LAMPUNG TENGAH, (Rilis Publik) – Panitia pemilihan Calon Kepala Kampung Sendang Mulyo, Kecamatan Sendang Agung, Kabupaten Lampung Tengah resmi membuka pendaftaran bakal calon kepala kampung (Calkakam) periode 2026-2032. Pendaftaran dimulai hari ini Senin, 24 Agustus 2026 sampai 3 September 2026 tiap hari kerja di Sekretariat Balai Kampung Sendang Mulyo. Pendaftaran dibuka pukul 08.00 s/d 13.00 WIB.
Pembukaan pendaftaran tersebut ditandai dengan pengumuman resmi di Balai Kampung Sendang Mulyo dan situs resmi milik Pemerintah Sendang Mulyo .
Ketua panitia, Ismail, S.Pd mengatakan proses pemilihan kepala kampung kali ini akan dilaksanakan secara demokratis, jujur dan adil. Ia berharap muncul calon-calon terbaik dari putra daerah.
“Ini momentum penting bagi Kampung Sendang Mulyo untuk memilih pemimpin baru. Kami membuka kesempatan seluas-luasnya bagi warga yang memenuhi syarat untuk mendaftar,” ujar Ismail, Senin (24/8/2026) pagi.
Menurut panitia pemilihan, masa pendaftaran Calkakam akan berlangsung selama 11 hari. Yakni mulai tanggal 24 Agustus 2026 sampai dengan 3 September 2026, pada jam kerja.
Berkas pendaftaran dapat diserahkan langsung ke Sekretariat Panitia Pemilihan di Balai Kampung Sendang Mulyo. Panitia juga menyediakan formulir pendaftaran yang bisa diambil secara gratis.
Adapun syarat umum calon kepala kampung yakni mengacu pada Peraturan Bupati Lampung Tengah Nomor 30 Tahun 2022 tentang tata cara pemilihan kepala kampung, yakni: (a). Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dibuktikan dengan melalui surat pernyataan. (b). Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika dibuktikan dengan melalui surat pernyataan. (c). Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat dibuktikan dengan fotokopi ijazah yang dilegalisir.
Kemudian (d). Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar dibuktikan dengan fotokopi akte kelahiran yang dilegalisir. (e). Bersedia dicalonkan menjadi kepala kampung dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani diatas materai Rp. 10.000. (f). Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara dibuktikan dengan Surat Pernyataan diatas Materai Rp. 10.000. (g). Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Selanjutnya (h). Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri. (i). Berbadan sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba berdasarkan pemeriksaan dari Rumah Sakit Pemerintah. (j). Tidak pernah menjabat sebagai kepala kampung selama 3 (tiga) kali masa jabatan dibuktikan dengan Surat Keterangan dari bupati atau pejabat yang ditunjuk. (k) Bukan sebagai pengurus partai politik dibuktikan dengan surat pernyataan. (l). Bukan sebagai pengurus BPK dibuktikan dengan surat pernyataan.
(m). Mendapatkan persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian bagi PNS dan bagi anggota TNI/POLRI mengikuti Peraturan Perundang-Undangan di lingkungan TNI/POLRI. (n). Bukti Lunas dan atau Surat Keterangan Lunas PBB-P2 pada tahun sebelumnya. (o). Surat rekomendasi dari Inspektorat terkait kepatuhan atas tindak lanjut hasil pemeriksaan oleh inspektorat dan / atau aparat pemeriksa lainnya, bagi mantan kepala kampung dan kepala kampung yang akan mencalonkan kembali. (p). Surat Pengunduran diri dari jabatan penjabat kepala kampung, terhitung sejak tanggal dimulainya pendaftaran, bagi penjabat kepala kampung, dan (q). Surat pernyataan kesanggupan bertempat tinggal di kampung yang bersangkutan selama menjabat apabila terpilih menjadi Kepala Kampung.
Syarat berikutnya adalah bagi calon kepala kampung yang berasal dari luar ampung, semua persyaratan harus dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang dari daerah asal calon Kepala Kampung.
Bagi Kepala Kampung yang akan mencalonkan diri kembali wajib mendapatkan surat cuti dari camat terhitung sejak tanggal penetapan Calon Kepala Kampung sampai dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Kampung.
Bagi perangkat kampung yang akan mencalonkan diri dalam pemilihan kepala kampung wajib mendapat surat cuti dari kepala kampung sejak terdaftar sebagai bakal calon kepala kampung sampai dengan selesainya penetapan calon terpilih.
Selain itu, calon peserta pilkakam harus melengkapi berkas umum, diantaranya yaitu: (1). Foto copy Kartu Tanda Penduduk (2). Fotocopy Ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang, (3). Foto copy Akta Kelahiran; (4). Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang menyatakan bahwa tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang; (5). Surat pernyataan bukan sebagai pengurus Badan Permusyawaratan Kampung (BPK), (6). Pas photo berwarna 4×6 cm, 6 lembar (background foto warna biru), laki- laki menggunakan pakaian sipil resmi (jas dan kopiah) dan perempuan mengenakan kebaya Nasional.
Ketua panitia, Ismail, menjelaskan setelah masa pendaftaran ditutup, panitia akan melakukan penelitian administrasi selama 7 hari. Hasilnya akan diumumkan kepada publik.
“Bagi calon yang berkasnya tidak lengkap akan diberi waktu perbaikan selama 3 hari. Jika tidak diperbaiki maka dinyatakan gugur,” jelas Ismail
Informasi lengkap terkait syarat, jadwal dan tahapan pemilihan dapat dilihat di papan pengumuman Balai Kampung Sendang Mulyo atau menghubungi nomor panitia. Warga diimbau tidak golput pada saat pemilihan nanti.
(AMIN KAE)











