Oknum Karyawan Gelapkan Uang Perusahaan Rp30 Juta, Iko Erza Resmi Lapor ke Polres Lampung Utara

Kamis, 30 April 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG UTARA, Rilis Publik – Kepolisian Resor (Polres) Lampung Utara resmi menerima laporan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh seorang karyawan berinisial ADB. Laporan tersebut dilayangkan langsung oleh korban, Iko Erza Haritius, pada Kamis (30/4/2026).

Penerbitan laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTPL) Nomor: STTPL/B/224/IV/2026/SPKT/Polres Lampung Utara/Polda Lampung, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/225/IV/2026/SPKT/Polres Lampung Utara/Polda Lampung.

Kronologi Kejadian

Peristiwa dugaan penggelapan ini terjadi pada Selasa, 18 Maret 2026, sekitar pukul 14.00 WIB. Aksi tersebut dilakukan di tempat usaha pelapor yang berlokasi di Perumahan Anugerah Alam, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Kotabumi Selatan.

Berdasarkan keterangan dalam laporan polisi, modus operandi yang digunakan terlapor, Aldi Dwi Baskara, adalah sebagai berikut:

  • Membawa barang milik konsumen untuk dijual secara tunai kepada pihak ketiga.

  • Tidak menyetorkan uang hasil penjualan kepada perusahaan/pemilik usaha.

  • Mengabaikan teguran, di mana pelapor mengaku telah memberikan teguran sebanyak tiga kali, namun tidak ada itikad baik dari terlapor.

Total Kerugian dan Dasar Hukum

Akibat perbuatan tersebut, Iko Erza Haritius mengalami kerugian materiil sebesar Rp30.000.000 (tiga puluh juta rupiah). Karena tidak ada penyelesaian secara kekeluargaan, korban akhirnya menempuh jalur hukum.

Kasus ini dilaporkan dengan dugaan pelanggaran:

Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penggelapan dalam jabatan.

Tindak Lanjut Kepolisian

Dengan diterbitkannya STTPL ini, pihak kepolisian akan segera melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk pemanggilan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti. Pelapor juga dapat memantau perkembangan penanganan perkara ini melalui laman resmi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Bareskrim Polri.

Berita Terkait

Viral di Media Sosial, Pimpinan Yayasan Puri Andan Jejama Langsung Temui Balita Penderita Bibir Sumbing di Sukamaju
Wakil Bupati Romli Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 Republik Indonesia
Ribuan Karyawan PT BSA Akan Menggelar Aksi, Tuntut Kepastian Hukum Pelaku Pembakaran
Sinergi Pemcam dan Masyarakat Sendangagung Sukseskan HUTRI ke-81 dengan Meriah
Pemkab Pesawaran Perkuat Literasi Keuangan Masyarakat
Kapolres Lampung Utara Hadiri Rapat Paripurna Istimewa DPRD, Situasi Berlangsung Aman dan Kondusif
IMF Soroti Dugaan Penghalangan Kerja Wartawan di Lampung Utara, Minta Polisi Tegakkan UU Pers
Mendapat Perlakuan Penghalangan Kerja Wartawan, Sekjen KWIP Laporkan Pelaku Ke Polisi Lampura

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 23:20

Viral di Media Sosial, Pimpinan Yayasan Puri Andan Jejama Langsung Temui Balita Penderita Bibir Sumbing di Sukamaju

Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:24

Wakil Bupati Romli Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 Republik Indonesia

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:40

Ribuan Karyawan PT BSA Akan Menggelar Aksi, Tuntut Kepastian Hukum Pelaku Pembakaran

Senin, 17 Agustus 2026 - 16:29

Sinergi Pemcam dan Masyarakat Sendangagung Sukseskan HUTRI ke-81 dengan Meriah

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:03

Pemkab Pesawaran Perkuat Literasi Keuangan Masyarakat

Berita Terbaru