terjadi kesimpulan sepihak terhadap pihak rumah sakit.
Apabila dari hasil verifikasi nantinya ditemukan ketidaksesuaian administrasi, persoalan tersebut tentu dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
IMF: Jangan Sampai Persoalan Data Berujung Tuduhan
Ketua Integrity Media Forum (IMF), Indra Segalo Galo, memandang persoalan tersebut perlu ditempatkan secara proporsional.
Menurutnya, pelayanan kesehatan merupakan satu hal, sedangkan validitas data kepesertaan JKN merupakan hal lain yang harus diverifikasi berdasarkan data.
“Pelayanan kesehatan adalah satu hal, sedangkan validitas data kepesertaan JKN adalah hal lain. Keduanya tidak semestinya dicampuradukkan sebelum ada hasil verifikasi yang jelas,” ujar Indra.
Indra mendorong RSUDAM dan BPJS Kesehatan duduk bersama untuk membuka data serta kronologi secara transparan sehingga publik dapat mengetahui persoalan yang sebenarnya.
“Kalau memang terdapat kesalahan administrasi, tentu harus diperbaiki sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.
Namun, apabila pelayanan yang diberikan RSUDAM telah sesuai prosedur dan persoalannya berada pada aspek validasi data kepesertaan, menurut Indra, hal tersebut juga harus dijelaskan secara terang kepada masyarakat.
“Jangan sampai persoalan data berujung pada tuduhan. Sebaliknya, jangan pula persoalan administrasi dibiarkan tanpa klarifikasi. Publik berhak mendapatkan informasi berdasarkan fakta, bukan asumsi,” pungkas Indra.











