LAMPUNG SELATAN, Rilis Publik – Gerai Alfamart di kawasan Raden Gunawan diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 02 Tahun 2020 terkait larangan penggunaan bahu jalan dan trotoar. Selain masalah tata ruang, pihak pengelola juga dituding melakukan pungutan liar dengan menyewakan lahan yang secara aturan melanggar ketentuan Perda Lampung Selatan No. 3 Tahun 2020.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim media di lapangan, sejumlah pedagang mengaku membayar sewa lapak di area tikungan jalan lintas yang dinilai berbahaya bagi pengguna jalan. Keberadaan lapak-lapak di titik tersebut dikhawatirkan dapat memicu kecelakaan lalu lintas karena mengganggu pandangan pengemudi.
Selain persoalan lahan, aspek keamanan dan pelayanan di gerai tersebut turut dikeluhkan warga. Sering terjadi kehilangan kendaraan bermotor di area parkir, meskipun posisi CCTV berada tepat di area kasir. Tak hanya itu, sejumlah konsumen juga mengeluhkan sikap staf kasir yang dinilai kurang ramah dalam melayani pelanggan.
Sebagai informasi, trotoar yang seharusnya berfungsi sebagai fasilitas umum, kini justru dimanfaatkan oknum untuk disewakan kepada pedagang makanan ringan. Padahal, Perda Lampung Selatan No. 3 Tahun 2020 secara tegas melarang aktivitas perdagangan di tempat umum yang dapat mengganggu ketertiban dan keselamatan publik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Alfamart yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi terkait berbagai keluhan dan dugaan pelanggaran tersebut. (red)









