Lampung, Rilis Publik – Kapolda Lampung, Irjen Helfi Assegaf mengatakan pelaku Hamli dan Bahroni, berhasil ditangkap dalam operasi terpisah.
“Kedua pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan aktif saat akan diamankan,” katanya saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Jumat (15/5/2026).
Helfi mengungkapkan pelaku Hamli ditangkap lebih dulu, Senin (11/5/2026) sekitar pukul 13.30 WIB di wilayah Kecamatan Jabung, Lampung Timur.
“Saat proses penangkapan berlangsung, tersangka disebut melawan petugas sehingga polisi mengambil tindakan tegas,” ujarnya.
Dari Hamli, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa helm, sepeda motor Honda Beat, handphone merek Vivo, serta senjata api HS-9 milik korban Bripka Arya Supena.
Sementara itu, tersangka lainnya yakni Bahroni ditangkap, Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 05.15 WIB di kawasan Teluk Hantu, Desa Pagar Jaya, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran.
Saat hendak diamankan, Bahroni melakukan perlawanan menggunakan senjata api rakitan jenis revolver. Polisi kembali melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku.
“Pada saat penangkapan, pelaku melakukan perlawanan aktif yang membahayakan tim gabungan menggunakan senjata api rakitan kepada petugas. Tim melakukan tindakan tegas terukur sehingga pelaku tewas ditempat, dengan bukti senjata api revolver di pinggang tersangka, tim kemudian melakukan evakuasi terhadap tersangka dibawa ke RS Bhayangkara,” ucapnya.
Helfi mengungkapkan, dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya helm korban, kunci letter T, sandal pelaku, senjata api HS-9 milik korban, 14 butir amunisi kaliber 9 mm, sepeda motor Honda Beat dan Honda CRF, serta 13 file rekaman CCTV.
“Selain itu, polisi juga mengamankan senjata api rakitan jenis revolver dan pisau milik tersangka,” bebernya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 458, Pasal 479, dan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
“Untuk Pasal 458 dan Pasal 479, ancaman hukumannya maksimal pidana penjara seumur hidup. Sedangkan Pasal 477 diancam pidana penjara paling lama sembilan tahun,” jelasnya.
Sumber berita: IDN Times Lampung









