Satu Keluarga Jadi Begal di Lampung Utara, Modus Lewat Kencan Michat

Kamis, 23 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Utara, Rilis Publik | Empat pelaku yang masih satu keluarga warga Kabupaten Lampung Utara ditangkap polisi. Mereka ditangkap atas kasus pembegalan yang kerap terjadi di wilayah tersebut. Adapun identitas keempatnya yakni Amir Husin (30), Sari Paramita (31), M. Ikbal (35) dan Silvia Cantika (19).

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Ivan Roland Cristofel mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan atas penyelidikan dari laporan korban. “Empat pelaku berhasil diamankan di lokasi yang berbeda pada Selasa malam. Mereka ditangkap setelah tim memperoleh informasi mengenai keberadaan para pelaku,” katanya, Rabu (22/7/2026).

Ia juga membenarkan para pelaku ada hubungan keluarga. Saat ini keempatnya masih dilakukan pemeriksaan. “Iya kelompok ini masih satu keluarga, jadi ada yang suami istri lalu lainnya ini saudara,” jelasnya. Adapun modus pembegalan yang dilakukan kelompok tersebut kata Ivan dengan cara menjebak korban melalui aplikasi MiChat.

Peristiwa pembegalan sendiri terjadi pada Jumat (10/7/2026) pukul 00.30 WIB di Jalan Talang Bojong, Kelurahan Kotabumi Udik, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara. “Korban inisial DR, sebelumnya berkenalan dengan seorang perempuan melalui aplikasi Michat dan kemudian sepakat bertemu. Saat mengantar perempuan tersebut pulang, korban tiba-tiba dihadang sejumlah pelaku yang mengaku sebagai kakak dari perempuan itu,” jelasnya.

“Pelaku kemudian mengancam korban menggunakan airsoft gun. Korban selanjutnya dibawa menggunakan mobil, sementara motor Honda BeAT miliknya dibawa kabur oleh para pelaku. Selain sepeda motor, korban juga kehilangan KTP dan sebuah helm,” tambah Ivan.Dari hasil penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Avanza bernomor polisi BE-1435-KY, satu pucuk benda yang diduga menyerupai pistol, empat unit telepon genggam, satu KTP milik korban, serta sebuah helm.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban maupun lokasi kejadian lain yang berkaitan dengan komplotan tersebut.

Berita Terkait

Bupati Egi Dorong TP PKK Jadi Garda Terdepan Gema HELAU
Pesisir Barat Siapkan Perkantoran Terpadu
Keluh Kesah Pegawai MBG di SP5 Dota Yoso Mulyo: Jalan Rusak Parah Hambat Distribusi Makanan Bergizi Gratis
Aksi Nyata! Bedah Rumah Mbah Kumang Jadi Bukti Kepedulian Pemkam Sendangbaru dan Komunitas GEP
Sudah Beristri, Oknum ASN Nikahi Gadis Dibawah Umur di Pringsewu
Pemkab Pesawaran Peringati HUT Ke-19
Diduga Lakukan Pungli di Simpang Propau, Seorang Pria Diamankan Polsek Abung Selatan
Tak Terkalahkan, Sendangagung FC Angkat Trofi Piala Bergilir DPRD Provinsi Lampung

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 00:20

Satu Keluarga Jadi Begal di Lampung Utara, Modus Lewat Kencan Michat

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:24

Bupati Egi Dorong TP PKK Jadi Garda Terdepan Gema HELAU

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:23

Pesisir Barat Siapkan Perkantoran Terpadu

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:47

Keluh Kesah Pegawai MBG di SP5 Dota Yoso Mulyo: Jalan Rusak Parah Hambat Distribusi Makanan Bergizi Gratis

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:47

Sudah Beristri, Oknum ASN Nikahi Gadis Dibawah Umur di Pringsewu

Berita Terbaru

Daerah | Lampung

Bupati Egi Dorong TP PKK Jadi Garda Terdepan Gema HELAU

Rabu, 22 Jul 2026 - 20:24

Daerah | Lampung

Pesisir Barat Siapkan Perkantoran Terpadu

Rabu, 22 Jul 2026 - 20:23