Sekayu, Rilis Publik— Pengadilan Negeri Sekayu menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon terkait penetapan status tersangka atas nama Rendi. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Senin (22/6/2026).
Dengan ditolaknya permohonan tersebut, proses penanganan perkara oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) dinyatakan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Putusan hakim ini sekaligus menegaskan bahwa langkah penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Unit PPA Polres Muba sah menurut hukum. Oleh karena itu, proses penyidikan terhadap Rendi akan tetap berlanjut sesuai tahapan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sidang praperadilan ini sebelumnya diajukan untuk menguji keabsahan tindakan penyidik dalam menetapkan status tersangka. Namun, setelah memeriksa seluruh alat bukti, keterangan para pihak, serta fakta yang terungkap di persidangan, hakim memutuskan untuk menolak seluruh permohonan pemohon.
Melalui putusan ini, penyidik Unit PPA Polres Muba memiliki dasar hukum yang kuat untuk melanjutkan proses penyidikan ke tahap berikutnya.
(Rpl)










