Marak nya Ilegal logging Di Kabupaten Pelelawan Kapolres Pelelawan Diam Membisu

Senin, 17 Februari 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Marak nya Ilegal logging Di Kabupaten Pelelawan Kapolres Pelelawan Diam Membisu

Rilispublik.com Pelalawan: Riau // Maraknya dugaan aktivitas illegal logging di Kabupaten Pelalawan, Riau, kini semakin memanas dan mengundang perhatian publik. Bukan hanya kerusakan lingkungan yang menjadi ancaman, tetapi juga konflik kepentingan yang semakin meruncing di antara media, LSM lingkungan, dan pihak aparat penegak hukum (APH).

Berbagai media justru saling memberitakan tanpa keseimbangan informasi, menuduh wartawan serta LSM lingkungan sebagai pelaku pemerasan terhadap pengusaha kayu. Sementara itu, pengaduan dari wartawan dan LSM yang mengungkap fakta diabaikan begitu saja. Situasi ini memunculkan kesan pembiaran yang mencurigakan.

Di berbagai platform media sosial, terutama TikTok dan WhatsApp, perdebatan mengenai kasus ini semakin liar. Banyak media hanya memberitakan sepihak tanpa memberikan ruang bagi pihak yang dituduh untuk klarifikasi. Sementara itu, pelaku usaha illegal logging dengan leluasa membawa puluhan kubik kayu hasil pembalakan liar. Ironisnya, beberapa oknum wartawan justru saling menjatuhkan profesinya sendiri demi kepentingan tertentu. Serasa Oknum Jurnalis Bodrek seperti di sampaikan ( Kemendes) yang seharus nya jurnalis membuat narasi yang berimbang dan fakta malah membuat gaduh dengan menggiring opini Ilegal logging itu sah dan resmi.

Bahkan, salah satu media mengakui bahwa berita yang mereka naikkan tidak melalui proses konfirmasi kepada pihak yang dituduh melakukan pemerasan. Senin (17/2/2025).

“Ya Saya bertemu dengan salah satu Pimpinan Redaksi Media RiauExpose.com, di Pendopo Jalan Kuantan Raya Kota Pekan baru. Awalnya saya bersama 4 orang rekan dari Aktivis Lingkungan duduk bersama bertemu dengan DS sebagai Pimred. Untuk klarifikasi bahwa dalam pemberitaan di media yang di pimpinnya, kami dari aktivis lingkungan tidak di konfirmasi sebelumnya atau terkait hak jawab narasumber. Ia membuat berita dengan istilah tembak diatas kuda. Lebih lagi ia mengatakan bahwa dia telah berkomunikasi dengan Kasat Reskrim Polres Pelalawan.

Sehingga tanpa mengkonfirmasi kepada Pihak Aktivis Lingkungan langsung menyebarkan berita hoax di media tersebut. Selain itu, DS Meminta 1 juta uang kepada saya supaya dihapus beritanya. sementara tujuan saya mau klarifikasi dan diterbitkan hak jawab dari Aktvis Lingkungan di media yang di pimpinnya itu.

Inilah akibat yang terjadi dari lemahnya penegakan hukum dan penindakan aktivitas illegal logging di Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau. sehingga sampai sesama oknum wartawan pun semakin gaduh dan saling memberitakan dengan narasi yang tidak berimbang. sehingga baik di media sosial Tik tok maupun di grup-grup WhatsApp ditanggapi Dan digoreng-goreng seolah-olah wartawan yang memanfaatkan kesempatan dari lemahnya penegakan hukum tersebut untuk melakukan dugaan-dugaan tindak pidana yang dituduhkan,” tegas Ketua DPD AJPLH Kabupaten Pelalawan.

Kabupaten Pelalawan kini menjadi sorotan utama akibat maraknya dugaan tindak pidana illegal logging. Berita ini tidak hanya tersebar luas di media online, tetapi juga menjadi topik panas di masyarakat. Kekhawatiran terhadap kelestarian hutan semakin meningkat, mengingat dampaknya bisa sangat merugikan.

Di media sosial, gelombang kecaman terus berdatangan dari masyarakat yang resah melihat kondisi hutan yang semakin rusak. Hutan yang seharusnya menjadi warisan berharga kini terancam punah akibat ulah segelintir oknum. Jika dibiarkan, bukan hanya ekosistem yang terganggu, tetapi juga akan semakin sulit bagi masyarakat untuk memperoleh kayu legal.

Salah satu jenis kayu yang seharusnya dilindungi, yakni kayu ramin, dilaporkan telah banyak ditebang secara ilegal. Aktivitas pembalakan liar ini diduga terjadi di kawasan Hutan Suaka Margasatwa Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan. Situasi ini mengundang kecaman keras dari berbagai pihak, termasuk pegiat lingkungan dan masyarakat setempat.

Beberapa pihak, termasuk awak media dan LSM lingkungan AJPLH Riau, terus berusaha mengungkap kebenaran di balik aktivitas ilegal ini. Mereka mengawal setiap perkembangan kasus dan mencari bukti kuat untuk melaporkan kepada pihak berwenang agar menindak para pelaku. Namun, upaya ini justru mendapatkan tantangan dari berbagai pihak yang berkepentingan.

Dugaan kuat mengarah pada adanya sosok “big bos” yang mengendalikan operasi illegal logging di beberapa lokasi. Nama AL mencuat sebagai salah satu pengusaha yang diduga terlibat dalam kegiatan ilegal ini. Keterangan dari seorang sopir truk pengangkut kayu menyebutkan bahwa kayu tersebut berasal dari Kerumutan dan hendak dibawa ke Pangkalan Kerinci.

