BANDAR LAMPUNG, Rilis Publik— Upaya menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan di Kota Bandar Lampung terus digencarkan. Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kembali mengerahkan Satgas Kali untuk melakukan pemantauan dan penanganan kebersihan aliran sungai.
Kegiatan rutin tersebut berlangsung di Sungai Way Awi Kali Raman, Kota Bandar Lampung, Senin (31/8/2026), dengan melibatkan 24 personel Satgas Kali.
Puluhan personel tersebut diterjunkan untuk melakukan pembersihan, pemantauan kondisi aliran sungai serta mengangkat berbagai sampah dan material yang ditemukan di sekitar badan maupun tepian aliran sungai.
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Bandar Lampung di bawah kepemimpinan Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, dalam menjaga kebersihan lingkungan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga sungai dan saluran air.
Hasil pemantauan di lokasi menunjukkan masih terdapat sampah yang berada di sekitar badan dan tepian Sungai Way Awi Kali Raman.
Keberadaan sampah tersebut tidak hanya mengganggu kebersihan dan estetika lingkungan, tetapi apabila terus menumpuk dapat berpotensi menghambat aliran air hingga beresiko banjir.
Karena itu, pembersihan sungai dilakukan secara rutin sebagai langkah preventif sekaligus menjaga agar fungsi aliran air tetap berjalan dengan baik.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung, Budi Ardiyanto, ST., MM., melalui jajaran Satgas Kali terus mendorong penanganan kebersihan sungai secara berkelanjutan dengan melibatkan personel di lapangan.
Namun, upaya tersebut tidak akan berjalan maksimal apabila persoalan sampah hanya dibebankan kepada pemerintah.
Kesadaran Warga Jadi Kunci agar terjaganya sungai dari tumpukan sampah ,
Pengerahan 24 personel Satgas Kali menunjukkan bahwa pemerintah terus melakukan langkah serius dan nyata dalam menjaga kebersihan aliran sungai.
Tetapi ada hal yang jauh lebih penting: menghentikan kebiasaan membuang sampah sembarangan.
Sebab, sungai yang hari ini telah dibersihkan dapat kembali dipenuhi sampah apabila perilaku masyarakat tidak berubah.
Karena itu, DLH Kota Bandar Lampung mengimbau masyarakat, khususnya warga yang berada di sekitar Way Awi dan Kali Raman, agar tidak membuang sampah rumah tangga maupun sampah lainnya ke sungai dan kali.
Sungai bukan tempat pembuangan sampah.
Sampah yang masuk ke aliran sungai dapat terbawa arus dan menumpuk di titik tertentu. Jika terjadi terus-menerus, kondisi tersebut dapat mengganggu aliran air, menimbulkan pencemaran dan bau tidak sedap, serta berpotensi memperburuk persoalan genangan ketika debit air meningkat.
Wali Kota Eva Dwiana juga mengajak agar Kebersihan Kota Bandar Lampung dijaga serta jadi Tanggung Jawab Bersama.
Semangat menjaga kebersihan sungai juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan Bandar Lampung yang bersih, sehat dan nyaman bagi masyarakat.
Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui DLH terus melakukan penanganan di lapangan. Namun, keberlanjutan program tersebut sangat membutuhkan dukungan masyarakat.
Pemerintah membersihkan, masyarakat menjaga.
Jangan sampai sungai dibersihkan hari ini, tetapi kembali dipenuhi sampah pada hari berikutnya.
Gerakan menjaga sungai harus dimulai dari kesadaran sederhana di lingkungan masing-masing: buang sampah pada tempatnya dan jangan menjadikan kali maupun sungai sebagai tempat pembuangan sampah.
Menjaga sungai berarti menjaga lingkungan.
Menjaga lingkungan berarti menjaga kehidupan masyarakat dan generasi yang akan datang.
Way awi kali Raman adalah bagian dari lingkungan kita. Kota ini adalah tanggung jawab kita bersama.
“Pemerintah membersihkan, masyarakat menjaga. Sungai bersih, lingkungan sehat, Bandar Lampung semakin nyaman.”











