Pasien BPJS di RSUDAM Wajib Perhatikan Surat Kontrol, Salah Jadwal Bisa Terkendala Administrasi

Rabu, 2 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG, Rilis Publik — Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menjalani kontrol di RSUD Dr. H. Abdul Moeloek (RSUDAM) Provinsi Lampung diminta lebih cermat memperhatikan tanggal kontrol yang tercantum dalam surat kontrol dokter spesialis.

Ketentuan ini menjadi bagian dari upaya rumah sakit menertibkan administrasi pelayanan sekaligus memastikan kunjungan pasien peserta BPJS Kesehatan berjalan sesuai prosedur.

 

Bagi pasien yang masih membutuhkan pelayanan lanjutan di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL), surat kontrol menjadi dokumen yang digunakan sebagai dasar kunjungan berikutnya sesuai ketentuan pelayanan JKN.

 

Karena itu, pasien tidak cukup hanya membawa surat kontrol. Tanggal kunjungan dan proses reservasi juga harus diperhatikan.

Jangan Salah Tanggal

Peserta JKN yang memperoleh surat kontrol dari dokter spesialis di RSUDAM diimbau datang sesuai tanggal yang telah ditentukan.

 

Pasien juga diwajibkan melakukan pendaftaran melalui aplikasi Mobile JKN paling lambat H-1 sebelum tanggal kontrol.

Persoalan dapat muncul apabila pasien datang sebelum jadwal yang telah ditetapkan tanpa melakukan konfirmasi atau perubahan jadwal terlebih dahulu.

 

Dalam kondisi tersebut, pasien dapat mengalami kendala dalam memperoleh pelayanan dengan jaminan BPJS Kesehatan dan perlu mengikuti proses pendaftaran ulang sesuai ketentuan.

 

Sebaliknya, apabila pasien datang setelah tanggal kontrol yang telah ditentukan, penyesuaian tanggal masih dapat dilakukan melalui reservasi online H-1 pada aplikasi Mobile JKN.

Berhalangan Hadir, Jangan Diam

RSUDAM juga mengingatkan pasien yang tidak dapat hadir sesuai jadwal agar tidak datang begitu saja pada tanggal lain tanpa melakukan pemberitahuan.

 

Pasien yang ingin membatalkan atau mengubah jadwal kontrol diminta melakukan konfirmasi paling lambat H-1 sebelum jadwal kontrol melalui layanan WhatsApp:

0821-8182-4557

Langkah tersebut penting agar perubahan jadwal dapat disesuaikan dengan sistem pelayanan dan administrasi rumah sakit.

 

Kondisi Darurat Tidak Perlu Menunggu Jadwal Kontrol

Namun, ketentuan jadwal kontrol tidak berlaku untuk kondisi yang bersifat gawat darurat.

 

Apabila pasien mengalami kondisi yang mengancam keselamatan sebelum jadwal kontrol, masyarakat diminta segera mendatangi IGD RSUDAM untuk mendapatkan penanganan medis.

 

Beberapa kondisi yang termasuk gawat darurat antara lain:

Henti napas atau henti jantung.

Tidak sadar atau koma.

Sesak napas berat.

Perdarahan hebat atau syok.

Stroke akut atau penurunan kesadaran.

Nyeri dada yang diduga sebagai serangan jantung.

Nyeri perut hebat.

Kecelakaan atau cedera berat.

Luka bakar luas.

Gangguan perilaku yang membahayakan, termasuk percobaan bunuh diri.

 

 

RSUDAM mengimbau peserta JKN tidak ragu meminta penjelasan kepada petugas apabila menemukan kendala terkait surat kontrol, perubahan jadwal, reservasi Mobile JKN maupun administrasi pelayanan.

 

Ketelitian pasien dalam mengikuti jadwal dan prosedur administrasi dinilai penting untuk menghindari kesalahpahaman ketika hendak memperoleh pelayanan.

 

Pada akhirnya, aturan tersebut bukan sekadar persoalan tanggal kunjungan. Bagi pasien BPJS, memahami alur administrasi menjadi bagian penting agar pelayanan kesehatan dapat berlangsung tanpa hambatan yang sebenarnya dapat dihindari.

 

RSUDAM menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, transparan dan berorientasi pada kebutuhan pasien.

 

Pesan sederhananya: sudah mendapat surat kontrol, cek tanggalnya, lakukan reservasi H-1 melalui Mobile JKN, dan bila ada perubahan jadwal segera lakukan konfirmasi.

Berita Terkait

Hadapi Kemarau Panjang, Pemkot Bandar Lampung Salurkan Beras 30 Kg untuk 31.179 Warga
Puluhan Tahun Terpisah, Dewi Niyasari Cari Orang Tua Kandung di Palembang
Eva Dwiana Dorong Peduli Lingkungan: Satgas Kali Bersihkan Way Awi Kali Raman, Sungai Bukan Tempat Sampah
Jadi Penopang Ekonomi, Pemprov Lampung Perkuat Sektor Perkebunan
‎Dari Lampung Untuk Indonesia, RSUDAM Dan KKI Gelar Webinar Nasional P2KB Diikuti Sekitar 6.275 Peserta
Satlinmas Didorong Perkuat Peran Hadapi Bencana dan Gangguan Ketertiban
Gerak Cepat Wali Kota Bandar Lampung, Mbah Suwarti di Pidada Langsung Ditangani
Hotel Horison Lampung Luncurkan “Springs Memories Wedding Package”, Wujudkan Pernikahan Impian dengan Pilihan Paket Eksklusif

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 20:14

Pasien BPJS di RSUDAM Wajib Perhatikan Surat Kontrol, Salah Jadwal Bisa Terkendala Administrasi

Selasa, 1 September 2026 - 23:33

Hadapi Kemarau Panjang, Pemkot Bandar Lampung Salurkan Beras 30 Kg untuk 31.179 Warga

Selasa, 1 September 2026 - 09:41

Puluhan Tahun Terpisah, Dewi Niyasari Cari Orang Tua Kandung di Palembang

Senin, 31 Agustus 2026 - 22:24

Eva Dwiana Dorong Peduli Lingkungan: Satgas Kali Bersihkan Way Awi Kali Raman, Sungai Bukan Tempat Sampah

Senin, 31 Agustus 2026 - 19:28

Jadi Penopang Ekonomi, Pemprov Lampung Perkuat Sektor Perkebunan

Berita Terbaru