BOJONEGORO –Rilis Publik | Teras Center Nusantara menyerahkan Memorandum Hukum kepada Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Rabu (1/7/2026). Dokumen tersebut diterima oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bojonegoro selaku Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Memorandum Hukum tersebut memuat permohonan kepada Bupati Bojonegoro untuk melakukan peninjauan kembali terhadap Surat Keputusan (SK) pengangkatan Direktur Perumda Bojonegoro Pangan Mandiri. Permohonan itu disampaikan berdasarkan hasil kajian dan temuan yang menurut Teras Center Nusantara mengindikasikan adanya dugaan persoalan administratif dalam proses seleksi.
Ketua Teras Center Nusantara, Achmad Imam Fatoni, mengatakan pihaknya menilai masih terdapat sejumlah aspek yang perlu diklarifikasi, khususnya terkait pemenuhan persyaratan administrasi, integritas, serta proses verifikasi terhadap rekam jejak peserta yang dinyatakan lolos seleksi.
“Berdasarkan hasil kajian kami, terdapat sejumlah hal yang menurut kami perlu mendapat perhatian dan verifikasi lebih lanjut oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Karena Perumda akan mengelola penyertaan modal daerah yang nilainya cukup besar, kami berharap seluruh proses pengangkatan direksi benar-benar memenuhi prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas,” ujar Fatoni.
Menurut Fatoni, sebagian dokumen yang menjadi dasar kajian tersebut telah disampaikan secara langsung kepada Sekretaris Daerah saat penyerahan Memorandum Hukum. Ia menyebut Pemerintah Kabupaten Bojonegoro merespons dengan menyatakan akan melakukan penelaahan dan pencocokan terhadap dokumen yang disampaikan.
Teras Center Nusantara juga berharap Memorandum Hukum beserta seluruh lampiran yang telah diserahkan dapat segera diteruskan kepada Bupati Bojonegoro sebagai bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan.
“Harapan kami, seluruh dokumen beserta lampiran yang telah kami serahkan dapat segera sampai kepada Bapak Bupati sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil kebijakan sesuai kewenangan yang dimiliki,” kata Fatoni.
Lebih lanjut, Teras Center Nusantara menyatakan memberikan waktu kepada Pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk melakukan penelaahan terhadap substansi Memorandum Hukum tersebut.
“Kami menghormati langkah Pemerintah Kabupaten untuk melakukan verifikasi atas dokumen yang kami sampaikan. Apabila setelah proses tersebut kami menilai belum terdapat tindak lanjut yang memadai, kami akan mempertimbangkan penggunaan mekanisme hukum dan administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk menyampaikan laporan kepada Ombudsman Republik Indonesia serta menyampaikan hasil kajian kami kepada publik,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro maupun Panitia Seleksi belum menyampaikan keterangan resmi terkait substansi Memorandum Hukum tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi apabila terdapat penjelasan dari pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.
[Red]










