Oknum Karyawan Gelapkan Uang Perusahaan Rp30 Juta, Iko Erza Resmi Lapor ke Polres Lampung Utara

Kamis, 30 April 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG UTARA, Rilis Publik – Kepolisian Resor (Polres) Lampung Utara resmi menerima laporan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh seorang karyawan berinisial ADB. Laporan tersebut dilayangkan langsung oleh korban, Iko Erza Haritius, pada Kamis (30/4/2026).

Penerbitan laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTPL) Nomor: STTPL/B/224/IV/2026/SPKT/Polres Lampung Utara/Polda Lampung, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/225/IV/2026/SPKT/Polres Lampung Utara/Polda Lampung.

Kronologi Kejadian

Peristiwa dugaan penggelapan ini terjadi pada Selasa, 18 Maret 2026, sekitar pukul 14.00 WIB. Aksi tersebut dilakukan di tempat usaha pelapor yang berlokasi di Perumahan Anugerah Alam, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Kotabumi Selatan.

Berdasarkan keterangan dalam laporan polisi, modus operandi yang digunakan terlapor, Aldi Dwi Baskara, adalah sebagai berikut:

  • Membawa barang milik konsumen untuk dijual secara tunai kepada pihak ketiga.

  • Tidak menyetorkan uang hasil penjualan kepada perusahaan/pemilik usaha.

  • Mengabaikan teguran, di mana pelapor mengaku telah memberikan teguran sebanyak tiga kali, namun tidak ada itikad baik dari terlapor.

Total Kerugian dan Dasar Hukum

Akibat perbuatan tersebut, Iko Erza Haritius mengalami kerugian materiil sebesar Rp30.000.000 (tiga puluh juta rupiah). Karena tidak ada penyelesaian secara kekeluargaan, korban akhirnya menempuh jalur hukum.

Kasus ini dilaporkan dengan dugaan pelanggaran:

Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penggelapan dalam jabatan.

Tindak Lanjut Kepolisian

Dengan diterbitkannya STTPL ini, pihak kepolisian akan segera melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk pemanggilan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti. Pelapor juga dapat memantau perkembangan penanganan perkara ini melalui laman resmi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Bareskrim Polri.

Berita Terkait

Dari Sinte Sampai Judol, Munir Abdul Haris: Sendang Agung Darurat Narkoba
SMAN 1 Pesisir Selatan Perkuat Tata Kelola Dana BOS, Seiring Peningkatan Prestasi Peserta Didik
Kasus Pengancaman Kades Ogan Jaya, Polres Lampung Utara Tetapkan Dua Tersangka
Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Satu Pelaku Diamankan Satreskrim Polres Lampung Utara
Jelang Pilkakon Sukorejo, Kapolsek Pardasuka kunjungi Sekertariat Panitia pilkakon Sukorejo
Polres Lampung Utara Ikuti Sosialisasi Aplikasi Pendataan Bantuan Sosial, Bhabinkamtibmas Jadi Agen Pendataan
FOKAL IMM Lampung Utara Akan Dilantik, Rangkaian Acara Dirangkai Peluncuran Buku Kepemimpinan AMM
Pengurus SMI dan Ribuan Petani Singkong Apresiasi Kehadiran PT SBP di Lampung Utara

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 20:41

Dari Sinte Sampai Judol, Munir Abdul Haris: Sendang Agung Darurat Narkoba

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:24

SMAN 1 Pesisir Selatan Perkuat Tata Kelola Dana BOS, Seiring Peningkatan Prestasi Peserta Didik

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:19

Kasus Pengancaman Kades Ogan Jaya, Polres Lampung Utara Tetapkan Dua Tersangka

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:37

Jelang Pilkakon Sukorejo, Kapolsek Pardasuka kunjungi Sekertariat Panitia pilkakon Sukorejo

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:54

Polres Lampung Utara Ikuti Sosialisasi Aplikasi Pendataan Bantuan Sosial, Bhabinkamtibmas Jadi Agen Pendataan

Berita Terbaru