Pelarian Berakhir, Begal Buron selama Delapan Tahun Akhirnya Ditangkap

Kamis, 2 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah, Rilis Publik– Pelarian Feri Setiawan (36), pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2018, akhirnya berakhir. Polisi meringkus tersangka di Kampung Komering Putih, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah, Jumat (30/6/2026) sekitar pukul 15.30 WIB setelah hampir delapan tahun menghindari kejaran aparat.

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Muhammad Prenanta Al Ghazali mengatakan, Feri merupakan salah satu pelaku perampokan yang merampas sepeda motor, telepon seluler, dan uang milik seorang warga pada November 2018. Penangkapan dilakukan setelah petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka di wilayah Gunung Sugih.

“DPO kasus curas yang sempat melarikan diri sejak 2018 berhasil kami amankan setelah tim mendapatkan informasi keberadaannya di wilayah Gunung Sugih,” kata AKP Prenanta, Rabu (1/7/2026).

Peristiwa perampokan itu terjadi di Jalan Bulaan, kawasan kebun singkong dan akasia, Kampung Komering Putih, Kecamatan Gunung Sugih, Senin (12/11/2018) sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu korban bernama Supanji tengah mengendarai sepeda motor ketika diadang empat orang pelaku.

Para pelaku mengancam korban menggunakan senjata tajam sebelum merampas sepeda motor Honda BeAT, dompet berisi uang tunai Rp350 ribu, serta telepon seluler merek Vivo Y71. Korban sempat berupaya mempertahankan barang miliknya, namun mendapat serangan dari salah seorang pelaku.

“Korban sempat melawan, tetapi pelaku mengayunkan senjata tajam hingga mengenai helm yang dipakai korban. Setelah itu para pelaku membawa kabur motor dan barang berharga milik korban,” ujar Prenanta.

Dari hasil pemeriksaan, Feri mengakui keterlibatannya dalam aksi perampokan tersebut. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis cap garpu dan dompet milik korban. Selain itu, satu helm merah merek KYT turut disita sebagai barang bukti dalam perkara lain.

Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolres Lampung Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum guna proses hukum berikutnya.

Atas perbuatannya, Feri dijerat dengan Pasal 479 atau Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan

Berita Terkait

Wakil Bupati Romli Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 Republik Indonesia
Ribuan Karyawan PT BSA Akan Menggelar Aksi, Tuntut Kepastian Hukum Pelaku Pembakaran
Sinergi Pemcam dan Masyarakat Sendangagung Sukseskan HUTRI ke-81 dengan Meriah
Pemkab Pesawaran Perkuat Literasi Keuangan Masyarakat
Kapolres Lampung Utara Hadiri Rapat Paripurna Istimewa DPRD, Situasi Berlangsung Aman dan Kondusif
IMF Soroti Dugaan Penghalangan Kerja Wartawan di Lampung Utara, Minta Polisi Tegakkan UU Pers
Mendapat Perlakuan Penghalangan Kerja Wartawan, Sekjen KWIP Laporkan Pelaku Ke Polisi Lampura
Warga Sindangsari Gerebek IRT Kurung Oknum Polisi, Wartawan Mendapat Intimidasi

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:24

Wakil Bupati Romli Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 Republik Indonesia

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:40

Ribuan Karyawan PT BSA Akan Menggelar Aksi, Tuntut Kepastian Hukum Pelaku Pembakaran

Senin, 17 Agustus 2026 - 16:29

Sinergi Pemcam dan Masyarakat Sendangagung Sukseskan HUTRI ke-81 dengan Meriah

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:03

Pemkab Pesawaran Perkuat Literasi Keuangan Masyarakat

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:33

Kapolres Lampung Utara Hadiri Rapat Paripurna Istimewa DPRD, Situasi Berlangsung Aman dan Kondusif

Berita Terbaru