Oknum Karyawan Gelapkan Uang Perusahaan Rp30 Juta, Iko Erza Resmi Lapor ke Polres Lampung Utara

- Editor

Kamis, 30 April 2026 - 16:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG UTARA, Rilis Publik – Kepolisian Resor (Polres) Lampung Utara resmi menerima laporan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh seorang karyawan berinisial ADB. Laporan tersebut dilayangkan langsung oleh korban, Iko Erza Haritius, pada Kamis (30/4/2026).

Penerbitan laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTPL) Nomor: STTPL/B/224/IV/2026/SPKT/Polres Lampung Utara/Polda Lampung, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/225/IV/2026/SPKT/Polres Lampung Utara/Polda Lampung.

Kronologi Kejadian

Peristiwa dugaan penggelapan ini terjadi pada Selasa, 18 Maret 2026, sekitar pukul 14.00 WIB. Aksi tersebut dilakukan di tempat usaha pelapor yang berlokasi di Perumahan Anugerah Alam, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Kotabumi Selatan.

Berdasarkan keterangan dalam laporan polisi, modus operandi yang digunakan terlapor, Aldi Dwi Baskara, adalah sebagai berikut:

  • Membawa barang milik konsumen untuk dijual secara tunai kepada pihak ketiga.

  • Tidak menyetorkan uang hasil penjualan kepada perusahaan/pemilik usaha.

  • Mengabaikan teguran, di mana pelapor mengaku telah memberikan teguran sebanyak tiga kali, namun tidak ada itikad baik dari terlapor.

Total Kerugian dan Dasar Hukum

Akibat perbuatan tersebut, Iko Erza Haritius mengalami kerugian materiil sebesar Rp30.000.000 (tiga puluh juta rupiah). Karena tidak ada penyelesaian secara kekeluargaan, korban akhirnya menempuh jalur hukum.

Kasus ini dilaporkan dengan dugaan pelanggaran:

Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penggelapan dalam jabatan.

Tindak Lanjut Kepolisian

Dengan diterbitkannya STTPL ini, pihak kepolisian akan segera melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk pemanggilan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti. Pelapor juga dapat memantau perkembangan penanganan perkara ini melalui laman resmi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Bareskrim Polri.

Berita Terkait

Merasa Diperas Terdakwa, Korban Penganiayaan di Lampung Utara Akan Lapor Balik ke Polisi
“Restitusi” Korban Aniaya Kembali Akan Tempuh Jalur Hukum Soal Tudingan Penipuan
Ingkar Janji Damai, SFT Dilaporkan ke Polda Lampung atas Dugaan Penipuan Rp60 Juta
Diduga Tabrak Perda, Alfamart Raden Gunawan Sewakan Trotoar dan Bahu Jalan
Lapas Bandarlampung Gelar Razia Gabungan Bersama Polda
Bupati Pringsewu Tinjau Penyaluran Bantuan Kemensos RI
Rangga Putra Hakim Nahkodai Gerindra Tanggamus
Polres Lampung Utara Gelar Apel Siaga May Day, Pastikan Situasi Aman dan Kondusif

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:45 WIB

Merasa Diperas Terdakwa, Korban Penganiayaan di Lampung Utara Akan Lapor Balik ke Polisi

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:57 WIB

Ingkar Janji Damai, SFT Dilaporkan ke Polda Lampung atas Dugaan Penipuan Rp60 Juta

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:18 WIB

Diduga Tabrak Perda, Alfamart Raden Gunawan Sewakan Trotoar dan Bahu Jalan

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:08 WIB

Lapas Bandarlampung Gelar Razia Gabungan Bersama Polda

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:06 WIB

Bupati Pringsewu Tinjau Penyaluran Bantuan Kemensos RI

Berita Terbaru