Berkas Sudah Lengkap, Terdakwa Ahmad Farozi Mutilasi Orang Tua Diancam Hukuman Mati

Jumat, 24 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Lahat,rilispublik- Peristiwa seorang anak yang tega memutilasi ibu kandungnya sendiri di Desa Karang Dalam, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat, pada awal April 2026 lalu masih menyisakan duka sekaligus tanda tanya di tengah masyarakat.

Saat ini, kasus dengan pelaku utama Ahmad Farozi, kini masuki babak baru, menunggu waktu persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lahat.

Hal itu diungkapkan langsung Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lahat, Dicky Dwi Putra, mewakili Kajari Lahat Teuku Lutfansyah Adhyaksa Putra SH MH, dalam PWI Lahat Podcast yang dipandu Ketua PWI Lahat, Ehdi Amin, Jumat (24/7/2026).

Selaku host, Ehdi Amin menanyakan sejauh mana penanganan perkara anak memutilasi ibu kandungnya sendiri yang sempat menggemparkan Kabupaten Lahat tersebut.

Dicky menjelaskan, berkas perkara kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap, terdakwa saat ini telah pihaknya limpahkan ke PN Lahat, menunggu jadwal sidang perdana.

“Perkara ini jadi atensi kami. Berkas sudah dilimpahkan ke pengadilan dan kini tinggal menunggu penetapan jadwal sidang pertama,” jelas Dicky.

Dicky menyebut, penanganan perkara ini dilakukan langsung oleh Kasi Pidum Kejari Lahat sebagai jaksa penuntut umum (JPU). Didakwa pasal pembunuhan dengan pasal primer pembunuhan berencana. Menurut Dicky, langkah tersebut menunjukkan keseriusan Kejari Lahat, dalam menangani perkara yang jadi perhatian masyarakat luas.

“Ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup hingga pidana penjara 20 tahun. Namun semuanya akan bergantung pada fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” jelasnya.

Selain fokus pada proses hukum, Dicky juga membeberkan, pihaknya juga akan menyiapkan langkah pengamanan, selama persidangan berlangsung.

Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan membludaknya perhatian masyarakat, maupun potensi gangguan keamanan selama sidang berlangsung.

“Dari hasil penyidikan, motifnya karena kecanduan judi online. Tapi kita tetap menunggu fakta yang akan terungkap di persidangan terlebih dahulu. Terdakwa ternyata seorang residivis. Ia baru sekitar tiga bulan bebas, karena terlibat perkara penggelapan,” katanya.

Menutup perbincangan, Ehdi Amin selalu host mengingatkan, kasus tragis ini jadi pelajaran pahit bagi semua pihak. Menurutnya, kecanduan judi, khususnya judi online, dapat menghancurkan akal sehat seseorang hingga nekat melakukan tindakan yang tidak manusiawi.

“Masyarakat menaruh harapan besar agar proses hukum berjalan transparan, objektif dan mampu menghadirkan keadilan bagi korban. Selain itu, jadi peringatan keras terhadap bahaya judi online yang terus mengintai berbagai lapisan masyarakat,” pesannya.

(Johan Kr)

Berita Terkait

Hadir di Tengah Warga, Polsek Rambang Laksanakan Kegiatan Sosial Jumat Berkah
Lantik Danbrigif TP 46/SC, Pangdam II/Swj Tegaskan Tak Butuh Prajurit Sekadar Pengisi Formasi
Mediasi Sengketa Tanah Desa Epil Digelar, Pemkab Muba Janji Penuhi Kepastian Hukum Aset PDAM
Ketahanan Pangan Dimulai dari Desa: Ketua TP PKK Muba Tinjau Panen Padi Organik dan Budidaya Ikan Nila, Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat
Lapas Sekayu Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Anak pada Hari Anak Nasional 2026: Wujudkan Generasi Emas Indonesia
Pemkab Muba dan DPRD Jemput Bola ke Kemendagri, Perjuangkan Penguatan Fiskal Daerah melalui DBH
Tim Opsnal Satreskrim Polres Lahat Ungkap Kasus Pencurian Handphone, Terduga Pelaku Berhasil Diamankan
Polsek Lais Ringkus 2 Pelaku Pencurian Komponen Bulldozer PT SSN Muba

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 23:14

Hadir di Tengah Warga, Polsek Rambang Laksanakan Kegiatan Sosial Jumat Berkah

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:13

Berkas Sudah Lengkap, Terdakwa Ahmad Farozi Mutilasi Orang Tua Diancam Hukuman Mati

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:12

Lantik Danbrigif TP 46/SC, Pangdam II/Swj Tegaskan Tak Butuh Prajurit Sekadar Pengisi Formasi

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:21

Mediasi Sengketa Tanah Desa Epil Digelar, Pemkab Muba Janji Penuhi Kepastian Hukum Aset PDAM

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:51

Ketahanan Pangan Dimulai dari Desa: Ketua TP PKK Muba Tinjau Panen Padi Organik dan Budidaya Ikan Nila, Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat

Berita Terbaru