LAMPUNG UTARA, Rilis Publik – Warga Kelurahan Sindangsari, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara kembali dibuat resah oleh kandang ayam milik Basri.
Jika sebelumnya persoalan hanya soal limbah air yang dibuang ke jalan umum, kini masalahnya lebih lumayan parah: udara di sepanjang jalan umum tersebut diduga tercemar kuman.
Warga yang melintas setiap hari mengeluhkan udara terasa tidak normal. Udara terasa hangat, pengap, dan berbau kotoran ayam, kondisi itu di duga kuat berasal dari kandang ayam tersebut.
Meski sebelumnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten Lampung Utara menyebut, kandang ayam yang di perkirakan panjang 100 meter, bersekala kecil. Namun kepentingan masyarakat luas tidak boleh terabaikan.
Kondisi itu di keluhkan warga, lantaran pemilik kandang ayam tersebut, mengabaikan dampak lingkungan di kelurahan Sindangsari, terlebih di lingkungan 3 Sugihwaras.
“Jelas beda hawanya. Kalau lewat situ, udara anget kayak uap, langsung bau kotoran menusuk hidung. Kami yakin udara itu sudah tercemar bakteri dan kuman. Coba si pemilik kandang ayam tersebut ajak anak istrinya selalududuk di lokasi usahan menghirup udara di situ, apakah dia mau” kata salah satu warga Sindangsari, Kamis (18/9/2026).
Menurut warga, aroma tersebut paling menyengat pada pagi dan sore hari, saat angin tidak kencang. Warga khawatir udara hangat berbau itu mengandung amonia dan bakteri berbahaya seperti E.coli dan Salmonella yang berasal dari tumpukan kotoran ayam milik Basri yang tidak dikelola dengan baik.
Ketua pemuda kelurahan setempat juga meminta kepada Pemda untuk menutup sementara kandang ayam tersebut, sampai adanya regulasi aturan mengenai titik lokasi dan kepastian kesehatan lingkungan.
“Pemerintah daerah jangan hanya berpangku tangan, utamakan kepentingan masyarakat, tinjau lokasi dan lihat peraturan perda dan lain sebaginya, tutup kandang ayam itu jika melanggar. Intinya pemerintah jangan berpangku tanganlah ya, jangan sampai keduluan oleh tindakan warga” ujar Fran dalam konfirmasi.
Pemda kabupaten Lampung Utara di minta berdindak tegas, terapkan aturan, baik lokasi usaha dan persyaratan lainnya. Atas kondisi ini, warga mendesak tiga dinas untuk segera bertindak cepat:
1. DLH Lampung Utara diminta turun dengan alat uji kualitas udara (polusi amonia) di sekitar kandang Basri.
2. Dinkes Lampung Utara diminta memeriksa dampak kesehatan udara tersebut terhadap warga sekitar, terutama anak-anak dan lansia.
3. Dinas Perkim Lampung Utara diminta menertibkan kandang yang diduga tidak memiliki filter udara dan IPAL yang layak.
*4. Polpp segera untuk menutup sementara kandang ayam tersebut, sampai segala sesuatu sudah sesuai prosedur lokasi dan dampak lingkungan lainnya selesai.
Warga Sindangsari menegaskan, mereka tidak akan tinggal diam jika udara tercemar ini terus dibiarkan. Karena yang mereka ketahui titik lokasi untuk usaha kandang ayam di lokasi tersebut apakah sudah memenuhi standar dan aturan pemerintah daerah.
Sebagai informasi, pemilik usaha kandang ayam di kelurahan Sindangsari ini, namanya senter diduga terseret kasus dugaan korupsi rugikan negara miliaran rupiah, dimana kasus itu sedang gencar di ungkap oleh Polda Lampung, menurut kabar Basri dan beberapa orang lain telah di tetapkan sebagi tersangka.
(Andre-tim)











