Oleh: Achmad Imam Fatoni
Ketua Teras Center Nusantara
“JANGAN sampai Pemda-nya kaya, masyarakatnya masih ada yang sengsara.”
Peringatan tajam itu dilontarkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno. Tepatnya pada peringatan Hari Jadi Kabupaten (HJB) Bojonegoro ke-345 pada 2022 silam.
Sebuah teguran halus, namun menelanjangi ironi besar. Bojonegoro duduk di atas tumpukan APBD raksasa dari dana bagi hasil (DBH) migas. Tapi, gagal mendistribusikan kesejahteraan secara merata.
Kini, di pertengahan 2026, gaung pidato itu belum kedaluwarsa. Ia justru berubah menjadi alat ukur evaluasi. Cermin dari mandeknya reformasi birokrasi dan tata ruang di Kota Ledre.
Narasi “Bojonegoro Kaya” nyatanya masih menyisakan ruang gelap tata kelola. Setidaknya, ada tiga anomali besar yang masih menganga dan butuh pengawasan ekstra.
Pertama, ilusi sinergi CSR.
Seringkali, dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan migas diklaim sebagai “sinergi” pendukung program Pemkab. Klaim ini jelas menyesatkan.
APBD Bojonegoro yang triliunan rupiah itu seharusnya lebih dari cukup. Tuntas untuk mengurus infrastruktur dasar dan pelayanan publik.
Jika urusan fundamental saja harus ditambal CSR, pertanyaannya: ke mana larinya prioritas APBD kita? Ini bukan sinergi. Ini outsourcing (pendelegasian) kewajiban yang mengaburkan akuntabilitas pembangunan.
Kedua, misteri dividen ekstraktif.
Pengelolaan Participating Interest (PI) Blok Cepu adalah episentrum perputaran uang di Bojonegoro. Publik butuh transparansi ekstrem terhadap entitas pengelolanya.
Uang triliunan dari PI adalah kompensasi aset yang tak bisa diperbarui. Publik berhak tahu ke mana muaranya. Apakah dana raksasa ini diubah menjadi ekosistem pendidikan berkelanjutan? Atau sekadar habis dibakar untuk proyek kosmetik jangka pendek?
Jika dividen ini tak mampu memerdekakan masyarakat dari kemiskinan dan ketertinggalan pendidikan, maka jebakan kutukan sumber daya alam (resource curse) itu benar-benar nyata.
Ketiga, kemandulan BUMD.
Entitas daerah sejatinya dibentuk sebagai motor penggerak ekonomi yang lincah. Melakukan manuver bisnis yang tak bisa disentuh birokrasi pemerintahan yang kaku.
Faktanya? Inovasi jajaran direksi belakangan ini terkesan sekadar mengekor kebijakan populis Pemkab. BUMD kehilangan independensinya. Terdegradasi menjadi sekadar “dinas gaya baru”.
Menggaji mahal profesional korporasi hanya untuk jadi stempel program pemerintah adalah pemborosan ironis. Wajar jika ruang kreasi mahasiswa dan wirausaha masyarakat belum benar-benar tercipta.
Mungkin birokrasi akan menangkis rentetan kritik ini. Dalihnya klasik: pelibatan CSR, penumpukan dana PI, atau BUMD yang “membebek” dinas adalah wujud efisiensi menjaga kas daerah.
Itu sesat pikir. Dalam tata kelola anggaran jumbo, indikator sukses bukanlah seberapa besar kas yang ditimbun jadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA). Tapi, seberapa tuntas persoalan struktural diselesaikan.
Menyimpan kas daerah di saat publik didera tata kelola drainase yang memicu “banjir produksi”, serta krisis reformasi pendidikan, bukanlah efisiensi. Itu adalah monumen ketidakmampuan birokrasi dalam merencanakan tata ruang.
Kekayaan daerah tak akan membebaskan rakyat dari ketertinggalan tanpa akal sehat dan transparansi keterbukaan informasi. Kegagalan merespons teguran Pratikno membuktikan satu hal mutlak. Uang berlimpah tidak otomatis membeli tata kelola yang baik.
Berhentilah terbuai etalase angka APBD yang memukau. Mari menuntut pertanggungjawaban di setiap lapis kebijakan. Kekayaan Bojonegoro adalah hak rakyatnya, bukan sekadar kosmetik birokrasi yang rapuh di dalamnya.
[Red]










