Unggahan WhatsApp Picu Somasi, Wartawan Bandarlampung Diserang Secara Personal

Selasa, 5 Mei 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, Rilis Publik– Seorang wartawan di Bandar Lampung, berinisial D.A., melayangkan somasi terhadap perempuan berinisial R., yang juga bekerja di salah satu media lokal, terkait dugaan pencemaran nama baik melalui unggahan status WhatsApp.

Somasi pertama dikirim pada 4 Mei 2026 oleh tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Sunan Ratu Nusantara.
Langkah ini diambil setelah klien mereka menilai telah terjadi pelanggaran terhadap privasi sekaligus serangan terhadap reputasi profesional.

Kuasa hukum D.A. menyebut peristiwa bermula pada 13 April 2026 saat kliennya menjalankan tugas jurnalistik meliput aksi penyampaian aspirasi di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung. Di lokasi tersebut, D.A. diduga difoto tanpa persetujuan.

Sehari kemudian, foto itu muncul di status WhatsApp milik R. dengan keterangan yang dinilai merendahkan.

Unggahan tersebut memicu keberatan dari pihak D.A. karena dianggap menyerang kehormatan pribadi sekaligus profesionalitas sebagai jurnalis.

Tim kuasa hukum menegaskan bahwa meskipun dipublikasikan melalui akun pribadi, konten yang disebarkan tetap memiliki konsekuensi, terutama jika memuat unsur penghinaan dan menyangkut privasi individu.

Akibat unggahan itu, D.A. mengaku mengalami tekanan psikologis, rasa malu, serta penurunan reputasi di lingkungan kerja dan sosial.

Melalui somasi tersebut, R. diberikan waktu tujuh hari untuk memberikan klarifikasi. Jika tidak ada tanggapan, pihak D.A. menyatakan siap menempuh langkah hukum lanjutan.

Meski demikian, kuasa hukum membuka opsi penyelesaian secara damai.

Kasus ini kembali menyoroti batas tipis antara penggunaan media sosial secara personal dan potensi dampak serius yang ditimbulkan, terutama bagi profesi yang mengandalkan kredibilitas seperti jurnalis. (*)

Berita Terkait

Hotel Horison Lampung Hadirkan “Table Manner Horison Lampung Package” — Perpaduan Edukasi Etika Jamuan dan Pengalaman Fine Dining
Oknum Wartawan Kedapatan Lakukan Praktik ‘Jual Beli Berita’ Dinilai Mencemarkan Nama Baik Profesi Pers
RSUD Abdul Moeloek Hadirkan Teknologi DSA, Perkuat Layanan Stroke dan Pembuluh Darah
Tekan Perceraian, Pemprov Lampung dan Pengadilan Tinggi Agama Jalin Kerja Sama
Ketum GANMN Apresiasi Operasi Antik Krakatau 2026, Dr. Hj. Anita Putri: Perang Narkoba Harus Dimulai dari Sekolah dan Keluarga
IMF Soroti Pengelolaan Parkir PKOR Way Halim, Tarif Dipertanyakan, Karcis Tak Cantumkan Nominal
IMF Soroti Kasus PT PSMI: Uang Rp1 Triliun Disita, Ketua IMF Minta Penegakan Hukum Dibuka Seterang-terangnya
Sukses Kendalikan Inflasi, Pemprov Lampung Raih Peringkat I TPID Kinerja Terbaik Wilayah Sumatera

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 14:24

Oknum Wartawan Kedapatan Lakukan Praktik ‘Jual Beli Berita’ Dinilai Mencemarkan Nama Baik Profesi Pers

Selasa, 29 September 2026 - 18:00

RSUD Abdul Moeloek Hadirkan Teknologi DSA, Perkuat Layanan Stroke dan Pembuluh Darah

Selasa, 29 September 2026 - 15:10

Tekan Perceraian, Pemprov Lampung dan Pengadilan Tinggi Agama Jalin Kerja Sama

Senin, 28 September 2026 - 17:18

Ketum GANMN Apresiasi Operasi Antik Krakatau 2026, Dr. Hj. Anita Putri: Perang Narkoba Harus Dimulai dari Sekolah dan Keluarga

Minggu, 27 September 2026 - 13:26

IMF Soroti Pengelolaan Parkir PKOR Way Halim, Tarif Dipertanyakan, Karcis Tak Cantumkan Nominal

Berita Terbaru