LPG 3 Kg Tembus Rp55 Ribu: Menelusuri Jejak Mafia Gas di Singkut VII

Kamis, 7 Mei 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sarolangun, Rilis Publik – Praktik jual beli gas LPG 3 kg di wilayah Singkut 7, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun, benar-benar telah melampaui batas kewajaran dan mencekik leher rakyat kecil. Bagaimana tidak, tabung melon yang seharusnya menjadi barang bersubsidi untuk masyarakat miskin justru dipermainkan harganya oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Fakta di lapangan menunjukkan harga yang sangat tidak masuk akal, di mana masyarakat dipaksa merogoh kocek hingga Rp35.000, bahkan saat kondisi langka, harganya meroket tajam menembus angka Rp55.000 per tabung, Kamis (7/05/2026).

Para agen dan pengecer nakal ini seolah menutup mata dan hati nurani demi meraup keuntungan pribadi yang berlipat ganda. Mereka memanfaatkan celah kelangkaan sebagai senjata untuk mendikte masyarakat bawah yang tidak punya pilihan selain membeli demi bisa memasak. Tindakan ini bukan lagi sekadar urusan dagang, melainkan praktik “premanisme” ekonomi yang dibiarkan tumbuh subur di wilayah Kabupaten Sarolangun, khususnya di Kecamatan Pelawan.

Kondisi ini memicu kemarahan besar di tengah warga yang merasa diperas oleh lingkungan mereka sendiri. Salah seorang warga Singkut 7 mengungkapkan kekecewaannya dengan nada getir, “Kami ini orang susah, cari uang Rp50 ribu saja seharian belum tentu dapat, tapi sekarang habis cuma buat beli gas satu tabung. Warung dan agen di sini seperti tidak punya perasaan, kalau gas susah didapat, harganya langsung dipatok semaunya sendiri sampai Rp55 ribu. Kami mau mengadu ke mana lagi kalau semua penjual kompak menaikkan harga segila ini?” keluh warga yang enggan disebutkan namanya tersebut.

Sikap abai para pemilik pangkalan dan warung terhadap aturan pemerintah menunjukkan adanya indikasi permainan kotor yang terorganisir. Mereka diduga sengaja menahan stok atau mendistribusikannya kepada pihak yang berani membayar lebih tinggi, sehingga terjadi kelangkaan semu yang berujung pada lonjakan harga. Praktik seperti ini tidak boleh dibiarkan menjadi budaya; setiap warung atau agen yang terbukti menjual di atas batas kewajaran harus segera ditindak tegas dan izin usahanya dicabut tanpa kompromi.

Sudah saatnya para pelaku usaha di Singkut 7 berhenti mengeksploitasi kebutuhan dasar masyarakat. Jangan sampai bisnis yang dijalankan justru menjadi kutukan bagi warga sekitar karena ketamakan yang tidak terkendali. Kami mendesak instansi terkait dan aparat penegak hukum untuk menyisir setiap sudut pasar dan warung di Pelawan, guna membersihkan praktik mafia gas yang telah merampas hak-hak rakyat kecil secara terang-terangan. (red)

Berita Terkait

Sekjen PWDPI Desak APH Segera Bongkar Dugaan Penjualan Obat Golongan G di Jabodetabek
Kepala BGN Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Ini Alasannya
Spanyol Juara Piala Dunia 2026 usai Kalahkan Argentina
IMF Bereaksi Keras Soal Pernyataan Hotman Paris: Wartawan Bukan Profesi Kelas Dua, Pers Pilar Demokrasi
Pemprov Lampung Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Pusat Bangun Tata Kelola Hukum Berkeadilan
KUHP 2023 & KUHAP 2025: Sinergi Baru Berantas Kejahatan Korporasi
Ketum Prabu Satu Nasional, Teungku Muhammad Raju, Desak Presiden RI Perjelas Skema Pengelolaan Blok Andaman untuk Aceh
Aktivitas Tambang Galian C di Patimpeng Diduga Ilegal, Aparat dan Pemda Diminta Jangan Tutup Mata

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 15:02

Sekjen PWDPI Desak APH Segera Bongkar Dugaan Penjualan Obat Golongan G di Jabodetabek

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:41

Kepala BGN Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Ini Alasannya

Senin, 20 Juli 2026 - 07:06

Spanyol Juara Piala Dunia 2026 usai Kalahkan Argentina

Minggu, 19 Juli 2026 - 22:54

IMF Bereaksi Keras Soal Pernyataan Hotman Paris: Wartawan Bukan Profesi Kelas Dua, Pers Pilar Demokrasi

Minggu, 19 Juli 2026 - 09:01

Pemprov Lampung Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Pusat Bangun Tata Kelola Hukum Berkeadilan

Berita Terbaru

Provinsi Lampung

Pemprov Lampung Perkuat Kolaborasi Program Desaku Maju

Minggu, 16 Agu 2026 - 07:21