JAWA TIMUR, Rilis Publik— Melanjutkan pemberitaan yang ramai di media daring terkait peredaran dan pengendalian narkotika jenis sabu dari dalam lembaga pemasyarakatan, awak media menemukan fakta baru yang sangat mencengangkan.
Peredaran narkoba di Kabupaten Banyuwangi ternyata dikendalikan langsung oleh para penghuni Lapas Kelas IIA Banyuwangi. Mereka dilengkapi telepon genggam dan aplikasi WhatsApp untuk berkomunikasi. Dari dalam sel, mereka mengarahkan kurir yang berada di luar, bahkan mengirimkan titik koordinat lokasi penyerahan barang melalui Google Maps.
Jaringan yang dikendalikan dari dalam lapas ini ternyata sudah diketahui luas oleh kalangan pelaku dan pengguna narkoba, seolah-olah sudah menjadi hal yang lumrah terjadi.
Sumber Bongkar Praktik “Bayar Damai”
Berdasarkan keterangan sejumlah sumber yang tidak ingin disebutkan namanya:
“Lapas sering didatangi petugas dari Unit Narkoba Polda. Di dalam lapas ini peredarannya lumayan besar, nilainya jutaan rupiah. Saya tahu semuanya. Kalau ada petugas Unit Narkoba Polda datang ke lapas, mereka selalu bertemu dengan Pak Anam, karena dialah yang memegang kekuasaan di sini.”
Sumber menambahkan:
“Sudah tak terhitung jumlahnya. Permainan ini sebenarnya sudah diketahui oleh petugas lapas.”
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa pihak yang disebut “Pak Anam” memiliki wewenang menyelesaikan setiap kasus yang muncul dengan cara “bayar damai”, dengan nilai yang berkisar antara Rp20 juta hingga ratusan juta rupiah.
Aturan Tak Dijalankan
Padahal, jika seorang warga binaan tertangkap mengedarkan narkoba dari dalam penjara, seharusnya menghadapi sanksi ganda yang sangat berat:
1. Sanksi Pidana Baru
– Jeratan Undang-Undang Narkoba
– Penambahan masa hukuman (hukuman berlapis)
2. Sanksi Disiplin Lapas
– Pencatatan dalam Register F
– Kehilangan seluruh hak remisi dan hak istimewa
– Sanksi isolasi
3. Pemindahan
– Dipindahkan ke Lapas dengan keamanan ketat (High-Risk / Super Maximum Security)
Namun, menurut sumber, semua aturan tersebut tidak pernah diterapkan di Lapas Kelas IIA Banyuwangi. Semua hal seolah sudah diatur dan dijalankan oleh oknum lapas, salah satunya yang disebut sebagai Pak Anam, yang diduga telah berulang kali melakukan pelanggaran serta bersekongkol menutupi jaringan peredaran narkoba terbesar di Banyuwangi.
“Semua permainan ini sudah diatur dan dijalankan oleh oknum lapas, salah satunya Pak Anam. Ia diduga telah berkali-kali melakukan pelanggaran dan persekongkolan untuk menutupi peredaran jaringan narkotika terbesar di Banyuwangi,” ungkap sumber.
Tim Satgasus — Bersambung











