LAMPUNG UTARA, Rilis Publik – Kepolisian Resor (Polres) Lampung Utara resmi menerima laporan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh seorang karyawan berinisial ADB. Laporan tersebut dilayangkan langsung oleh korban, Iko Erza Haritius, pada Kamis (30/4/2026).
Penerbitan laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTPL) Nomor: STTPL/B/224/IV/2026/SPKT/Polres Lampung Utara/Polda Lampung, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/225/IV/2026/SPKT/Polres Lampung Utara/Polda Lampung.
Kronologi Kejadian
Peristiwa dugaan penggelapan ini terjadi pada Selasa, 18 Maret 2026, sekitar pukul 14.00 WIB. Aksi tersebut dilakukan di tempat usaha pelapor yang berlokasi di Perumahan Anugerah Alam, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Kotabumi Selatan.
Berdasarkan keterangan dalam laporan polisi, modus operandi yang digunakan terlapor, Aldi Dwi Baskara, adalah sebagai berikut:
-
Membawa barang milik konsumen untuk dijual secara tunai kepada pihak ketiga.
-
Tidak menyetorkan uang hasil penjualan kepada perusahaan/pemilik usaha.
-
Mengabaikan teguran, di mana pelapor mengaku telah memberikan teguran sebanyak tiga kali, namun tidak ada itikad baik dari terlapor.
Total Kerugian dan Dasar Hukum
Akibat perbuatan tersebut, Iko Erza Haritius mengalami kerugian materiil sebesar Rp30.000.000 (tiga puluh juta rupiah). Karena tidak ada penyelesaian secara kekeluargaan, korban akhirnya menempuh jalur hukum.
Kasus ini dilaporkan dengan dugaan pelanggaran:
Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penggelapan dalam jabatan.
Tindak Lanjut Kepolisian
Dengan diterbitkannya STTPL ini, pihak kepolisian akan segera melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk pemanggilan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti. Pelapor juga dapat memantau perkembangan penanganan perkara ini melalui laman resmi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Bareskrim Polri.