Ketua DPD AJPLH Kabupaten Pelalawan, Amri,sempat mengumpulkan informasi langsung dari pengemudi truk terkait muatan kayu yang dibawanya. Kemudian AL tiba di lokasi dan langsung membuka baju dan meminta KTA Tim Aktivis Lingkungan dan Wartawan di videokan seperti ala video viral supir pickup di tik tok beberapa minggu lalu, setelah itu AL melarikan mobil bermuatan kayu tersebut dengan balik arah menuju kota sorek yang semula tujuannya mengangkut puluhan kubik kayu ke Pangkalan Kerinci. Aksi ini semakin memperkuat dugaan bahwa ada upaya untuk menutupi jejak aktivitas illegal logging yang telah berlangsung lama.

Sejumlah aktivis yang mencium kejanggalan ini kemudian berupaya melacak keberadaan kayu tersebut. Mereka menyusuri area Kecamatan Pangkalan Kuras dan Bandar Petalangan untuk memastikan apakah kayu tersebut telah dibongkar di lokasi tertentu. Namun, hasil pencarian belum membuahkan hasil yang pasti.

Dalam upaya lebih lanjut, tim aktivis lingkungan menemukan lokasi pengolahan kayu yang tersembunyi di dalam perkebunan kelapa sawit. Temuan ini semakin memperjelas bahwa aktivitas illegal logging di Kabupaten Pelalawan bukan sekadar dugaan, tetapi merupakan kenyataan yang dibiarkan berlarut-larut.

Di lokasi tersebut, ditemukan berbagai alat pengolahan kayu, termasuk mesin pemotong kayu, drum, serta bekas bakaran serbuk kayu. Bahkan, terdapat dua tumpukan kayu yang diperkirakan mencapai sekitar enam kubik, menunjukkan bahwa operasi ini sudah berlangsung lama dan terorganisir dengan baik.

Masyarakat dan Aktivis Lingkungan Hidup mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku illegal logging ini. Bukan hanya masalah dugaan pemerasan dan pengancaman seperti narasi berita yang dibangun oleh oknum-oknum wartawan yang diterbitkan di medianya itu. Akarnya yang perlu di respon sebab akibat pembiaran dan lepasnya pengawasan dari APH akan menjadi buruk suasana baik antara sesama media maupun dengan pengusaha kayu. Hal ini dapat memicu pencemaran nama baik antara satu dengan lainnya dan semakin jauh dari kondusif, di tengah-tengah masyarakat. Jika dibiarkan, kejahatan lingkungan ini akan terus berlangsung tanpa ada yang bertanggung jawab.

Informasi mengenai kasus ini telah beberapa kali disampaikan kepada pihak Polres Pelalawan. Namun, hingga kini, tindakan tegas yang diharapkan belum terlihat. Keterlambatan ini memunculkan kecurigaan bahwa ada pihak-pihak tertentu yang bermain di balik layar untuk melindungi pelaku.

Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan juga harus turun tangan dan menunjukkan sikap tegas dalam menangani masalah ini. Keberlanjutan lingkungan dan keselamatan ekosistem harus menjadi prioritas utama, bukan kepentingan segelintir individu yang ingin meraup keuntungan dari kerusakan alam.

Jika aparat dan pemerintah tidak segera bertindak, ancaman kerusakan ekosistem akan semakin nyata. Illegal logging ini tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, bencana banjir tetapi juga berpotensi memicu bencana alam lainnya yang membahayakan masyarakat. Bahkan, berdasarkan laporan warga, satwa liar seperti harimau sudah mulai terlihat di sekitar lokasi pembalakan liar dan perkebunan masyarakat, menandakan bahwa habitat mereka telah terganggu. Situasi ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Negara harus hadir untuk menegakkan hukum dan melindungi lingkungan dari kehancuran. ( Div satgasus )

Berita Terkait

Polsek Kotabumi Kota Ungkap Kasus Pencurian Speaker SDN 02 Gapura, Dua Pelaku Diamankan
Sekjen PWDPI Desak APH Segera Bongkar Dugaan Penjualan Obat Golongan G di Jabodetabek
Jejak Fakta Berbicara Arena Sabung Ayam di Desa Tumu Kini Sepi, Kabiro Rilis publik Tegaskan Jurnalisme Harus Berbasis Verifikasi
Oknum ASN Pringsewu Edy Ferdiansyah Dilaporkan ke Polda Lampung Dugaan Kekerasan Seksual
Kepala BGN Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Ini Alasannya
Spanyol Juara Piala Dunia 2026 usai Kalahkan Argentina
IMF Bereaksi Keras Soal Pernyataan Hotman Paris: Wartawan Bukan Profesi Kelas Dua, Pers Pilar Demokrasi
Pemprov Lampung Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Pusat Bangun Tata Kelola Hukum Berkeadilan

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:46

Polsek Kotabumi Kota Ungkap Kasus Pencurian Speaker SDN 02 Gapura, Dua Pelaku Diamankan

Minggu, 2 Agustus 2026 - 15:02

Sekjen PWDPI Desak APH Segera Bongkar Dugaan Penjualan Obat Golongan G di Jabodetabek

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:33

Jejak Fakta Berbicara Arena Sabung Ayam di Desa Tumu Kini Sepi, Kabiro Rilis publik Tegaskan Jurnalisme Harus Berbasis Verifikasi

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:04

Oknum ASN Pringsewu Edy Ferdiansyah Dilaporkan ke Polda Lampung Dugaan Kekerasan Seksual

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:41

Kepala BGN Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Ini Alasannya

Berita Terbaru