Lahat, Rilispublik– Gerak cepat Tim Opsnal Jagal Bandit Satreskrim Polres Lahat kembali membuahkan hasil. Dalam waktu beberapa jam setelah menerima laporan, petugas berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Kelurahan Lahat Tengah, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi dengan nomor: LP/B-309/VII/2026/SPKT/Polres Lahat/Polda Sumsel, tertanggal 5 Juli 2026. Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Lahat langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga sebagai pelaku.
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K., melalui Kasi Humas yang disampaikan oleh Kasubsi Penmas Aiptu Lispono, S.H., menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Polres Lahat dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta merespons cepat setiap laporan tindak pidana.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 5 Juli 2026, sekitar pukul 17.30 WIB di Kelurahan Lahat Tengah. Korban, seorang karyawan swasta berinisial R.O.D. (37), mendapati sejumlah barang berharga di rumahnya telah raib.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku yang berinisial F.B. dan S.H. diduga melakukan aksi pencurian dengan cara membongkar satu unit parabola yang terpasang di samping rumah korban menggunakan kunci ukuran 12 dan kunci inggris. Tidak hanya itu, pelaku juga menggasak satu unit kipas angin berwarna merah merek Turbo serta satu unit kipas angin berwarna putih merek Maspion yang dalam kondisi rusak.
Setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut, pelaku mengangkut hasil curiannya menggunakan sepeda motor Yamaha Mio berwarna merah dengan nomor polisi BG 8383 SR, lalu melarikan diri dari lokasi kejadian. Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian materiel dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Lahat.
Menerima laporan korban, Tim Opsnal Jagal Bandit Satreskrim Polres Lahat langsung bergerak melakukan perburuan. Berkat informasi akurat di lapangan, pada hari yang sama sekitar pukul 20.40 WIB, petugas berhasil meringkus kedua terduga pelaku tanpa perlawanan.
Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa:
-
1 unit parabola
-
1 unit kipas angin merah merek Turbo
-
1 unit kipas angin putih merek Maspion
-
1 buah kunci ukuran 12
-
1 buah kunci inggris
-
1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah (sarana kejahatan)
Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Lahat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim.
Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari pembuatan laporan, pemeriksaan pelapor dan saksi-saksi, penangkapan, hingga melengkapi administrasi penyidikan. Tahapan selanjutnya, penyidik akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Lahat serta mempersiapkan pemberkasan perkara tahap pertama.
Polres Lahat mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan, memastikan barang berharga tersimpan dengan aman, dan tidak ragu melaporkan segala tindakan yang berpotensi mengganggu kamtibmas. Kerja sama masyarakat dan kepolisian diharapkan dapat terus terjalin demi mewujudkan situasi yang aman, nyaman, dan kondusif di Kabupaten Lahat.
(Johan Karim)










