MUSI BANYUASIN, Rilis Publik — Dugaan ketidaktepatan sasaran penyaluran bantuan sosial kembali mencuat. Kali ini, sorotan datang dari Desa Kertayu, Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Musi Banyuasin, setelah seorang warga lanjut usia mengaku tak pernah menerima bantuan sosial apa pun, meski disebut masuk Desil 1.
Warga tersebut, Ibu Maimi, mengaku hidup seorang diri dan hingga kini belum pernah merasakan bantuan dari pemerintah.
> “Sampai saat ini saya belum pernah mendapatkan bantuan apa pun. Kartu Keluarga dan KTP saya sudah sering diambil perangkat desa, hampir lima kali. Pernah juga ibu-ibu dari PKH meminta KK dan KTP saya, tetapi sampai sekarang saya tidak pernah mendapatkan bantuan,” ujar Ibu Maimi kepada awak media.
Ia mempertanyakan bagaimana dirinya yang sudah lanjut usia dan hidup seorang diri justru tidak pernah memperoleh bantuan, sementara warga lain disebut menerima berbagai program bantuan.
“Saya tinggal sendirian di rumah, umur sudah lansia. Seharusnya saya pantas untuk mendapatkan bantuan. Tapi kenyataannya saya tidak pernah dapat bantuan apa pun,” katanya.
Persoalan ini menjadi semakin serius apabila informasi mengenai status Desil 1 tersebut benar. Kelompok ini merupakan kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah. Karena itu, publik patut mempertanyakan apakah proses pendataan, verifikasi, validasi, hingga penetapan penerima bantuan di tingkat desa sudah berjalan secara akurat dan transparan.
Ketika dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, Kepala Desa Kertayu, Ratna, membenarkan bahwa Ibu Maimi memang tergolong warga miskin.

Namun, pernyataan tersebut justru membuka pertanyaan yang lebih besar: jika pemerintah desa mengetahui kondisi ekonomi Ibu Maimi, mengapa hingga kini yang bersangkutan mengaku tidak pernah menerima bantuan?
Apakah persoalannya terletak pada data penerima? Apakah proses verifikasi tidak berjalan maksimal? Ataukah ada persoalan lain dalam mekanisme pengusulan dan penyaluran bantuan yang perlu dibuka secara terang kepada publik?
Awak media juga telah berupaya meminta penjelasan kepada Plt. Dinas Sosial Kabupaten Musi Banyuasin, Deny, melalui pesan WhatsApp terkait status data dan kepesertaan bantuan Ibu Maimi. Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan.
Kasus ini bukan semata soal satu warga yang belum menerima bantuan. Ini menyangkut akurasi data kemiskinan dan efektivitas negara memastikan hak masyarakat rentan tidak terlewatkan.
Jika seorang lansia yang disebut miskin dan diduga masuk Desil 1 benar-benar tidak tersentuh bantuan, maka pertanyaan publik sederhana tetapi mendasar: di mana letak masalahnya—data, verifikasi, pengusulan, atau penyalurannya?
Pemerintah daerah dan instansi terkait sepatutnya memberikan jawaban berbasis data, bukan sekadar pernyataan normatif. Sebab bantuan sosial adalah hak masyarakat yang membutuhkan dan harus disalurkan tepat sasaran, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Publik kini menunggu satu hal: penjelasan yang terang, data yang terbuka, dan tindakan nyata.











