Pencabutan Perda Desa Harus Disertai Regulasi Pengganti, Praktisi Hukum Unigoro Ingatkan Risiko Kekosongan Hukum

- Editor

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO –Rilis Publik | Rencana pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Nomor 9 Tahun 2010 tentang Desa yang mulai dibahas Komisi A DPRD Bojonegoro memunculkan perhatian serius dari kalangan akademisi dan praktisi hukum. Wacana tersebut dinilai sah secara hukum, namun tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa tanpa menyiapkan regulasi pengganti yang mampu menjamin keberlangsungan tata kelola dan stabilitas keuangan desa.

 

Praktisi Hukum Universitas Bojonegoro (Unigoro), Mochamad Mansur, menegaskan bahwa Perda Nomor 9 Tahun 2010 memang lahir sebelum terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Karena itu, banyak substansi di dalamnya dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan regulasi dan kondisi pemerintahan desa saat ini, mulai dari nomenklatur, kewenangan desa, sumber pendapatan desa, alokasi dana desa (ADD), hingga mekanisme bagi hasil pajak dan retribusi.

 

“Apakah boleh dicabut? Boleh. Dasar hukumnya Pasal 251 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Intinya Perda dapat dicabut dan diganti dengan Perda baru. Namun pencabutan tersebut tidak boleh menimbulkan kekosongan hukum,” ujar Mansur, Jumat (8/5/2026).

 

Ia menjelaskan, kekhawatiran sejumlah pihak terkait ancaman terhadap stabilitas keuangan desa dapat terjadi apabila Perda lama dicabut tanpa adanya Perda pengganti yang telah disahkan terlebih dahulu. Menurutnya, keberadaan regulasi baru menjadi syarat mutlak agar hak-hak keuangan desa tetap memiliki dasar hukum yang jelas.

 

Mansur menambahkan, Perda pengganti minimal harus mengatur secara rinci mengenai sumber pendapatan desa, skema ADD, pembagian hasil pajak dan retribusi daerah, penghasilan tetap (siltap) perangkat desa, hingga pengelolaan aset desa.

 

“Jika Perda lama dicabut sementara regulasi penggantinya belum ada, maka potensi kekosongan hukum akan sangat berbahaya bagi tata kelola pemerintahan desa,” imbuhnya.

 

Selain aspek substansi, Mansur juga menyoroti pentingnya prosedur pembentukan Perda yang sesuai ketentuan perundang-undangan. Ia menyebut, Rancangan Perda (Raperda) pengganti wajib dilengkapi dengan naskah akademik dan melibatkan partisipasi publik sebagaimana diatur dalam Pasal 96 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

 

Menurutnya, unsur masyarakat desa seperti Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus dilibatkan dalam proses penyusunan regulasi tersebut.

 

“Kalau tidak ada partisipasi publik dan naskah akademik, maka Perda itu berpotensi cacat formil,” tegas Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Unigoro tersebut.

 

Mansur juga mendorong agar APDESI aktif meminta draf Raperda dan naskah akademik untuk memastikan hak-hak keuangan desa tetap terlindungi. Bahkan, apabila pencabutan dilakukan sepihak tanpa dasar hukum yang kuat, masyarakat memiliki hak untuk menempuh jalur hukum melalui judicial review ke Mahkamah Agung (MA) maupun gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

 

Sebagai bentuk penguatan pengawasan dan mekanisme check and balances, pihaknya turut mendorong DPRD Bojonegoro membentuk Panitia Khusus (Pansus) Desa agar pembahasan regulasi berjalan lebih komprehensif, partisipatif, dan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat desa.

 

[Red]

Berita Terkait

Penguatan Kapasitas Legislasi Berbasis Kader,Fraksi Golkar Bojonegoro Asah Strategi di Bimtek Surabaya
Data Ada, Tindakan Minim: Penertiban Toko Modern Diduga Belum Berizin di Bojonegoro Disorot
Donny Tri Mahardika Bedah Gayatri: Intervensi Serapan Dinilai Belum Sentuh Problem Utama
Proyek Jembatan Semenpinggir Disorot, Publik Minta Kejelasan dari DPRD dan Pemdes
Dominasi Atlet Unigoro di Kejurprov IBCA MMA Jatim 2026, Enam Medali Dibawa Pulang
Kritik Boleh, Tapi Jangan Asal Menggugat
Sudjono Adukan Dugaan Penyerobotan Lahan dan Penebangan Pohon ke Polres Tuban
Refleksi Hardiknas 2026,Golkar Bojonegoro Serukan Transformasi Pendidikan Berbasis Karakter untuk Indonesia Emas

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:56 WIB

Penguatan Kapasitas Legislasi Berbasis Kader,Fraksi Golkar Bojonegoro Asah Strategi di Bimtek Surabaya

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:27 WIB

Data Ada, Tindakan Minim: Penertiban Toko Modern Diduga Belum Berizin di Bojonegoro Disorot

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:38 WIB

Donny Tri Mahardika Bedah Gayatri: Intervensi Serapan Dinilai Belum Sentuh Problem Utama

Senin, 4 Mei 2026 - 19:09 WIB

Proyek Jembatan Semenpinggir Disorot, Publik Minta Kejelasan dari DPRD dan Pemdes

Senin, 4 Mei 2026 - 17:26 WIB

Dominasi Atlet Unigoro di Kejurprov IBCA MMA Jatim 2026, Enam Medali Dibawa Pulang

Berita Terbaru

Daerah | Lampung

Polemik Izin Gedung MBG Way Kanan: Membangun Dulu, Dokumen Menyusul?

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:18 WIB