LAMPUNG SELATAN/ Rilis Publik — Seorang oknum guru Aparatur Sipil Negara yang juga menjabat anggota Badan Permusyawaratan Desa Desa Sidodadi, YSR, digerebek warga saat diduga berada di rumah seorang perempuan bersuami berinisial L di Dusun Jogja, Desa Sidowaluyo, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan. (30/8/2026) Minggu malam.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 23.00 WIB. Warga yang curiga langsung mengamankan YSR untuk menghindari amukan massa. Polsek Sidomulyo kemudian menjemput YSR dari lokasi pada Senin dini hari.
Berdasarkan keterangan warga, YSR datang ke rumah L dengan mengendarai sepeda motor sekitar pukul 22.30 WIB. Ia tampak mondar-mandir memantau situasi sebelum akhirnya mendorong motornya masuk melalui pintu belakang.
Aksi tersebut diketahui oleh kerabat L berinisial T yang sedang memberi pakan ternak. T bersama warga lain kemudian mengetuk pintu depan.
Mendengar itu, YSR berupaya kabur dengan motornya namun berhasil dihentikan warga. YSR kemudian diamankan di dalam rumah sembari menunggu kepulangan suami L, berinisial A, dari tempat kerja di Pelabuhan Bakauheni.
Saat kejadian, A sedang bertugas shift malam. Ia baru dipanggil pulang oleh keluarga sekitar pukul 23.30 WIB karena dikira ada keluarga yang sakit.
“Saya diminta pulang cepat. Pikir saya bapak kritis. Begitu sampai rumah sekitar pukul 00.30 WIB, kondisi sudah ramai,” ujar A dengan raut kecewa di Mapolsek Sidomulyo, Senin siang.
Senin siang, YSR, L, A, dan istri YSR berinisial DAS dipertemukan di Mapolsek Sidomulyo untuk mediasi. Mediasi difasilitasi kepolisian dan disaksikan Kepala Desa Sidowaluyo Haroni serta Kepala Desa Sidodadi Sigig Edi Lukman.
Hasilnya, kedua pihak sepakat berdamai dan menandatangani surat pernyataan perdamaian.
A selaku suami L memutuskan tidak melanjutkan ke jalur hukum dengan pertimbangan kondisi keluarga, termasuk anaknya yang memiliki riwayat sakit jantung.
“Karena pihak yang bersangkutan tidak meneruskan dan membuat laporan resmi, maka tidak ada proses hukum lebih lanjut atas peristiwa tersebut,” kata Kanit Reskrim Polsek Sidomulyo Aiptu M. Aripin.
Kades Haroni menyebut awalnya mediasi hendak dilakukan di kantor desa. Namun, untuk mengantisipasi keramaian, proses dipindah ke Mapolsek.
Kepala SMPN 1 Sidomulyo Sukma Elyna bersama sejumlah guru juga mendatangi Mapolsek Sidomulyo. Ia menyebut kedatangannya hanya untuk memastikan kebenaran informasi terkait anggotanya.
“Saya ke Polsek hanya memastikan benar tidaknya informasi ini, agar ketika ditanyakan oleh pihak dinas saya bisa memberikan jawaban,” ujarnya.
Peristiwa ini kembali mencuatkan rekam jejak YSR yang sebelumnya pernah dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Kasus tersebut tercatat di Polres Lampung Selatan dengan nomor laporan: LP/B/332/IX/2024/SPKT/Polres Lampung Selatan/Polda Lampung tertanggal 19 September 2024 lalu.
Laporan itu dibuat oleh orang tua korban pada September 2024, terkait peristiwa yang disebut terjadi saat kegiatan praktik renang di Kalianda. Pihak sekolah saat itu menegaskan kegiatan tersebut tidak memiliki izin resmi dan tidak masuk kurikulum.
Hingga kini belum ada kejelasan tindak lanjut hukum dari laporan tersebut di Polres Lampung Selatan.
Sebagai ASN dan anggota BPD, YSR dinilai telah mencoreng nama baik lembaga pendidikan dan pemerintahan desa. Publik berharap ada ketegasan dari Pemkab Lampung Selatan dan instansi terkait berupa sanksi disiplin maupun evaluasi jabatan
(A.M)











