Lampung Utara, Rilis Publik – Sidang perdana yang menjerat mantan Asisten 3 Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara, Efrizal Arsyad atau yang kerap disingkat EA, digelar di Pengadilan Negeri Kotabumi pada hari Kamis, 30 April 2026.
Perkara ini bermula dari kejadian pada 26 Desember 2025 di Kelurahan Cempedak, di mana EA diduga melakukan tindak pidana penganiayaan ringan. Dalam sidang hari itu, Jaksa Penuntut Umum menyampaikan tuntutan hukum terhadap terdakwa dengan mendasarkan pada Pasal 466 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Menanggapi tuntutan tersebut, tim kuasa hukum EA yang terdiri dari Chandra Guna, S.H., Sandra Lestari, S.H., dan Yoanda Harun, S.H., memutuskan untuk tidak mengajukan keberatan pendahuluan atau eksepsi. Sebaliknya, mereka memilih langsung membahas pokok perkara dan meminta majelis hakim segera melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang terlibat.
Chandra Guna kemudian menyampaikan penjelasan mengenai upaya perdamaian yang sempat dilakukan kedua belah pihak. Awalnya, korban meminta ganti rugi sebesar Rp150.000.000,00, namun setelah bernegosiasi disepakati nilai sebesar Rp60.000.000,00. Jumlah tersebut kemudian diserahkan oleh pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya kepada korban dan kuasa hukumnya. Saat penyerahan, pihak terdakwa meminta agar uang tersebut dihitung satu per satu, namun hal itu ditolak dengan alasan rasa saling percaya. Pihak korban hanya menghitung berdasarkan jumlah ikatan uang, yaitu sebanyak enam ikat, lalu kedua belah pihak menandatangani berita acara perdamaian dan bukti penyerahan dana. Hal ini pun sempat diakui oleh korban dan kuasa hukumnya saat proses mediasi di Kejaksaan Negeri Kotabumi.
Namun, empat jam setelah dana diterima, korban secara tiba-tiba menyampaikan pesan kepada salah satu pihak yang terlibat bahwa uang tersebut masih kurang sebesar Rp11.200.000,00. Tak berhenti di situ, korban kemudian mengirimkan surat kepada pimpinan Kejaksaan Negeri Lampung Utara dan Kepolisian Resor Lampung Utara untuk mencabut kesepakatan perdamaian yang telah ditandatangani. Tindakan ini dilakukan dengan maksud agar mekanisme Keadilan Restoratif yang telah disepakati tidak dapat dilaksanakan. Lebih lanjut, meskipun kesepakatan dibatalkan secara sepihak, dana sebesar Rp60.000.000,00 yang telah diserahkan tidak dikembalikan kepada terdakwa, tanpa penjelasan yang jelas mengenai alasannya.
“Akibat tindakan tersebut, klien kami merasa ditipu dan dirugikan. Perdamaian yang ditawarkan ternyata hanya kedok semata, yang tujuannya hanya agar klien kami menyerahkan uang dalam jumlah tersebut,” ungkap Chandra.
Karena peristiwa hukum ini, pihak kuasa hukum menyatakan bahwa kliennya telah memberikan kuasa khusus untuk membuat laporan resmi ke Kepolisian Daerah Lampung, terkait dugaan tindak pidana lain yang muncul sebagai dampak dari rangkaian peristiwa ini.









