Kemendikdasmen: Tidak Ada PHK Massal Guru Non-ASN Tahun 2027

Kamis, 14 Mei 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Rilis Publik – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Republik Indonesia memastikan tidak akan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap guru berstatus non-ASN pada 2027. Pemerintah saat ini masih menyiapkan skema penataan dan seleksi bagi para guru non-ASN agar tetap dapat menjalankan tugas mengajar sambil menunggu kejelasan status kepegawaian mereka.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menegaskan pemerintah memahami peran penting guru non-ASN dalam memenuhi kebutuhan tenaga pengajar di berbagai daerah. Karena itu, pemerintah bersama kementerian terkait masih menyusun mekanisme pemenuhan kebutuhan guru ke depan.

“Meskipun dinyatakan non-ASN itu berakhir tahun 2026, Bu Menpan menyampaikan tidak akan ada PHK massal karena pemerintah sedang merumuskan pemenuhan kebutuhan guru ke depan seperti apa,” kata Nunuk dalam konferensi pers di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).

Nunuk mengutip penjelasan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, yang menyatakan para guru non-ASN nantinya tetap dapat mengikuti seleksi sesuai ketentuan yang sedang disiapkan pemerintah.

“Jadi terkait dengan ke depannya sekarang ini Bu Menpan juga menyampaikan akan ada seleksi, jumlahnya berapa kan masih dirumuskan, masih dibahas,” ujarnya.

Saat ini, Kemendikdasmen tengah menyusun skema dan mekanisme seleksi bagi guru non-ASN agar memiliki kepastian status. Sambil menunggu proses tersebut, Nunuk meminta para guru tetap menjalankan tugas seperti biasa.

“Intinya guru-guru ya tetap bertugas saja sebagaimana mestinya sambil penataan terus dilakukan,” jelasnya.

Nunuk juga menjelaskan bahwa Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 diterbitkan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam mempekerjakan guru non-ASN.

“Ini adalah bentuk perhatian dan kepedulian Kemendikdasmen terhadap guru-guru tersebut. Karena jika tidak ada Surat Edaran ini, maka kita tidak tahu bagaimana, apa yang harus dilakukan Pemda,” tuturnya.

Menurut Nunuk, keberadaan guru non-ASN hingga kini masih sangat dibutuhkan, terutama untuk menutupi kekurangan tenaga pengajar di sejumlah wilayah di Indonesia.

“Sebenarnya menurut Pemda sendiri mereka masih sangat membutuhkan guru-guru tersebut. Jadi yang tidak boleh itu adalah status non-ASN lagi di tahun depan, bukan gurunya tidak boleh mengajar,” tegasnya.(*)

Berita Terkait

Sekjen PWDPI Desak APH Segera Bongkar Dugaan Penjualan Obat Golongan G di Jabodetabek
Kepala BGN Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Ini Alasannya
Spanyol Juara Piala Dunia 2026 usai Kalahkan Argentina
IMF Bereaksi Keras Soal Pernyataan Hotman Paris: Wartawan Bukan Profesi Kelas Dua, Pers Pilar Demokrasi
Pemprov Lampung Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Pusat Bangun Tata Kelola Hukum Berkeadilan
KUHP 2023 & KUHAP 2025: Sinergi Baru Berantas Kejahatan Korporasi
Ketum Prabu Satu Nasional, Teungku Muhammad Raju, Desak Presiden RI Perjelas Skema Pengelolaan Blok Andaman untuk Aceh
Aktivitas Tambang Galian C di Patimpeng Diduga Ilegal, Aparat dan Pemda Diminta Jangan Tutup Mata

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 15:02

Sekjen PWDPI Desak APH Segera Bongkar Dugaan Penjualan Obat Golongan G di Jabodetabek

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:41

Kepala BGN Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Ini Alasannya

Senin, 20 Juli 2026 - 07:06

Spanyol Juara Piala Dunia 2026 usai Kalahkan Argentina

Minggu, 19 Juli 2026 - 22:54

IMF Bereaksi Keras Soal Pernyataan Hotman Paris: Wartawan Bukan Profesi Kelas Dua, Pers Pilar Demokrasi

Minggu, 19 Juli 2026 - 09:01

Pemprov Lampung Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Pusat Bangun Tata Kelola Hukum Berkeadilan

Berita Terbaru

Provinsi Lampung

Pemprov Lampung Perkuat Kolaborasi Program Desaku Maju

Minggu, 16 Agu 2026 - 07:21