BOJONEGORO –Rilispublik | Sebuah gugatan yang berkaitan dengan proses Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Wotan, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, tercatat telah masuk ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Informasi tersebut diketahui berdasarkan data yang ditampilkan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Surabaya.
Dalam data perkara tersebut, gugatan terdaftar dengan Nomor Perkara 114/G/2026/PTUN.SBY. Penggugat tercatat atas nama Sugianto, sedangkan pihak tergugat tercantum sebagai Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Wotan Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro cq Panitia Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu Desa Wotan Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro.
Berdasarkan informasi yang tersedia pada SIPP PTUN Surabaya, perkara tersebut didaftarkan pada 19 Juni 2026 dan masuk dalam klasifikasi perkara Kepala Desa dan Perangkat Desa. Saat ini, status perkara tercatat masih berada pada tahap “Panggilan Para Pihak”, yang berarti proses persidangan belum memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara.
Data perkara juga menunjukkan bahwa penggugat didampingi kuasa hukum Agoes Soeseno, SH, MM. Sementara itu, informasi mengenai materi gugatan belum dapat diakses melalui sistem karena pada kolom gugatan tercantum keterangan “Belum Dapat Ditampilkan”.
Dengan belum ditampilkannya materi gugatan, belum dapat diketahui secara rinci pokok permohonan maupun dasar-dasar hukum yang diajukan oleh penggugat dalam perkara tersebut. Oleh karena itu, substansi sengketa akan menjadi bagian dari proses persidangan yang akan berlangsung di PTUN Surabaya.
Secara prosedural, PTUN berwenang memeriksa dan mengadili sengketa tata usaha negara yang diajukan oleh warga negara atau badan hukum terhadap keputusan atau tindakan administrasi pemerintahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi yang dimuat dalam dokumen perkara mengenai tanggapan dari pihak tergugat. Redaksi juga masih membuka ruang konfirmasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan guna memperoleh informasi yang berimbang sesuai prinsip-prinsip jurnalistik.
Perkembangan perkara ini akan terus dipantau seiring berlangsungnya tahapan persidangan di PTUN Surabaya. Setiap perkembangan yang telah menjadi informasi publik dan dapat diverifikasi akan diberitakan secara proporsional sesuai fakta yang terungkap dalam proses hukum.
[Red]










