MUSI BANYUASIN, Rilis Publik– Dugaan pencemaran lingkungan yang diduga berkaitan dengan aktivitas operasional PT Pertamina EP Regional 1 Zona 4 Field Pendopo Site Jirak kini memasuki fase yang lebih serius. Setelah berbulan-bulan mengaku belum memperoleh penyelesaian yang memuaskan, warga Dusun 4 Frengki Antonius di Desa Jirak, Kecamatan Jirak Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin, membawa persoalan tersebut ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kabupaten Musi Banyuasin pada Senin (27/7/2026).
RDP yang dihadiri unsur DPRD, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, Pemerintah Kecamatan Jirak Jaya, perwakilan PT Pertamina, kuasa hukum perusahaan, kuasa hukum Frengki Antonius,Anto Astari Cikmit, S.H., M.H
,serta masyarakat terdampak Sugiono,Sunarni,Suparti, Sulastri,sugianti itu menghasilkan serangkaian rekomendasi yang menuntut langkah konkret dari perusahaan.
Bagi Frenngki Antonius, persoalan ini bukan sekadar sengketa administratif. Mereka mengaku kehilangan sumber penghidupan akibat sawah dan kebun yang diduga tercemar air asin sehingga produktivitas lahan menurun drastis.
Melalui kuasa hukumnya dari Law Firm AAC & Partners, Advokat Anto Astari Cikmit, S.H., M.H., warga menegaskan bahwa jalur hukum akan ditempuh apabila penyelesaian melalui mediasi maupun rekomendasi DPRD tidak memberikan keadilan.
Kami tetap mengedepankan penyelesaian secara musyawarah. Namun apabila tidak ada penyelesaian yang memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat, maka seluruh upaya hukum akan kami tempuh sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas kuasa hukum warga
Warga Klaim Sawah Tak Lagi Produktif
Dalam pemaparan di hadapan Komisi III DPRD, Frengki Antonius menyebut peristiwa bermula pada awal Maret 2026 ketika air asin diduga keluar dari area sekitar Sumur Minyak JRK-160 dan mengalir ke lahan pertanian milik masyarakat.
Sejak saat itu, menurut pengakuan Frengki Antonius, hasil panen mengalami penurunan, kesuburan tanah berkurang, bahkan sebagian lahan belum dapat dimanfaatkan kembali hingga sekarang.
Apabila klaim tersebut terbukti melalui mekanisme yang berlaku, persoalan ini tidak hanya menyangkut kerugian ekonomi masyarakat, tetapi juga menyentuh aspek perlindungan lingkungan hidup serta hak masyarakat atas lingkungan yang baik dan sehat.
Klaim Ganti Rugi Rp2 Miliar
Dalam forum RDP, Frengki Antonius menyampaikan bahwa sebelumnya telah terdapat pembahasan mengenai kompensasi. Namun warga menilai nilai yang ditawarkan belum mencerminkan kerugian yang mereka alami.
Melalui kuasa hukumnya, warga mengajukan klaim ganti rugi sebesar Rp2 miliar, yang menurut mereka didasarkan pada dugaan kehilangan hasil panen, menurunnya kesuburan tanah, serta tidak dapat dimanfaatkannya lahan dalam kurun waktu tertentu.
Nilai tersebut merupakan klaim dari pihak masyarakat dan masih memerlukan pembuktian serta penyelesaian melalui mekanisme hukum, mediasi, maupun kesepakatan para pihak.
DPRD Muba Keluarkan Rekomendasi Tegas
RDP yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Muba, Feri Yusmadi, S.E., dituangkan dalam Berita Acara Nomor 134/K.III/DPRD/VII/2026*.
Melalui rekomendasi tersebut, DPRD meminta PT Pertamina segera:
* menindaklanjuti rekomendasi Dinas Lingkungan Hidup;
* menyelesaikan penanganan dampak lingkungan secara menyeluruh;
* melakukan pemeliharaan dan pembersihan jaringan pipa secara berkala;
* menyediakan air bersih dan layanan kesehatan bagi masyarakat terdampak;
* mempertimbangkan kompensasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku; dan
* memfasilitasi relokasi warga apabila memang diperlukan berdasarkan hasil penanganan.
DPRD juga meminta Dinas Lingkungan Hidup meningkatkan pengawasan di lapangan, sedangkan Pemerintah Kecamatan Jirak Jaya direkomendasikan membentuk Tim Satuan Tugas lintas instansi guna mempercepat penyelesaian persoalan.
Komisi III DPRD bahkan menetapkan batas waktu hingga 6 Agustus 2026 agar perkembangan penyelesaian dilaporkan kembali kepada DPRD.
Publik Menunggu Tanggung Jawab dan Transparansi
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan dampak lingkungan terhadap kehidupan masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari sektor pertanian.
Di satu sisi, warga menuntut kepastian atas pemulihan lingkungan dan kerugian yang mereka klaim alami. Di sisi lain, publik menunggu langkah nyata PT Pertamina dalam menindaklanjuti rekomendasi DPRD, menjelaskan hasil penanganan yang telah dilakukan, serta memberikan kepastian kepada masyarakat.
Rekomendasi DPRD merupakan bentuk fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik dan perlindungan lingkungan. Pelaksanaannya akan menjadi ukuran keseriusan seluruh pihak dalam menyelesaikan persoalan secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Pertamina EP Regional 1 Zona 4 Field Pendopo Site Jirak belum memberikan tanggapan resmi atas seluruh klaim masyarakat sebagaimana dipaparkan dalam RDP. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari PT Pertamina sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, sehingga pemberitaan tetap berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan.











