BANDAR LAMPUNG, Rilis Publik – Menyusul beredarnya informasi di sejumlah media, Edi Ferdiansyah, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Dinas Perhubungan Kabupaten Pringsewu, kini resmi dilaporkan ke Polda Lampung.
Laporan tersebut diajukan oleh Rosidah, orang tua dari Louren Anggun Gayatri, terkait dugaan pernikahan siri yang diduga terjadi pada 24 November 2023. Saat peristiwa itu berlangsung, Anggun diketahui baru berusia 18 tahun.

Berdasarkan keterangan yang diterima, pernikahan siri tersebut dilangsungkan di salah satu hotel di Bandar Lampung, dengan wali nikah Andri Bramiko dan mas kawin berupa perhiasan emas seberat 20 gram. Prosesi dipimpin oleh M. Irham Thoha yang berperan sebagai pembantu pelaksana nikah dari KUA, serta disaksikan oleh Dadang dan Dedi Agus Riadi.
Atas peristiwa tersebut, Rosidah telah menyampaikan laporan pengaduan masyarakat sekaligus melaporkan Edi Ferdiansyah secara resmi ke Polda Lampung. Laporan tercatat dengan Nomor LP/B/543/VII/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 24 Juli 2026.
Pelapor menduga tindakan tersebut melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 6.
“Sebagai orang tua, saya menilai anak saya telah menjadi korban. Saya berharap penegak hukum dalam hal ini Polda Lampung dapat bertindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Rosidah.
Selain ke ranah hukum, Rosidah juga meminta Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten Pringsewu menindaklanjuti kasus ini secara tegas terhadap Edi Ferdiansyah selaku ASN di lingkungan Dinas Perhubungan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi dari pihak Edi Ferdiansyah maupun instansi terkait. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Bersambung
(K-@6 /Red)











