MUSI BANYUASIN, Rilis Publik – Polsek Lais berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) komponen alat berat milik PT Seribu Satu Nian (SSN) yang berlokasi di Workshop Dusun II, Desa Tanjung Agung Utara, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin.
Dua orang terduga pelaku berhasil diamankan beserta barang buktinya.
Kapolres Muba melalui Kasi Humas Polres Muba, AKP S. Hutahaean, S.M., mendampingi Kapolsek Lais AKP Syawaludin, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang karyawan swasta bernama Amiri Aripin (60). Korban melaporkan hilangnya dua unit plat penutup tangki hydraulic rear cabin bulldozer tipe D6G-2XL milik perusahaan.
“Kasus ini berhasil kami ungkap berkat laporan dari pihak korban yang ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan oleh Kanit Reskrim Polsek Lais, IPDA Rolly Setiawan, S.H., M.H., bersama anggota di lapangan,” ujar AKP S. Hutahaean, Senin (13/7/2026).
Kronologi Kejadian
Aksi pencurian tersebut diketahui terjadi pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Pelaku beraksi dengan cara melepas baut-baut plat penutup tangki menggunakan kunci inggris, lalu membawa kabur dua unit cover tangki alat berat tersebut.
Akibat kejadian ini, PT SSN mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp30 juta hingga akhirnya memutuskan melapor ke Polsek Lais.
Sehari berselang, pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, pelapor bersama Kepala Desa Tanjung Agung Utara dan para saksi mengamankan serta menyerahkan dua terduga pelaku ke Polsek Lais.
Identitas kedua pelaku yakni Wiro Sableng alias Wiro bin Husni Tamrin (20), warga Dusun III Desa Tanjung Agung Utara, dan Mulyadi (40), seorang petani dari desa yang sama.
Bersama kedua pelaku, turut diserahkan barang bukti berupa dua unit plat cover tangki bulldozer warna kuning merek CAT yang bertuliskan PT Seribu Satu Nian.
Peran Tersangka dan Proses Hukum
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi, olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), serta gelar perkara, penyidik menetapkan Wiro sebagai tersangka utama dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Sementara itu, Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka yang turut membantu aksi kejahatan tersebut.
“Barang bukti sudah berhasil kami amankan untuk mendukung proses penyidikan. Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Mapolsek Lais dan berkas perkaranya sedang dilengkapi,” tegas AKP S. Hutahaean.
Atas perbuatannya, Wiro dijerat dengan Pasal KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat), sedangkan Mulyadi dijerat dengan pasal terkait pembantuan tindak pidana pencurian.











