Sungai Jirak Kembali Diduga Tercemar, Pengawasan HSSE Pertamina Dipertanyakan

Kamis, 17 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

MUSI BANYUASIN, Rilis Publik— Sungai Jirak di Desa Jirak, Dusun IV, Kecamatan Jirak Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin, kembali menjadi sorotan. Pada Rabu, 16 September 2026, terpantau kondisi air sungai yang diduga tercemar dengan lapisan berwarna hitam menyerupai minyak di permukaan air.

 

Kemunculan lapisan hitam tersebut menimbulkan kekhawatiran warga, terlebih kawasan tersebut berada tidak jauh dari aktivitas operasional WTIP & SPU-2 Jirak, Pertamina EP Asset 2 – Pendopo Field.

Warga menduga terdapat keterkaitan antara kondisi sungai dengan aktivitas operasional perusahaan. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian secara objektif melalui pemeriksaan lapangan, penelusuran sumber aliran, pengambilan sampel serta uji laboratorium oleh instansi yang berwenang.

 

Persoalan kemudian tidak hanya menyangkut dugaan pencemaran, tetapi juga mempertanyakan efektivitas sistem pengawasan Health, Safety, Security and Environment (HSSE) di sekitar wilayah operasional.

 

Jika kegiatan operasional perusahaan telah memiliki sistem pengendalian lingkungan, muncul pertanyaan publik: bagaimana material yang diduga menyerupai minyak dapat kembali terlihat di aliran Sungai Jirak?

 

HSSE DIPERTANYAKAN

 

Kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pihak terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan lingkungan di area operasional.

 

Apakah saluran drainase, kolam penampungan, instalasi pengolahan limbah, jalur pembuangan, hingga titik-titik yang berpotensi mengalir menuju sungai telah diperiksa secara berkala?

Pertanyaan lain yang perlu dijawab adalah apakah terdapat jalur aliran dari kawasan operasional menuju Sungai Jirak dan apakah seluruh sistem pengendalian limbah telah berfungsi sesuai ketentuan.

 

Publik juga membutuhkan transparansi mengenai hasil monitoring lingkungan perusahaan, khususnya apabila terdapat kejadian berulang yang berpotensi berdampak terhadap badan air yang digunakan masyarakat.

 

JANGAN BERHENTI PADA PEMBERSIHAN

 

Warga juga berharap persoalan tidak berhenti pada pembersihan permukaan sungai apabila nantinya terbukti terjadi pencemaran.

 

Yang lebih penting adalah menemukan sumber pencemar, menghentikan sumber tersebut, melakukan pemulihan lingkungan dan memastikan kejadian serupa tidak kembali terjadi.

 

Sungai merupakan bagian dari lingkungan hidup yang harus dilindungi. Konstitusi juga menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

 

POTENSI KONSEKUENSI PIDANA

 

Secara hukum, dugaan pencemaran lingkungan dapat masuk ke ranah pidana apabila unsur-unsur tindak pidana dan alat bukti yang dipersyaratkan terpenuhi.

 

UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memuat ketentuan pidana terhadap perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, antara lain Pasal 98 dan Pasal 99.

 

Karena ketentuan pidana lingkungan juga mengalami penyesuaian dengan berlakunya KUHP baru melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 dan UU Nomor 1 Tahun 2026, aparat penegak hukum perlu menggunakan ketentuan yang berlaku sesuai waktu kejadian dan konstruksi perkara apabila hasil penyelidikan menemukan unsur pidana.

 

Dengan demikian, dugaan pencemaran Sungai Jirak pada 16 September 2026 perlu ditangani berdasarkan bukti ilmiah dan proses hukum, bukan sekadar dugaan maupun klaim sepihak.

 

APH DIMINTA TIDAK MENUTUP MATA

 

Apabila hasil pemeriksaan resmi nantinya menunjukkan adanya pelanggaran hukum, masyarakat berharap aparat penegak hukum mengambil langkah sesuai kewenangannya.

 

Sebaliknya, apabila hasil pengujian tidak menunjukkan pencemaran atau tidak ditemukan hubungan dengan kegiatan operasional perusahaan, hasil tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak terjadi kesimpulan yang keliru.

 

Kini publik menunggu langkah konkret DLH, aparat penegak hukum, serta pihak Pertamina EP, terutama penjelasan mengenai sumber lapisan hitam di Sungai Jirak dan bagaimana sistem pengawasan HSSE memastikan kejadian serupa tidak kembali terjadi.

 

Sungai Jirak bukan sekadar aliran air. Bagi masyarakat, sungai merupakan bagian dari ruang hidup yang harus dijaga bersama.

 

Media telah mencoba mengonfirmasi pihak Pertamina melalui pesan WhatsApp. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pertamina.

 

(Rapel)

Berita Terkait

Hadapi Kemarau, Kapolsek Rambang Bersama Warga Ikuti Sholat Istisqa di Ponpes DMA, Memohon Turunnya Hujan 
Mewakili Kapolsek, Kanit Binmas Polsek Rambang Hadiri Maulid Nabi dan Haul Bersama di Sumber Rahayu, Perkuat Silaturahmi dengan Masyarakat
PTBA Dorong Kemandirian Kelompok Binaan Melalui Penguatan Kepemimpinan
Tim Macan Putih Rambang Bekuk Residivis Curat, Kasus Hilangnya 40 Kg Getah Karet Terungkap
Lindungi Anak dari Kabut Asap, Bupati Muba Instruksikan PJJ untuk Seluruh Siswa
Pemkab Muba Gelar Asesment Seleksi Terbuka Tiga JPT Pratama di Gedung Assessment Center Polda Sumsel
Jalan Rusak di Jirak Jaya, DPRD Muba Beri Peringatan Keras ke Pemerintah & Perusahaan
Wakil Bupati Lahat Buka Seleksi Program Pemagangan ke Jepang Tahun 2026

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 10:46

Hadapi Kemarau, Kapolsek Rambang Bersama Warga Ikuti Sholat Istisqa di Ponpes DMA, Memohon Turunnya Hujan 

Kamis, 17 September 2026 - 10:43

Sungai Jirak Kembali Diduga Tercemar, Pengawasan HSSE Pertamina Dipertanyakan

Rabu, 16 September 2026 - 08:38

Mewakili Kapolsek, Kanit Binmas Polsek Rambang Hadiri Maulid Nabi dan Haul Bersama di Sumber Rahayu, Perkuat Silaturahmi dengan Masyarakat

Rabu, 16 September 2026 - 08:23

PTBA Dorong Kemandirian Kelompok Binaan Melalui Penguatan Kepemimpinan

Selasa, 15 September 2026 - 19:36

Tim Macan Putih Rambang Bekuk Residivis Curat, Kasus Hilangnya 40 Kg Getah Karet Terungkap

Berita Terbaru